Jumat, 18 Mei 2012

POLIGAMI



TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER

Tentang
POLIGAMI

Oleh
ROMI WIDODO                                :09 202 041

Dosen


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2012
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr. Wb
Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Alah kepada umatnya. Dimana setiuap pemasalahan kehidupan telah diatur dalam alquran dan sunnahnya. Sehingga setiap permasalahan yang timbul kita dapat berpegang kepada kedua sumber hukum tersebut.
Oleh karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan yaitu “ Anak Dalam Islam “.
Makalah ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, agar mudah dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya, tiada kata yang patut disampaikan sebagai penutup kecuali permintaan maaf dan permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang  telah ikut serta membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.


                                                           

                                                                                                Batusangkar, 10 Maret 2012
                                                                                                            Penulis

                                   
                                                                                                  …………………….............

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Diatas dunia ini segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang pasangan, ada siang ada malam. Ada jantan ada betina. Ada langit ada bumi, begitu pula dengan manusia diciptakan berpasang pasangan dimana ada perempuan dan laki laki. Nah dalam hal ini manusia butuh pendamping hidupnya sebagai pasangan suami istri yang sakinah mawadah warahmah.
Dalam kehidupan berkeluarga itu seseorang laki laki terkadang merasa tidak cukup dengan seorang istri, sehingga ia membutuhkan dua atau tiga orang istri untuk memenuhi kebutuhannya. Dari hal ini dapat dikatakan ia Berpoligami.
  1. Rumusan Masalah
Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tentang
ü        Poligami

  1. Tujuan
                        Makalah ini ditulis bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan penulis dan pembaca sekalian karena dengan makalah ini kita dapat mengetahui apa yang sebelumnya tidak diketahuii.






BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertia Poligami dan Monogami
                 Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak  atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami.
 Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu :
ü            Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri).
ü            Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan
ü Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan,
“Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Monogami adalah suatu bentuk perkawinan dima seseorang hanya memiliki seorang suami dan istri. Monogami ini merupakan bentuk perkawinan yang sangat ideal karena dapat menghilangkan suatu sifat kecemburuan dan ketidak adilan.
B.Poligami dari Pandangan Islam(fiqih)
                 Sebelum islam datang ke zajirah Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah membudaya dalam kehidupan masyarakat zajirah Arab dan merupakan poligami yang tidak terbatas, disni para istri tidak memperoleh keadilan, semua suami yang menentukan sepenuhnya siapa yang paling ia sukai dan bebbas menentukan siapa yang dimilikinbya secara tidak terbatas. Para istri harus menerima takdir mereka tampa ada usaha untuk memperoleh keadilan.[1]
                 Dengan datangnya Islam, poligami yang tampa batas kemudian dibatasi menjadi empat orang istri saja pada waktu yang bersamaan. Poligami ini boleh dilaksanakan dengan persyaratan khusus beserta sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan, sebagaiman diatur oleh alah dalam firmannya dalam surat  An-Nisa’ ayat 3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
                 Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
                 Surat An-Nisa’ayat 129
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
                      Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
                      Dari  kedua ayat diatas  dapat dilihat bahwa berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Serta dimana seorang suami dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim yang dia nikahi.[2]
                 Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada beliau :

(( أختر منهن أربعا ))
                 Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
                 Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :

أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
                 ”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
                 Oleh karena itu para ulama dan fuqaha  telah menetapkan bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang laki laki yang ingi berpoligami adalah:
ü  Seorang laki harus memiliki kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya isteri yang dinikahi.
ü  Seorang lelaki harus memperlakukan semua isterinya dengan adil. Setiap isteri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak hgak yang lain.
Apabila seorang lelaki merasa tidak akan mampu untuk berbuat adil, atau tidak memiliki harta untuk membiayai isteri isterinya, mak ia harus menahan  dirinyadengan hanya menikahi satu isteri saja.[3]
Faktor faktor dibolehkannya poligami:
  1. Istri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit untuk disembuhkan
  2. Istri terbukti mandul dan tidak dapat melahirkan
  3. Istri sakit ingatan
  4. Istri lanjut usia sehengga tidak dapat memenuhi kewajiban dirinya sebagi istri
  5. Istri memiliki sifat buruk
  6. Istrinya minggat dari rumah
  7. Adanya ledakan perempuan saat terjadi perang
  8. Kebutuhan suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kemudharatan dadalam kehidupan dan pekerjaannya.[4]
C.Poligami Dari Pandangan UU
                 Dalam UUP menganut asas monogami yang terdapat dalam pasal 3 menjelaskan, Seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.  Namun pada bagian lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibolehkan.
                 Dalam pasal 4 UUP dinyatakan  seorang suami akan beristri lebih dari seorang apabila:
ü  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
ü  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
ü  Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
         Dengan adanya pasal pasal  yang membolehkan poligami meskipun dengan alasan alasan tertentu, maka jelas bahwa asas yang dianut bukanlah asas monogami mutlak tapi monogami terbuka. Poligami ditempatkan pada status hukum yang darurat  atau dalam keadaan yangg luar biasa. Disamping itu lembaga poligami tidak semata mata kewenanganpenuh suami tetapi atas izin hakim(pengadilan). Oleh sebab itu pada pasal 3 ayat 2 ada pernyataan:
”pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan”.
Dari ayat ini UUP jelas melibatkan pengadilam Agama sebagai intitusi yang cukup penting dalam mengabsahkan kebolehan berpoligami. Didalam pasal 3 ayat 2 tersebut dijelaskan bahwa:
pengadialan selain memberiakn putusan selain memeriksa apakah syarat syarat yang terdapat pada pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apak ketentuan ketentuanhukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.
 Selain itu syarat syarat seorang suami boleh melakukan poligami menurut pasal 5 ayat 1 UUP
ü         Adanya persetujuan dari istri
ü  Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri –istri dan anak anaknya.
ü  Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak anaknya.
            Pada pasal 5 ayat 2 kembali ditegaskan bahwa
            Persetujuan yang dimaksud pada ayat 1 huruf (a) pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri istrinya tidak mungkin diminta persetujuannyadan tidak dapat menjadipihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar dari istrinya sekurang kurangnya dua tahun, atau karena sebab sebab lainnya yang perlu mendapan nilai dari Hakim Pengadilan.
            Prosedur pelaksanaan poligami diatur dalam PP No.9/1997. Pada pasal 40 dinyatakan:
            Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis pada pengadilan.        
            Sedangkan tugas pengadilan diatur dalam pasal 41 PP No.9/1997 sebagai berikut:
ü  Ada atau tidak adanya alasan yang memungkin kan seorang suami kawin lagi.
ü  Ada atau tidaka adanya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertul.is, apabila persetujuan itu persetujuan lisan, maka persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
ü  Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri dan anak anaknya.
ü  Ada atau tudak adanya jaminan dari suami untuk dapat berlaku adil terhadap istri dan anak anaknya dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapakan untuk itu.kesaksian.
            Pada pasal 42 juga dijelaskan bahwa kewajiban pengadilan untuk memenggil para istri untuk memberikan penjelasan dan  dalam pasal I ni pengadilan diberi waktu 30 hari  untuk memeriksa permohonan poligami setelah diajuakan suami lengkap dengan persyaratannya.
            Sedangkan pada pasal 43 dijelaskan bahwa pengadilan agama diberikan kewenangan untuk mengizinkan seorang suami melakukan poligami. Yang bunyinya:
            Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang , maka pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
           
D.Dampak Negatif Poligami
1. Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1.   Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2.   Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3.   Tidak adanya rasa saling pecaya.
4.   Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5.   Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
2.  Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
3. Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak  
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
  1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
  2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
  3. Anak mendapat tekanan mental.
  4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
  5. Dicemooh oleh teman-temannya.
  6. Anak tidak betah di rumah.
  7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
  8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
  9. Anak tidak semangat belajar.
  10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.









BAB III
PENUTUP
1.Kesimpuln
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa  poligamio dalam islam itu sebenarnya dibelehkan dengan syarat dan keten\tuan tertentu,  dalam islam mengapa poligami dibolehkan agar tidak terjadi hal hal yang tudak diinginkan yang dapat merusak moral dan aqidah seseorang. Oleh karena itu pilogami dibolehkan dengan batas istri sebanyak 4 orang.
2. Saran
            Demikianlah makalah ini saya buat jika ada kritik dan saran dari pembaca sekalian saya sebagai poembuata makalah ini membuka diri dan menerima semua masukan yang ada untuk memperbaiki kesalahan ini agar tidak terjadi di masa yang akan datangnya.


[1].Amir Naruddin.  Azhari Akmal Tariqan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,(Jakarta: Kencana.2006) hal.156-157
[2]. Ibid, hal.158
[3].A.Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum Hukum Allah,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2002), hal. 191-192
[4]. Amir Naruddin.  Azhari Akmal Tariqan, op. cit., h. 159

Tidak ada komentar:

Posting Komentar