Minggu, 26 Juni 2011

HAKIKAT DAN MAJAZ



TUGAS MANDIRI
USHUL FIQIH II
Tentang
HAKIKAT DAN MAJAZ
Oleh:
ROMI WIDODO
09 202 041
Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
NOVIALDI, M.Ag

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2011

HAKIKAT DAN MAJAZ
A.Hakikat
1. Pengertian Hakikat
Secara etimologi, hakikat merupakan darivasi dari kata haqqa al-syai’ yang berarti tetap. Ia bisa bermakna subjek (fā’il); sehingga memiliki arti ‘yang tetap’ atau objek (maf’ūl) yang berarti ‘ditetapkan’.
Kata ‘hakikat’ merupakan kata musytarak yang mempunyai dua pengertian: esensi sesuatu di satu sisi dan inti perkataan di sisi lain. Apabila ditujukan kepada lafaz atau kata, maka hakikat adalah kata yang digunakan pada tempatnya. Dengan redaksi lain, hakikat adalah nama bagi sebuah kata yang dimaksudkan untuk makna aslinya yang terambil dari hakikat sesuatu. Kata itu benar-benar menunjukkan kepada makna yang sebenarnya.
Ibnu Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya.
Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula. Sementara Al-Sarkhisi berpendapat bahwa hakikat adalah setiap lafaz yang ditentukan menurut asalnya untuk hal tertentu. Menurut Amir Syarifuddin, semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu.
2. Pembagian Hakikat   
Ø  al-Hakikat al-Luqhawiyyah (الحقيقة اللغوية) adalah memaknai suatu lafad dengan menggunakan pendekatan bahasa, yang penyusunannya pun dilakukan oleh ahli linguistik. Contoh dari hakikat ini adalah penggunaan kata manusia إنسان)) pada hewan yang berbicara (الحيوان الناطق) dan serigala pada hewan yang buas.
Ø  al-Hakikat as-Syar’iyyah (الحقيقة الشرعية) adalah memaknai suatu lafad dengan menggunakan pendekatan syari’at, yang penyusunannya pun dilakukan oleh ahli syari’at (fiqh), seperti penggunaan kata sholat pada suatu ibadah yang tertentu yang memuat perkataan, dan pekerjaan yang telah diketahui.
Ø  al-Hakikat al-‘Urfiyyah al-Khassah ((الحقيقة العرفية الخاصة adalah lafad yang di dalam maknanya menggunakan pendekatan kebiasaan yang tertentu. Hakikat ini juga bisa disebut dengan al-Hakikat al-Istilahiyyat. Contoh dari hakikat ini adalah seperti sebutan nasab, rafa’ dan jer yang oleh ulama nahwu biasa disebut dengan perubahan-perubahan i’rab ((حركات الإعراب.
Ø  al-Hakikat al-‘Urfiyyah al-‘Amah ) (الحقيقة العرفية العامةadalah lafad yang di dalam maknanya menggunakan pendekatan kebiasaan yang umum dilakukan maupun dilakukan, seperti penggunaan kata binatang pada hewan yang berkaki empat.
B.Majaz
1. Pengertian Majaz
Para ulama terdahulu telah meneliti majaz ini, sehingga mereka telah memberikan definisi terminologis yang berbeda-beda.
Dalam kitab Kaysfu al-Asrār dinyatakan bahwa majaz adalah kata yang difungsikan untuk pengertian lain di luar pengertian aslinya yang biasa terjadi dalam percakapan dengan adanya ‘alaqah antara pengertian baru yang dimaksudkan dengan pengertian aslinya.
Sementara Abu Hamid Al-Ghazali dalam Mustaṣfa mendefinisikan majaz sebagai kata yang dipakai oleh orang Arab pada selain tempatnya. Kata-kata dengan makna majaz ini terjadi dalam kata-kata mufrad (singular).
Amir Syarifuddin yang dimanifestasikan dalam bukunya Ushul Fiqh. Di sana, ia mengemukakan beberapa definisi. Pertama, As-Sarkhisi mendefinisikannya sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Kedua, Ibnu Qudamah: lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Ketiga, Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya keterkaitan. Dari ketiga definisi tersebut, beliau menyimpulkan rumusan definitif majaz, yaitu:
ü  Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki suatu bahasa.
ü  Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberikan arti kepada apa yang dimaksud.
ü  Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dengan lafaz itu memang ada kaitannya.
2. Penyebab Penggunaan Majaz
v  Adanya keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna hakikat dan makna majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi hijrah dari Makkah ke Madinah yang diiringi dengan shalawat badar. Pada contoh tersebut menunjukan bahwa ada pengumpulan sifat tertentu yakni terangnya cahaya pada bulan bulan purnama dan wajah Nabi Muhammad SAW.
v   الكون artinya adalah menamakan atau memaknai suatu lafad sesuai dengan sifat yang melekat padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
(النساء:2) وأتوا اليتامى اموالهم
“Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah baliqh) harta mereka”.
Ayat di atas didasarkan pada ayat al-Qur’an yang lain pada surat an-nisa ayat 6:
(النساء:6)وابتلٌوا اليتامى حتّى إذا بلغوا النّكاحَ فإن آنستم منهم رٌُشْداً فادْفعوا إليهم أموالهٌم
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka lebih cerdas, maka serahkanlah hartanya”. (QS.an-Nisa’:6).
v  ألأول adalah menamakan sesuatu sesuai dengan takwil atau penjelasan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, seperti pada contoh mimpi Nabi Yusuf A.s.:
(يوسف:36)إنّى أرَانِى أعْصِرٌ خَمْرًا
“Sesungguhnya aku mimpi, bahwa aku memeras anggur. (QS.Yusuf:36)
Maksud ayat di sini adalah Nabi Yusuf memeras buah anggur yang ditakwil dengan khamr.
v  ألإستعداد adalah menamakan atau memaknai sesuatu sesuai dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal tersebut untuk menjelaskan adanya pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut. Contohnya adalah pada kalimat racun itu mematikan, maksudnya adalah racun itu sangat kuat sekali dalam menyebabkan kematian.
v  ألحلول adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya, seperti pada ayat al-Qur’an:
(يوسف:82) واسأل القرية.
maksud dari ayat ini adalah bertanyalah kepada penduduk desa tersebut.

v  ألجزئية وعكسها adalah menyebutkan sebagian untuk menjelaskan keseluruhan dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya saja. Contoh pertama pada ayat تبت يدا أبى لهب maksud ayat di sini bukan hanya tangan Abu Lahab saja yang harus bertaubat, tetapi juga seluruh jiwa dan raganya. Contoh kedua pada ayat يجعلون أصابعهم فى أذانهم maksud dari lafad أصابعهم adalah أناملهم
v  ألسببية adalah menyebutkan sebab dari suatu hal, sedang yang dimaksud adalah musabbabnya ataupun sebaliknya. Contoh pertama adalah فلان أكل دم أخيه (sebab), maksud di sini adalah diat atau denda bagi seseorang yang telah membunuh saudaranya (musabab).
Contoh kedua adalah إعْتَدِي (kamu dalam masa `iddah) (musabab), maksud di sini adalah kamu saya talak, karena `iddah adalah musabab dari wanita yang ditalak (sebab).
3. Macam-macam Majaz
Dari segi pembentukannya, majaz bisa dibedakan menjadi:
ü  Kata yang dipinjamkan untuk suatu pengertian karena adanya keserupaan pada khāssah (propria), seperti kata al-asad yang dipinjamkan untuk makna berani.
ü  Penambahan dalam tarkib yang sebenarnya tanpa penambahan tersebut, maknanya tidak berubah, seperti ليس كمثله شي. Sebenarnya menghilangkan huruf kaf tidaklah merubah makna, namun penambahan tersebut menjadikannya bermakna majaz.
ü  Pengurangan yang tidak berimplikasi terhadap kekeliruan pemahaman. Seperti واسئل القرية yang sebenarnya dimaksudkan penduduknya.
ü  Mendahulukan dan membelakangkan (taqdīm dan ta’khīr) seperti pada surat al-Nisā’ ayat 11 yang maksud sebenarnya adalah sesudah membayarkan hutang dan mengeluarkan wasiat. Namun, redaksi ayatnya berbunyi:
من بعد وصية يوصي بها او دين.
Dari segi ‘alaqah-nya, majaz terbagi kepada dua bagian:
ü  Isti’arah, yaitu majaz yang ‘alaqah antara makna asli dan makna yang dimaksudkan terdapat musyābahah seperti firman Allah; surat Ibrahim ayat pertama:
كتاب أنزلناه إليك لتخرج الناس من الظلمات إلى النور
ü  Mursal atau muthlaq, yaitu yang ‘alaqah antara makna asal dan makna yang dituju bukanlah musyābahah. Majaz ini pun terbagi kepada beberapa pembagian seperti sababiyyah, musababbiyah, i’tibār juz ‘ala al-kulli, dan sebagainya.
C. Cara Mengetahui Hakikat dan Majaz
Pada dasarnya, dalam percakapan cenderung digunakan kata dengan makna hakikat, kecuali jika ada sesuatu hal yang memaksa pembicara untuk menggunakan makna majaz. Untuk itu, pentinglah kiranya melakukan verifikasi apakah pembicara menggunakan makna majaz atau hakikat sehingga jelaslah perbedaan keduanya.
Dalam mengatahui majaz dan hakikat dapat dilakukan dengan dua cara; normativitas teks atau istidlāl. Melalui normativitas teks dapat diketahui secara lugas dari pembicara yang menjelaskan bahwa ini adalah majaz sedangkan ini hakikat atau dengan menyatakan ini kata dipakaikan pada tempatnya sementara ini dipakaikan pada selain tempatnya. Dengan cara istidlāl, dapat diketahui melalui beberapa cara:
ü  Makna hakikat dapat difahami secara langsung oleh pendengar (tabādur al-ẓihni) sementara makna majaz tidak demikian.
ü  Suatu kata yang bermakna majāzi dapat menerima term negatif (nafi), sementara pada waktu dan kata yang sama, hakikat tidak menerimanya.
ü  Diskontinuitas pada majaz, dalam artian jika suatu kata majaz telah dipakaikan pada suatu entitas, maka tidak lagi bisa dipakaikan pada yang lain. Seperti kata nakhlah yang berarti pohon kurma dipinjam untuk menjelaskan arti ‘laki-laki yang tinggi’, maka tidak lagi dipakaikan pada objek yang lain.
ü  Hakikat berlaku pada makna global sementara majaz lebih parsial sebagaimana pada contoh “was’al al-qaryah” di atas.
ü  Hakikat menerima derifasi kata, seperti kata “amara” yang bisa menjadi “ya’muru” dan sebagainya. Jika tidak dapat dipecah sebagaimana di atas, seperti kata “amru”, maka ia adalah majaz.
ü  Jika terdapat perbedaan antara term plural dengan singular, maka salahsatunya adalah majaz.
ü  Sebuah kata itu hakikat apabila ada ketergantungan makna kepada yang lain (ta’alluq). Sebagai contoh kata qudrah, apabila dimaksudkan dengannya ‘sifat kekuasaan’, maka ia mempunyai ketergantungan makna kepada objek yang dikuasai. Namun, pada opsi kedua ia juga bisa berarti objek kekuasaan secara langsung, seperti tumbuhan atau ciptaan lainnya, sehingga ia tak lagi mempunyai ketergantungan makna (ta’alluq) kepada yang lainnya. Selain itu, pada dasarnya kata hakikat dapat diketahui secara simā’i dari orang yang berbahasa. Ia tidak dapat diketahui dengan analogi (qiyās) sebagaimana biasa dilakukan dalam fiqh dan ushul fiqh. Sementara majaz dapat diketahui melalui usaha mengenal kebiasaan orang arab dalam penggunaan isti’ārah.
D. Penyebab Tidak Berlakunya Hakikat
Sebagaimana disampaikan di atas, pada dasarnya, kata yang digunakan dalam percakapan adalah hakikat dan tidak boleh beralih kepada majaz kecuali bila ada qarinah. Namun dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan berikut:
Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu
v  Adanya petunjuk lafaz, seumpama kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.
v  Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya. Seumpama firman Allah; surat al-Kahfi: 29
فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا
v  Secara hakikat, ayat di atas memberikan pilihan untuk beriman ataupun kafir. Namun, dengan adanya kalimat ancaman di belakangnya, maka kalimat ini tidak lagi difahami secara hakikat, melainkan dengan arti lain yaitu keharusan beriman kepada Allah.
v  Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
v  Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat. Umpanya firman Allah; al-Fāṭir: 19
وما يستوي الأعمى والبصير
v  Ketidaksamaan pada kalimat tersebut pada hakikatnya menyangkut semua hal, namun jika diperhatikan arah pembicaraan ayat di atas, maka ia hanya berlaku untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan penglihatan. Hal ini berarti pemahaman dengan haqiqah terhalangi.
E. Kedudukan Hakikat dan Majaz
Kedudukan Hukum Antara Hakikat dan Majaz. Majaz adalah cabang, sedang hakikat adalah pokoknya. Karena itu majaz tidak bisa ditetapkan menjadi sebuah hukum kecuali adanya kesulitan ketika menggunakan hakikat, oleh karena itu majaz masih membutuhkan qarinah. Para ulama banyak yang berbeda pendapat tentang penggunaan majaz sebagai ganti dari hakikaat. Abu hanifah menjelaskan bahwasannya majaz bisa mengganti kedudukan hakikat hanya dari segi lafadnya saja tidak sampai kepada hukumnya, karena hakikat dan majaz adalah merupakan sifat suatu lafad dan bukan sifat suatu makna. Contohnya adalah lafad ألشجاعة yang mengganti lafad هذا أسد. Lafad ألشجاعة menurut Abu hanifah hanya mengganti dari segi bahasanya saja, sedang lafad هذا أسد menurutnya adalah hewan yang terkenal mempunyai sifat berani.
Dua orang ulama berpendapat bahwasanya pergantian itu adalah pada hukum atau maknanya juga, bukan pada lafad atau bahasanya saja, karena pergantian yang menyentuh aspek hukum itu lebih utama daripada hanya sekedar lafad atau bahasanya saja. Contohnya seperti lafad di atas yang menunjukan konsistensi sifat harimau yang berani.

HAK MILIK DALAM ISLAM




KATA PENGANTAR



Assalammualaikum Wr. Wb
Ekonomi islam adalah sebuah disiplin ilmu yang sedang berkembang, kendati belum mendapatkan banyak perhatian dari beberapa pihak. Ekonomi islam menyajikan pandangan islam dalam konteks aktivitas manusia.
Oleh karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan yaitu “ hak milik dan kepemilikan dalam islam “.
Makalah ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, agar mudah dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya, tiada kata yang patut disampaikan sebagai penutup kecuali permintaan maaf dan permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang  telah ikut serta membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.


                                                           

                                               

                                                                        Batusangkar, 14 februari 2011
                                                                                         Penulis

                                   
                                                                             ……………………..






BAB I
PENDAHULUAN


A.1. Latar Belakang
Latar belakang penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas wajib yang diberikan oleh dosen pembimbing study “ Ekonomi Mikro Islam “ guna mengefektifkan proses belajar mengajar yang akan dilaksanakan nantinya.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga, untuk memberikan informasi dan tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai hak milik dan kepemilikan dalam islam itu sendiri, baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah sendiri.

A.2. Tujuan
Semoga dengan penyajian makalah ini, semua pihak dapat memperoleh informasi baru, dan dapat memberikan pemahaman mengenai persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini. Dan pada akhirnya makalah ini dapat menjadi suatu hal yang berguna bagi setiap orang yang membacanya.




















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Defenisi Hak Milik dan Kepemilikan dalam Islam
Hak milik dapat diartikan sebagai hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat ( utility ) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya bisa memanfaatkan barang tersebut. Serta iapun berhak mendapatkan kompensasi, baik karena barang itu diambil manfaatnya oleh orang lain, maupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya.[1]
Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi, namun tidak memberikan hak itu secara absolut. Disamping itu Al- Qur’an juga mengakui hak milik bagi manusia atas sumber daya ekonomi, hal ini sering disebutkan dalam frase:
  • Kekayaannya
  • Kekayaan mereka
  • Kekayaanmu
  • Harta milik orang lain[2]
  • Harta anak yatim[3]

Secara garis besar, prinsip – prinsip hak milik dalam pandangan islam  yaitu:
    1. Pemilik mutlak alam semesta ini termasuk sumber daya ekonomi adalah Allah
    2. Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah atas sumber daya ekonomi
    3. Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan sarana hidup mamkhluknya
    4. Status hak milik terbatas manusia antara lain: (1) merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia adalah khalifah di muka bumi. (2) merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara wajar dan baik. (3) merupakan ujian keimanan. (4) merupakan bekal beribadah kepada Allah.
    5. Manusia harus mempertanggung jawabkan penggunaan kepemilikan terbatas ini nantinya kepada Allah swt.
Kosep islam adalah pembahasan mengenai kepemilikan barang konsumsi dan alat produksi. Hubungan hal tersebut digambarkan oleh ayat – ayat Al- Qur’an. Menurut ayat tersebut manusia hanyalah wakil Allah di muka bumi ini, dan dianjurkan untuk menguasai sumber – sumber ekonomi sebagai satu kepercayaan karena kasih sayang Allah.
Kepemilikan itu sendiri juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang telah disahkan oleh syariah. Kepemilikan berarti pula sebagai hak khusus yang didapatkan si pemilik, sehingga ia mempunyai hak untuk menggunakan sesuatu, sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis – garis syariah.
Pada awalnya, kepemilikan itu hanyalah menyangkut kebutuhan pribadi, alat buru, dan pakaian. Kemudian bergulirlah satu peradaban, dimana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit dan mulai pudar sistem kepemilkan kolektif.
Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis,  kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan Negara. Dan dalam islam berlaku sistem kepemilikan multijenis, yaitu pengakuan terhadap bermacam – macam kepemilikan[4]

  1. Macam – Macam Hak Milik dalam Islam

B.1 Hak Milik Pribadi
Merupakan gejala yang permanen, penting, melekat, dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari aturan masyarakat islam, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam yaitu “ halal “. Sehingga seseorang memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia peroleh.

1. Pembatasan dalam penggunaan hak milik pribadi
Usaha dalam mendapatkan kekayaan merupakan sesuatu yang fitri, bahkan merupakan satu keharusan. Hanya saja ada batasan – batasan yang diajukan dalam memperolehnya agar tidak menyebabkan gejolak dan kekacauan.
Islam hadir untuk memperbolehkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara perampasan. Dengan kata lain pembatasan tersebut sangat memperhatikan kaidah fitrah manusia. Oleh karena itu Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat lain
Beberapa syarat kepemilikan yang disyariatkan:
  • Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok, serta individu sebagian bagian dari kelompok.
  • Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu
  • Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i

2. Bentuk – bentuk hak milik pribadi dalam islam
Hak milik pribadi menurut pandangan islam dengan kapitalis dan sosialis adalah berbeda. Perbedaan itu terletak pada hal yang paling pokok, yaitu karakteristik peduli sosial dalam sistem kepemilikan sosial.
Islam mengakui kepemilikan pribadi, menghalalkan manusia untuk menabung dan sebagainya, tetapi islam juga memberikan aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik. Jangan sampai dalam investasi tidak mgemperhatikan dampak negativ terhadap pihak lain. Ada 3 pilar pemilikan dalam pribadi menurut islam yaitu: 

DILALAHDALAM PANDANGAN ULAMA SYAFI'IYAH


DILALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SYAFI’IYAH.
Dalam pandangan ulama Syafi’iyah, dilalah di bagi menjadi dua macam, yaitu: dilalah manthuq dan dilalahmafhum.
    a.    Dilalah Manthuq (المنطوق)
Dilalah manthuq dalam pandangan ulama syafi’iyah adalah:
                                                                  دلالة اللفظ في محل النطق على حكم المذكور
Penunjukan lafaz menurut apa yang diucapkan atas hukum menurut yang disebut dalam lafaz itu.
Definisi ini mengandung pengertian bahwa bila kita memahami “sesuatu hukum” dari apa yang langsung tersurat dalam lafazitu, maka disebut pemahaman secara “ mantuq”.
Seperti contoh Firman Allah dalam surat an-Nisa’ 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Ayat ini menurut mantuq-nya menunjukkan haramnya menikahi anak tiri yang berada di bawah asuhan suami dari istri yang telah di gauli. Apa yang di tunjuk di sini memang jelas terbaca dalam apa yang tersurat dalam ayat tersebut. Penunjukan begitu jelas dan tidak memerlukan pejelasan di balik yang tersurat itu.
            Secara garis besar dilalah Manthuq dibagi dua  yaitu:
Ø  Manthuq sharikh(jelas)
Adalah Manthuq yang penunjukannya itu timbul dari “wadh’iyah muthabiqiyah”dan “wadh’iyahb tadhamminiyah”. Menurut syafiiyah ytang dimaksud dengan Manthuq sharikh  ini adalah apa yang dimaksud dengan dilalah ibarah
Ø  Manthuq ghairu sharikh(tidak jelas)
Adalah manthuq yang penunjukannya timbul dari “wadh’iyah iltizhamiyah”
            Manthuq ghairu sharik terbagi kedalam dua macam yaitu
ü  Penunjukannya itu dimaksud oleh pembicara
Dilalah manthuq ghairu sharikh yang penunjukannya dimaksud oleh pembicara ada  dua macam yaitu
a         Dilalah itidha’ adalah dilalah yang dalam suatu ucapan ada suatu makna yan sengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orasng akan mudah mengetahuinya, namun dari susuna ucapan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan iotu dirasa tidak benar kecuali yang tidak disebutkan itu dinyatakan. Misalnya dalam suratv yusuf ayat 82:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا وَالْعِيرَ الَّتِي أَقْبَلْنَا فِيهَا ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada di situ, dan kafilah yang kami datang bersamanya, dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang benar".
Secara nyata ungkapan tersebut tersa ada yang kurang , karena mana mungkin kita bertanya pada kampung, yang bukan mahluk hidup maka perlu dihadirkan suatu kata yaitu penduduk, yang sebelumnya kampung menjadi penduduk kampung yang dapat ditanya dan memberi jawaban.
b        Dilalah ima’ adalah penyertaan sifat dengan hukum dalam bentuk seandainya sifatv itu bukan yang menjadi’illat untuk hukumn tersebut, maka pernyataan itu tidak ada artinya. Jadi dilalah ima’ secara sederhana dapat diartikan sebagai petunjuk  yang mengisyaratkan sesuatu. Misalnya sabda Rasulullah kepada seorang arab pedesaan yang melaporkan pada beliau bahwa ia telah bergaul; dengan istrinya pada siang Bulan Rhamadan, maka nabi berkata’maka merdekakanlah hamba sahaya
Disebutkan suatu kejadian yaitu’mencampuri istri pada siang bulan rhamadan’  dihubungkan pada ucapan nabi ‘memerdekakan hamba sahaya’ memberi syarata bahwa kejadian itulah yang menjadi illat untuk hukum yang disebutkan.
ü  Penunjukannya itu tidak dimaksud oleh pembicara
Dilalah manthuq ghairu sharikh  yang penunjukannya tidak ditunjukkan oleh pembicara hanya terbatas pada suatu bentuk “dilalah isyarah” yang dalam pandangan hanafiah juga disebut dengan dilalah isyarah atau isyarah nash.
    b.    Dilalah Mafhum (المفهوم)
Dilalah mafhum adalah:
دلالة اللفظ في محل النطق على ثبوت حكم ماذكر لما سكت عنه او على نقيء الحكم عنه
Penunjukan lafaz yang tidak dibicarakan atas berlakunya hukum yang sisebutkan atau tidak berlakunya hukum yang disebutkan.
Atau dalam definisi yang lebih sederhana:
        ما فهم من اللفظ في محل النطق
Apa yang dapat dipahami dari lafaz bukan menurut yang dibicarakan.
Contohnya, firman Allah dalam surat al-Isra’ 23:
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا                                                                                                                        
Jangan kamu mengucapkan kepada kedua ibu bapakmu ucapan “uf” dan janganlah kamu membentak keduanya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata-kata kasar atau ”uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat yang disebutkan itu, juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua.
                        Dari pengertianb diatas maka mafhum dapat dibagi dua yaitu:
Ø  Mafhum Muwafaqah adalah mafhum yang lafadznya bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutka  dalam lafadz. Dari segi kekuatan berlakunya pada apa yang tidak disebutkan maka mafhum muwafaqah terbagi dua yaitu.
a)      Mafhum aulawi. Yaitu berlakuynya hukum pada suartu peristiwa yang tidakl disebutkan itulebih kuyat atau lebih pantas dibandingkan dengan berlakunya hukum yang diberlakukan pada lafadz. Kekuatan itu ditinjau dari segi alasan berlakunya hukum pada manthuqnya sebagaimana yang disebutkan dalam surat al isra ayat 23
b)      Mafhum musawi yaitu berlakunya hukum pada suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam manthuq, misalnya dalam surat al isra ayat 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya

Kamis, 23 Desember 2010

WAKAF

WAKAF

A.Pengertian Wakaf
Wakaf secara etiologi adalah al habs yang berarti menahan ,al-maun yang berarti mecegah, serta al-imsak yang berarti menahan.Dalam bahasa Ingris kata wakafditerjemahkan dengan endownment yang berarti, pemberian, sedekah,dan pendapatan, serta ada yang menterjemahkannya denga kata philanthropy yang berarti kedermawanan, karena pada hakikatnya wakaf memberi mamfaat pada orang dankebaikan pada orang lain.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah),
Para ulama fiqih berpendapan wakaf adalah;
1.Hanafiyah
Wakaf adalah sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

2. Malikiyah
Wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3.Syafi‘iyah
wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

4. Hanabilah
wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang yang dihasilkan (ibnu qhadomah 6/185)
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

B.Dasar Hukum Wakaf
Dalam Undang Undang omor 41/2004 wakaf adalah perbuatan hokum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimamfaatkan unukselamanya atau untukjangka waktu tertentu sesuai degan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalama Al Qur’an tidak dijelaskan secara mendetail tapi hukumnya ada disyariatkan didalam seperti yang dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya.
Hai orang orang yag beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik baik dari hasil usahamu dan dari apa yang kamikeluarkan dari bumi untukmu.

Dlam hadis nabi dijelaskan dasar hokum dalam berwakaf seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya.
“dari ibnu umar ra, berkata; Sesungguhnya umar mendapatkan sebidang tanah dari khaibar. Kemudian iadatangi Rasululah SAW. Untuk meminta petunjuk;ya rasululah, sayatelah mendapatka tanah di khaibar yang belupernah saya dapatkan sebelumnya, bagaimana perintahmu? Rasul menjawab; jika engkau mau tahanlah pangkalnya(wakaf), dan sedekahkanlah hasilnya, kemudian umar menyedekahka hasilnya degan ketentuan tidak boleh diperjual belikan,tidakboleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, melainkan untukdisedekahkan pada fakir, keluarga terdekat, hamba sahaya, biaya untuk menegakkan syariat islam, orang yang terlantar dalam perjalanan, dan melayan itamu, orang yang mengurus wakaf, boleh memanfaatkan hasil wakaf secara bauk dan wajar, tampa maksud mengambil untung(H.R Imam Bukhari dan Muslim.
]
Dari hadi diatas dapat dipahami beberapa ketentuan mengenai wakaf yaitu;
1.Kondisi harta adalah sesuatu yang dapat di mamfatkan dan mempunytai nilai ekonomis.
2.Asal(pangkal) harta tersebut tetap bertahan yang dimamfaatkan hanyalah hasil dari harta tersebut.
3.Tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan, dan diwariskan.
4.Yang boleh menikmati hasil harta tersebut , diantaranyaadalah fakir miskin, pembiayaan kegiatan sossial, serta nazir yang mengelola.
C.Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat yaitu;
1.Orang yang ber wakaf (wakif).
2.Harta yang di wakafkan (mauquf).
3.Tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
4.Pernyataan wakaf (shiqat waaf).

Syarat syarat wakaf ;
1.Syarat yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan (wakif) adalah.
-Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’,yaitu melepaskan
hak milik tampa imbalan materi.
-Orang yang mewakafkan harus baliq, berakal sehat, dan tidak terpaksa
2.Syarat yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan adalah;
-Harta wakaf adalah harta yang bernilai.
-Milik yang mewakafkan.
-Tahan lama untuk digunakan.
3.Syarat yang berkaitan dengan tujuan wakaf adalah;
-Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai nilai ibadah,sebab wakaf
adalah salah satu amalan ibadah.
-Harta wakaf aharus dapat segera diterima setelah wakaf diterima dan
setelah diikrarkan.
4.Syarat yang berkaitan dengan pernyataan wakaf adalah;
-Ikrar wakaf bisa dilafalkan dan bisa juga dalam bentuk tulisan.
-Irar wakaf secara isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yng tidak
mampu untuk mengucapakannya secara lisan dan tulisan.
d.Mekanisme Pengelolaan Wakaf
Wakaf yang diberiakan masyarakat atau wakif dapat berupa tanah, uang, modal, saham, dan lain lain.
Mekanisme pengelolan wakaf biasanya dapat dilakukan dengan cara menggunakan harta wakaf tersebut dengan semaksimal mungkin dan demi kemaslahatan bersama.
1.Wakaf ahli
Mekanisme pengelolaan wakaf ini dilakukan oleh orang yang menerima wakaf itu sendiri (keluarga yang mewakafkan/orang lain) dima orang yang menerima wakaf itu harus memamfaatkannya dengan baik. Harta wakaf yang diterima tidak boleh diperjual belikan,karena wakaf yang diberiakan itu merupan harta yang bertujuan untuk kemaslahatan keluarga yang menerima wakaf itu sendiri, jika harta wakaf yang diterima dijual maka hukumnya bisa haram, karena tidak mensyukuri apa yang telah diberikan orang padanya.

2.Wakaf khairi.
Dalam wakaf khairi atau wakaf umum pengelolaannya dilakukan oleh lembaga pengelolaan wakaf,dimana harta wakaf yang diwakafkan itu dapat dimamfaatkan untuk kepentingan umum.misal seseorang mewakafkan tananahnya pada suatu lembaga pengelolaan wakaf ,maka tanah yang diwakafkan tersebut bisa dikelola oleh lembaga pengelolaan wakaf engan cara menanami atau membuat sebuah gedung untuk kepentingan bersama, jika tanah itu menghasilkan sesuatu nantinya maka hasil yang diperoleh haruyslah dibagikan atau diberikan pada orang yang membutuhkan akan.
















































TUGAS MANDIRI
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Tentang
KUMPULAN MATERI


Oleh:

ROMI WIDODO
NIM. 09 202 041




Dosen

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
Dr. RIZAL, M.Ag



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2010

ZAKAT

ZAKAT
1.Pengertia zakat
Menurut bahasa zakat berarti Tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah) dan jika di ucapkan zaka al-zar’ artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.serta zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh jika diberkarti sebagaimana firman Allah dalam surat asy-syam ayat 9 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntung lah orang orang yang mensucikan jiwa itu”
Menurut syarak zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. .Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat antara para pemegang Mazhab yaitu:
 Mazhab Maliki
Zakat adalah mengeluarkan sesuatu yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yangb berhqak menerimanya, dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun) bukan barang tambang dan pertanian.
 Mazhab Hanafi
Zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus, dari harta yang khusus pula , sebagai milik orang yang khusus , yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt.
 Mazhab Syafi’i
Zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
 Mazhab Hambali
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.




2.Rukun dan Syarat Zakat
a.Rukun Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari hbarta dengan melepaskan kepemilikan atasnya, menjadiakanya sebagai milik orabng fakir, dan menyerahkannya kepada atau harta tersebut diserahkan pada wakilnya , yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat.

b.Syarat Wajib Zakat
 Merdeka
 Islam
 Bliq dan Berakal
 Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib di zakati
 Harta yang di zakati telah mencapai nisab atau yang senilai dengannya
 Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menut hitungan tahun qamaryyah
 Harta tersebut bukan harta hasil hutang
 Hrta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok

c.Syarah Sah Pelaksanaan Zakat
 Niat
 Tamlik (pemindahan kepeliokan harta kepada penerimanya)

3.Jenis Jenis Zakat
Zakat pada umumnya terbagi dua yaitu:
 Zakat maal (zakat harta)
 Zkat Fitrah




Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan zakatbnya adalah
a.Zakat Nuqud
Alasan wajib mengeluarkan zakat inin adalah al qurqn , sunnah, ijma
Macam macam Zakat nuqud
 Zakat perhiasan
Emas dan perak merupan perhiasan yabng wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang dibentuk maupun tidak.
 Zakat Utang
Harta yang elah mencapai nisab atau hawl, tetapi sedang diutang pada oreang lain , maka zakatnya tetap wajib dikeluarkan.
 Zakat Uang
Uang wajib dizakati , karena uang merupakan benda yang berharga, dimana nisabnya disamakan dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau dinar.
b.Zkat Barang Tambang dan Barang Temuan
Menurut mazhab hanafi barang tambang adalah barang temuan itu sendiri, sedangkan menurut jumhur keduanya berbeda , menurutv mazhab maliki dan syafi’I, barang tambang adalah emas dan perak, sedangkan menureut mazhab hanafi barang tambang adaklah setiap barang yang dicetrak dengan menggunakan api, seadangkan menurut mazhab hambali barang tambang adalahsemua jenis barang tambang yang padat maupun yang cair.

Harta yang dikeluarkan dari barang tambang menurut mazhab maliki dan hanafi adalah 1/5 (khumus), sedangkan menurut syafii dan hambali adalh sebanyak seperempat puluh. Sedangkan zakat yangdikeluarkan dari rikaz menurut keempat mazhab diatas adalah 1/5 (khums).


c. Zakat Harta perdagangan
Syarat harta perdagangan adalah
 Cukup nisab (emas dan perak)
 Cukup hawl
 Niat sat membeli barang dagagamn
 Barang dagang dimiliki dengan pertukaran
 Barang dagang tersebutr bukan dimamfaatkan untuk kebutuhan pribadi
 Harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari 1 nisab
 Zakat tidak berkaitan dengan barang itu sendiri
d. Zakat Tanaman dan Buah buahan
Para fuqaha bependapat yaitu pendapat yang pertama mengatakan bahwa zakat ini mencakup seluruh jenis tanaman, dan pendapat yang kedua mengatakan tanman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang bias mengenyangkan dan disimpan.
e.Zakat Hewan
Ada[pun binatang yang wajib dizakati yaitu , unta, sapi, domba, kerbau, kambing,kuda, dll.

4.Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).

Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - يقول أنا مالُك أنا كنزك
" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."

5. Orang Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat At-Tauwbah ayat 60 orang orang yang berhak menerima zakat adalah
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berutang, untuk jalan allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaui sesuatau ketentuan yang diwajibkan allah,dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Dan dalalam hadis nabi juga dikatakan
“jika mereka menuruti perintah untuk itu-ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat-beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt, mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan lagi pada orang fakir diantara mereka”.(aljamah dari ibnu abbas)
Dari ayat dan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib meberima zakat ada 8 yaitu:
 Fakir(al fuqara)
 Miakin(al miskin)
 Panitia zakat(al amil)
 Orang yang baru masuk islam(mu’allaf)
 Budak
 Orang yang memiliki utang
 Orang yang berjuang dijalan allah(fisabilillah)
 Orang yang sedang dalam pejalanan(musafir)
6. Hikmah Zakat
 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan pendosadan pencuri. Nabi bersabda:
“periharalah harta kalian dengan zakat , obatilah orang orang sakit dengan sedekah, dan persiapkanlah do’a untuk mengdadapi mala petaka”
 Zakat merupakan pertolongan bagi orang orang fakir dan orang orang yang sangat memerlikan bantuan.
 Zakt mensuciakan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
 Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang.