TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER
Tentang
POLIGAMI
Oleh
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2012
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum
Wr. Wb
Islam
adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Alah kepada umatnya. Dimana
setiuap pemasalahan kehidupan telah diatur dalam alquran dan sunnahnya.
Sehingga setiap permasalahan yang timbul kita dapat berpegang kepada kedua
sumber hukum tersebut.
Oleh
karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik
untuk diperbincangkan yaitu “ Anak Dalam Islam “.
Makalah
ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, agar mudah
dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya,
tiada kata yang patut disampaikan sebagai penutup kecuali permintaan maaf dan
permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan
terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu penulis dalam
menyelesaikan makalah ini.
Batusangkar,
10 Maret 2012
Penulis
…………………….............
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Diatas dunia ini segala sesuatu diciptakan oleh
Allah berpasang pasangan, ada siang ada malam. Ada jantan ada betina. Ada
langit ada bumi, begitu pula dengan manusia diciptakan berpasang pasangan
dimana ada perempuan dan laki laki. Nah dalam hal ini manusia butuh pendamping
hidupnya sebagai pasangan suami istri yang sakinah mawadah warahmah.
Dalam kehidupan berkeluarga itu seseorang laki laki
terkadang merasa tidak cukup dengan seorang istri, sehingga ia membutuhkan dua
atau tiga orang istri untuk memenuhi kebutuhannya. Dari hal ini dapat dikatakan
ia Berpoligami.
- Rumusan Masalah
Pada
kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tentang
ü
Poligami
- Tujuan
Makalah
ini ditulis bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan penulis dan pembaca
sekalian karena dengan makalah ini kita dapat mengetahui apa yang sebelumnya
tidak diketahuii.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertia
Poligami dan Monogami
Kata poligami berasal
dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi
secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau suatu
perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.
Dalam
antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari
satu istri atau suami.
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu :
ü
Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang
istri).
ü
Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang
suami ) dan
ü Group
Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya
dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara
bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun
poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan
semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia
di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Menurut
Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami
itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes
yang ditimbulkannya.”
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan,
“Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat
terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Monogami adalah suatu bentuk perkawinan
dima seseorang hanya memiliki seorang suami dan istri. Monogami ini merupakan
bentuk perkawinan yang sangat ideal karena dapat menghilangkan suatu sifat
kecemburuan dan ketidak adilan.
B.Poligami dari Pandangan
Islam(fiqih)
Sebelum islam datang ke zajirah
Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah membudaya dalam kehidupan
masyarakat zajirah Arab dan merupakan poligami yang tidak terbatas, disni para
istri tidak memperoleh keadilan, semua suami yang menentukan sepenuhnya siapa
yang paling ia sukai dan bebbas menentukan siapa yang dimilikinbya secara tidak
terbatas. Para istri harus menerima takdir mereka tampa ada usaha untuk
memperoleh keadilan.[1]
Dengan datangnya Islam,
poligami yang tampa batas kemudian dibatasi menjadi empat orang istri saja pada
waktu yang bersamaan. Poligami ini boleh dilaksanakan dengan persyaratan khusus
beserta sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan, sebagaiman diatur oleh alah
dalam firmannya dalam surat An-Nisa’
ayat 3
÷bÎ)ur
÷LäêøÿÅz
wr&
(#qäÜÅ¡ø)è?
Îû
4uK»tGuø9$#
(#qßsÅ3R$$sù
$tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur
yì»t/âur
( ÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r&
4 y7Ï9ºs
#oT÷r&
wr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
Surat An-Nisa’ayat 129
`s9ur
(#þqãèÏÜtFó¡n@
br&
(#qä9Ï÷ès?
tû÷üt/
Ïä!$|¡ÏiY9$#
öqs9ur
öNçFô¹tym
( xsù
(#qè=ÏJs?
¨@à2
È@øyJø9$#
$ydrâxtGsù
Ïps)¯=yèßJø9$$x.
4 bÎ)ur
(#qßsÎ=óÁè?
(#qà)Gs?ur
cÎ*sù
©!$#
tb%x.
#Yqàÿxî
$VJÏm§
ÇÊËÒÈ
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari kedua ayat diatas dapat dilihat bahwa berlaku adil ialah
perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan
lain-lain yang bersifat lahiriyah. Serta dimana seorang suami dapat berlaku
adil terhadap perempuan yatim yang dia nikahi.[2]
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk
Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi
wa Salam bersabda kepada beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu
Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :
أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku
masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada
Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
Oleh
karena itu para ulama dan fuqaha telah
menetapkan bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang laki laki yang
ingi berpoligami adalah:
ü Seorang
laki harus memiliki kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai
keperluan dengan bertambahnya isteri yang dinikahi.
ü Seorang
lelaki harus memperlakukan semua isterinya dengan adil. Setiap isteri harus
diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak hgak yang lain.
Apabila
seorang lelaki merasa tidak akan mampu untuk berbuat adil, atau tidak memiliki
harta untuk membiayai isteri isterinya, mak ia harus menahan dirinyadengan hanya menikahi satu isteri saja.[3]
Faktor
faktor dibolehkannya poligami:
- Istri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit untuk disembuhkan
- Istri terbukti mandul dan tidak dapat melahirkan
- Istri sakit ingatan
- Istri lanjut usia sehengga tidak dapat memenuhi kewajiban dirinya sebagi istri
- Istri memiliki sifat buruk
- Istrinya minggat dari rumah
- Adanya ledakan perempuan saat terjadi perang
- Kebutuhan suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kemudharatan dadalam kehidupan dan pekerjaannya.[4]
C.Poligami Dari Pandangan UU
Dalam UUP menganut asas
monogami yang terdapat dalam pasal 3 menjelaskan, Seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita
hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun pada bagian lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami
dibolehkan.
Dalam pasal 4 UUP
dinyatakan seorang suami akan beristri
lebih dari seorang apabila:
ü Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri
ü Istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
ü Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Dengan
adanya pasal pasal yang membolehkan
poligami meskipun dengan alasan alasan tertentu, maka jelas bahwa asas yang
dianut bukanlah asas monogami mutlak tapi monogami terbuka. Poligami
ditempatkan pada status hukum yang darurat
atau dalam keadaan yangg luar biasa. Disamping itu lembaga poligami
tidak semata mata kewenanganpenuh suami tetapi atas izin hakim(pengadilan).
Oleh sebab itu pada pasal 3 ayat 2 ada pernyataan:
”pengadilan
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan”.
Dari ayat ini UUP jelas melibatkan pengadilam Agama
sebagai intitusi yang cukup penting dalam mengabsahkan kebolehan berpoligami.
Didalam pasal 3 ayat 2 tersebut dijelaskan bahwa:
“pengadialan
selain memberiakn putusan selain memeriksa apakah syarat syarat yang terdapat
pada pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apak ketentuan
ketentuanhukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.
Selain itu
syarat syarat seorang suami boleh melakukan poligami menurut pasal 5 ayat 1 UUP
ü
Adanya persetujuan dari istri
ü Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri –istri dan anak
anaknya.
ü Adanya
jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak anaknya.
Pada pasal 5 ayat 2 kembali
ditegaskan bahwa
Persetujuan
yang dimaksud pada ayat 1 huruf (a) pasal ini tidak diperlukan bagi seorang
suami apabila istri istrinya tidak mungkin diminta persetujuannyadan tidak
dapat menjadipihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar dari istrinya
sekurang kurangnya dua tahun, atau karena sebab sebab lainnya yang perlu
mendapan nilai dari Hakim Pengadilan.
Prosedur pelaksanaan poligami diatur
dalam PP No.9/1997. Pada pasal 40 dinyatakan:
Apabila
seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan
permohonan secara tertulis pada pengadilan.
Sedangkan tugas pengadilan diatur
dalam pasal 41 PP No.9/1997 sebagai berikut:
ü Ada
atau tidak adanya alasan yang memungkin kan seorang suami kawin lagi.
ü Ada
atau tidaka adanya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun
tertul.is, apabila persetujuan itu persetujuan lisan, maka persetujuan itu
harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
ü Ada
atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri dan anak
anaknya.
ü Ada
atau tudak adanya jaminan dari suami untuk dapat berlaku adil terhadap istri
dan anak anaknya dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam
bentuk yang ditetapakan untuk itu.kesaksian.
Pada pasal 42 juga dijelaskan bahwa
kewajiban pengadilan untuk memenggil para istri untuk memberikan penjelasan
dan dalam pasal I ni pengadilan diberi
waktu 30 hari untuk memeriksa permohonan
poligami setelah diajuakan suami lengkap dengan persyaratannya.
Sedangkan pada pasal 43 dijelaskan
bahwa pengadilan agama diberikan kewenangan untuk mengizinkan seorang suami
melakukan poligami. Yang bunyinya:
Apabila
pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih
dari seorang , maka pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri
lebih dari seorang.
D.Dampak
Negatif Poligami
1. Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak
poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1.
Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2.
Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3.
Tidak adanya rasa saling pecaya.
4.
Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap
anak dan isteri.
5.
Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
2. Dampak yang Umum Terjadi
Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’,
dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami
adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan
menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari
ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara
ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil
terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa
suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya
terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan
menutupi kebutuhan sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan, baik
kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada
rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga
yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan
(perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan
Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan
tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena
konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan
sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan
menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS),
bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
3. Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap
kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative
terhadap anak,antara lain:
- Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
- Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
- Anak mendapat tekanan mental.
- Adanya rasa benci kepada sang ayah.
- Dicemooh oleh teman-temannya.
- Anak tidak betah di rumah.
- Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
- Anak mengikuti pergaulan yang negative.
- Anak tidak semangat belajar.
- Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
BAB
III
PENUTUP
1.Kesimpuln
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
poligamio dalam islam itu sebenarnya dibelehkan dengan syarat dan
keten\tuan tertentu, dalam islam mengapa
poligami dibolehkan agar tidak terjadi hal hal yang tudak diinginkan yang dapat
merusak moral dan aqidah seseorang. Oleh karena itu pilogami dibolehkan dengan
batas istri sebanyak 4 orang.
2. Saran
Demikianlah makalah ini saya buat
jika ada kritik dan saran dari pembaca sekalian saya sebagai poembuata makalah
ini membuka diri dan menerima semua masukan yang ada untuk memperbaiki
kesalahan ini agar tidak terjadi di masa yang akan datangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar