EUTHANASIA
A.
Pengertian
Euthanasia secara
bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang
berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah
qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia
berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang
akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada
dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
B.
Euthanasia dapat dtinjau
dari berbagai sudut
1.
Eutanasia ditinjau
dari sudut cara pelaksanaannya
Bila ditinjau dari
cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu
eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
ü Eutanasia
agresif/ Aktif
Disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu
tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat
dilakukan dengan pemberian suatu senyawa
yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh
senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
ü
Eutanasia non agresif
Disebut juga eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai
eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang
pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis
meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri
hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis
tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia
pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
ü
Eutanasia
pasif
Dapat juga
dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan
alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien.
Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang
dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah
dengan tidak memberikan bantuan oksigen
bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotik kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna
memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit
seperti morfin yang disadari justru akan
mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara
terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
2. Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut
pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
ü Eutanasia di
luar kemauan pasien:
Yaitu suatu tindakan
eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup.
Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
ü Eutanasia secara tidak sukarela:
Eutanasia
semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap
sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila
seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu
keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien. Kasus ini
menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak
untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
ü Eutanasia
secara sukarela :
dilakukan atas
persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal
kontroversial.
3. Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok
dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
ü Pembunuhan
berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
ü Eutanasia
hewan
ü Eutanasia
berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif
secara sukarela
C.
Euthanasia dipandang dari
aspek hukum di Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia
maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat
dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344, 338,
340, 345, dan 359. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dari ketentuan tersebut,
ketentuan yang berkaitna langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal
344 KUHP.
ü Pasal 344 KUHP
Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutnya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua
belas tahun.Untuk euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa
pasal dibawah ini perlu diketahui oleh dokter.
ü Pasal 338 KUHP
Barang siapa
dngan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
ü Pasal 340 KUHP
Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan
hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.
ü Pasal 359
Barang siapa
karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.Selanjutnya juga dikemukakan
sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati
menghadapi kasus euthanasia.
ü Pasal 345
Barang siapa
dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara
selama-lamanya empat tahun penjara.Berdasarkan penjelasan pandangan hukum
terhadap tidakan euthanasia dalam skenario ini, maka dokter dan keluarga yang
memberikan izin dalam pelaksanaan tindakan tersebut dapat dijeratkan dengan
pasal 345 KUHP dengan acaman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
D. Euthenesia Menurut Islam
1. Hukum
Euthanasia Aktif (Positif)
Euthanasia
aktif dengan semua bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal itu
karena euthanasia aktif hakikatnya merupakan pembunuhan dengan sangaja. Dan
pembunuhan dengan sengaja atau terencana adalah haram, apapun alasan yang
melandasinya. Baik itu dengan alasan kasih sayang, permintaan si pasien
sendiri, permintaan keluarga pasien, atau alasan lainnya yang jelas tidak
diterima oleh syariat.
Q.S. al-Hijr ayat 23 :
àM»¨Zy_ 5bôtã $pktXqè=äzôt `tBur
yxn=|¹ ô`ÏB öNÍkɲ!$t/#uä
öNÎgÅ_ºurør&ur
öNÍkÉJ»Íhèur ( èps3Í´¯»n=yJø9$#ur tbqè=äzôt
NÍkön=tã
`ÏiB Èe@ä.
5>$t/
ÇËÌÈ
“Dan
sesungguhnya benar-benar kamilah yang menghidupkan dan mematikan … “.
Q.S.
al-Najm ayat 44 :
¼çm¯Rr&ur uqèd |N$tBr& $uômr&ur ÇÍÍÈ
“Dan
bahwasannya Dialah yang mematikan dan menghidupkan”.
Q.S an-Nisa’ ayat 93 :
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ .
“Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam, kekal
didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakannya azab
yang besar baginya.”.
Q.S.
Al-An’am ayat 151 yang
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6/u öNà6øn=tæ ( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur ( wur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan,
kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Q.S. An-Nisaa’ ayat
29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$#
tb%x.
öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
larangan membunuh
diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang
lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
ü
Adapun hukum pidana di dunia, maka hukumnya
dikembalikan kepada keluarga di pasien. Dan dalam hal ini keluarga pasien
mempunyai 3 opsi:
Memaafkan si dokter dan membebaskannya dari semua tuntutan dan ganti rugi.
Memaafkan si dokter dan membebaskannya dari semua tuntutan dan ganti rugi.
ü
Meminta ganti rugi (diyat) kepada si dokter. Dan
diyat untuk pembunuhan dengan sengaja adalah 100 ekor onta atau yang senilai
dengannya berupa emas dan perak atau 1000 dinar atau 12.000 dirham menurut
pendapat mayoritas ulama. Sementara 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas.
ü
Menuntut si dokter dengan hukuman mati
(qishash). Hanya saja perlu diingatkan bahwa masalah qishash mempunyai beberapa
hukum dan masalah tersendiri, yang rinciannya bisa dilihat dalam buku-buku fiqhi.
Ketiga
opsi ini terambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 178
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih.” (QS Al-Baqarah : 178)
2. Hukum
Euthanasia Pasif (Negatif)
Jika kita memperhatikan praktik euthanasia pasif ini, maka kita bisa
mengetahui bahwa sebenarnya hakikat dari euthanasia pasif ini adalah tindakan
menghentikan pengobatan, karena diyakini (atau dugaan besar) pengobatan itu
sudah tidak bermanfaat dan hanya akan menambah kesusahan bagi pasien.
Karenanya, hukum euthanasia pasif ini kembalinya kepada hukum berobat itu sendiri. Apakah berobat itu hukumnya wajib, sunnah, atau mubah? Jika kita katakan berobat hukumnya wajib, maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah haram. Jika kita katakan berobat itu hukumnya sunnah, maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah makruh.
Dan jika kita katakan berobat itu hukumnya mubah (boleh), maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah mubah.
Karenanya, hukum euthanasia pasif ini kembalinya kepada hukum berobat itu sendiri. Apakah berobat itu hukumnya wajib, sunnah, atau mubah? Jika kita katakan berobat hukumnya wajib, maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah haram. Jika kita katakan berobat itu hukumnya sunnah, maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah makruh.
Dan jika kita katakan berobat itu hukumnya mubah (boleh), maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah mubah.
Kita kembali. Maka jika berobat hukumnya sunnah, maka berarti
menghentikan pengobatan adalah hal yang mubah. Karenanya euthanasia pasif ini
hukumnya adalah tidak diharamkan jika memang sudah dipastikan (atau dugaan besar)
si pasien sudah tidak bisa sembuh dan hidupnya dia hanya akan menambah
penderitaannya.
Jika si dokter melakukannya maka insya Allah dia tidak mendapatkan
hukuman di akhirat. Hanya saja untuk pelaksanaan euthanasia pasif ini tetap
disyaratkan harus adanya izin dari pasien, atau walinya, atau atau washi-nya
(washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika
pasien tidak mempunyai wali atau washi, maka yang dimintai izin adalah
pemerintah.
TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER
Tentang
EUTHANASIA
Oleh
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
BATUSANGKAR
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar