Kamis, 23 Desember 2010

WAKAF

WAKAF

A.Pengertian Wakaf
Wakaf secara etiologi adalah al habs yang berarti menahan ,al-maun yang berarti mecegah, serta al-imsak yang berarti menahan.Dalam bahasa Ingris kata wakafditerjemahkan dengan endownment yang berarti, pemberian, sedekah,dan pendapatan, serta ada yang menterjemahkannya denga kata philanthropy yang berarti kedermawanan, karena pada hakikatnya wakaf memberi mamfaat pada orang dankebaikan pada orang lain.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah),
Para ulama fiqih berpendapan wakaf adalah;
1.Hanafiyah
Wakaf adalah sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

2. Malikiyah
Wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3.Syafi‘iyah
wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

4. Hanabilah
wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang yang dihasilkan (ibnu qhadomah 6/185)
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

B.Dasar Hukum Wakaf
Dalam Undang Undang omor 41/2004 wakaf adalah perbuatan hokum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimamfaatkan unukselamanya atau untukjangka waktu tertentu sesuai degan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalama Al Qur’an tidak dijelaskan secara mendetail tapi hukumnya ada disyariatkan didalam seperti yang dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya.
Hai orang orang yag beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik baik dari hasil usahamu dan dari apa yang kamikeluarkan dari bumi untukmu.

Dlam hadis nabi dijelaskan dasar hokum dalam berwakaf seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya.
“dari ibnu umar ra, berkata; Sesungguhnya umar mendapatkan sebidang tanah dari khaibar. Kemudian iadatangi Rasululah SAW. Untuk meminta petunjuk;ya rasululah, sayatelah mendapatka tanah di khaibar yang belupernah saya dapatkan sebelumnya, bagaimana perintahmu? Rasul menjawab; jika engkau mau tahanlah pangkalnya(wakaf), dan sedekahkanlah hasilnya, kemudian umar menyedekahka hasilnya degan ketentuan tidak boleh diperjual belikan,tidakboleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, melainkan untukdisedekahkan pada fakir, keluarga terdekat, hamba sahaya, biaya untuk menegakkan syariat islam, orang yang terlantar dalam perjalanan, dan melayan itamu, orang yang mengurus wakaf, boleh memanfaatkan hasil wakaf secara bauk dan wajar, tampa maksud mengambil untung(H.R Imam Bukhari dan Muslim.
]
Dari hadi diatas dapat dipahami beberapa ketentuan mengenai wakaf yaitu;
1.Kondisi harta adalah sesuatu yang dapat di mamfatkan dan mempunytai nilai ekonomis.
2.Asal(pangkal) harta tersebut tetap bertahan yang dimamfaatkan hanyalah hasil dari harta tersebut.
3.Tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan, dan diwariskan.
4.Yang boleh menikmati hasil harta tersebut , diantaranyaadalah fakir miskin, pembiayaan kegiatan sossial, serta nazir yang mengelola.
C.Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat yaitu;
1.Orang yang ber wakaf (wakif).
2.Harta yang di wakafkan (mauquf).
3.Tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
4.Pernyataan wakaf (shiqat waaf).

Syarat syarat wakaf ;
1.Syarat yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan (wakif) adalah.
-Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’,yaitu melepaskan
hak milik tampa imbalan materi.
-Orang yang mewakafkan harus baliq, berakal sehat, dan tidak terpaksa
2.Syarat yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan adalah;
-Harta wakaf adalah harta yang bernilai.
-Milik yang mewakafkan.
-Tahan lama untuk digunakan.
3.Syarat yang berkaitan dengan tujuan wakaf adalah;
-Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai nilai ibadah,sebab wakaf
adalah salah satu amalan ibadah.
-Harta wakaf aharus dapat segera diterima setelah wakaf diterima dan
setelah diikrarkan.
4.Syarat yang berkaitan dengan pernyataan wakaf adalah;
-Ikrar wakaf bisa dilafalkan dan bisa juga dalam bentuk tulisan.
-Irar wakaf secara isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yng tidak
mampu untuk mengucapakannya secara lisan dan tulisan.
d.Mekanisme Pengelolaan Wakaf
Wakaf yang diberiakan masyarakat atau wakif dapat berupa tanah, uang, modal, saham, dan lain lain.
Mekanisme pengelolan wakaf biasanya dapat dilakukan dengan cara menggunakan harta wakaf tersebut dengan semaksimal mungkin dan demi kemaslahatan bersama.
1.Wakaf ahli
Mekanisme pengelolaan wakaf ini dilakukan oleh orang yang menerima wakaf itu sendiri (keluarga yang mewakafkan/orang lain) dima orang yang menerima wakaf itu harus memamfaatkannya dengan baik. Harta wakaf yang diterima tidak boleh diperjual belikan,karena wakaf yang diberiakan itu merupan harta yang bertujuan untuk kemaslahatan keluarga yang menerima wakaf itu sendiri, jika harta wakaf yang diterima dijual maka hukumnya bisa haram, karena tidak mensyukuri apa yang telah diberikan orang padanya.

2.Wakaf khairi.
Dalam wakaf khairi atau wakaf umum pengelolaannya dilakukan oleh lembaga pengelolaan wakaf,dimana harta wakaf yang diwakafkan itu dapat dimamfaatkan untuk kepentingan umum.misal seseorang mewakafkan tananahnya pada suatu lembaga pengelolaan wakaf ,maka tanah yang diwakafkan tersebut bisa dikelola oleh lembaga pengelolaan wakaf engan cara menanami atau membuat sebuah gedung untuk kepentingan bersama, jika tanah itu menghasilkan sesuatu nantinya maka hasil yang diperoleh haruyslah dibagikan atau diberikan pada orang yang membutuhkan akan.
















































TUGAS MANDIRI
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Tentang
KUMPULAN MATERI


Oleh:

ROMI WIDODO
NIM. 09 202 041




Dosen

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
Dr. RIZAL, M.Ag



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2010

ZAKAT

ZAKAT
1.Pengertia zakat
Menurut bahasa zakat berarti Tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah) dan jika di ucapkan zaka al-zar’ artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.serta zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh jika diberkarti sebagaimana firman Allah dalam surat asy-syam ayat 9 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntung lah orang orang yang mensucikan jiwa itu”
Menurut syarak zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. .Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat antara para pemegang Mazhab yaitu:
 Mazhab Maliki
Zakat adalah mengeluarkan sesuatu yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yangb berhqak menerimanya, dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun) bukan barang tambang dan pertanian.
 Mazhab Hanafi
Zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus, dari harta yang khusus pula , sebagai milik orang yang khusus , yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt.
 Mazhab Syafi’i
Zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
 Mazhab Hambali
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.




2.Rukun dan Syarat Zakat
a.Rukun Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari hbarta dengan melepaskan kepemilikan atasnya, menjadiakanya sebagai milik orabng fakir, dan menyerahkannya kepada atau harta tersebut diserahkan pada wakilnya , yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat.

b.Syarat Wajib Zakat
 Merdeka
 Islam
 Bliq dan Berakal
 Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib di zakati
 Harta yang di zakati telah mencapai nisab atau yang senilai dengannya
 Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menut hitungan tahun qamaryyah
 Harta tersebut bukan harta hasil hutang
 Hrta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok

c.Syarah Sah Pelaksanaan Zakat
 Niat
 Tamlik (pemindahan kepeliokan harta kepada penerimanya)

3.Jenis Jenis Zakat
Zakat pada umumnya terbagi dua yaitu:
 Zakat maal (zakat harta)
 Zkat Fitrah




Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan zakatbnya adalah
a.Zakat Nuqud
Alasan wajib mengeluarkan zakat inin adalah al qurqn , sunnah, ijma
Macam macam Zakat nuqud
 Zakat perhiasan
Emas dan perak merupan perhiasan yabng wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang dibentuk maupun tidak.
 Zakat Utang
Harta yang elah mencapai nisab atau hawl, tetapi sedang diutang pada oreang lain , maka zakatnya tetap wajib dikeluarkan.
 Zakat Uang
Uang wajib dizakati , karena uang merupakan benda yang berharga, dimana nisabnya disamakan dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau dinar.
b.Zkat Barang Tambang dan Barang Temuan
Menurut mazhab hanafi barang tambang adalah barang temuan itu sendiri, sedangkan menurut jumhur keduanya berbeda , menurutv mazhab maliki dan syafi’I, barang tambang adalah emas dan perak, sedangkan menureut mazhab hanafi barang tambang adaklah setiap barang yang dicetrak dengan menggunakan api, seadangkan menurut mazhab hambali barang tambang adalahsemua jenis barang tambang yang padat maupun yang cair.

Harta yang dikeluarkan dari barang tambang menurut mazhab maliki dan hanafi adalah 1/5 (khumus), sedangkan menurut syafii dan hambali adalh sebanyak seperempat puluh. Sedangkan zakat yangdikeluarkan dari rikaz menurut keempat mazhab diatas adalah 1/5 (khums).


c. Zakat Harta perdagangan
Syarat harta perdagangan adalah
 Cukup nisab (emas dan perak)
 Cukup hawl
 Niat sat membeli barang dagagamn
 Barang dagang dimiliki dengan pertukaran
 Barang dagang tersebutr bukan dimamfaatkan untuk kebutuhan pribadi
 Harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari 1 nisab
 Zakat tidak berkaitan dengan barang itu sendiri
d. Zakat Tanaman dan Buah buahan
Para fuqaha bependapat yaitu pendapat yang pertama mengatakan bahwa zakat ini mencakup seluruh jenis tanaman, dan pendapat yang kedua mengatakan tanman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang bias mengenyangkan dan disimpan.
e.Zakat Hewan
Ada[pun binatang yang wajib dizakati yaitu , unta, sapi, domba, kerbau, kambing,kuda, dll.

4.Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).

Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - يقول أنا مالُك أنا كنزك
" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."

5. Orang Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat At-Tauwbah ayat 60 orang orang yang berhak menerima zakat adalah
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berutang, untuk jalan allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaui sesuatau ketentuan yang diwajibkan allah,dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Dan dalalam hadis nabi juga dikatakan
“jika mereka menuruti perintah untuk itu-ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat-beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt, mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan lagi pada orang fakir diantara mereka”.(aljamah dari ibnu abbas)
Dari ayat dan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib meberima zakat ada 8 yaitu:
 Fakir(al fuqara)
 Miakin(al miskin)
 Panitia zakat(al amil)
 Orang yang baru masuk islam(mu’allaf)
 Budak
 Orang yang memiliki utang
 Orang yang berjuang dijalan allah(fisabilillah)
 Orang yang sedang dalam pejalanan(musafir)
6. Hikmah Zakat
 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan pendosadan pencuri. Nabi bersabda:
“periharalah harta kalian dengan zakat , obatilah orang orang sakit dengan sedekah, dan persiapkanlah do’a untuk mengdadapi mala petaka”
 Zakat merupakan pertolongan bagi orang orang fakir dan orang orang yang sangat memerlikan bantuan.
 Zakt mensuciakan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
 Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang.

Asuransi syariah

A. Pengertian Asuransi Syari’ah

Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” . Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi :

B. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi

Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada

Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Indemnity(Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja

Dasar Hukum :
• Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

Prinsip :
• Dibangun atas dasar kerjasama (taawun)
• Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah
• Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
• Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
• Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
• Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
• Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
• Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
• Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi
konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
• Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dan apembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
• Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
• Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Jumat, 03 Desember 2010

Pasar Modal

PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”


Keuntungan dari Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bungaTingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
• Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor.setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.


e. Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

ijarah

Ijarah

1. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi syarat untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikmukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih.
a). Ulama hanafiah
Artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b). Ulama Asy-Syafi’iya
Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolhan dengan penganti tertentu.
c). Ulama Malikiah dan Hanabilah
Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu denganpengganti.
Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.Landasan syara’Jumhr ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an,AS-sunah, dan Ijma’
Al-qur’an
Artinya “jika mereka menyusukan anak- anakmu untukmu, maka berikanlah upahnya.”

As-sunah
Artinya “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibu Majah dari ibnu Umar)
Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

2. Syarat Ijarah
a) Syarat terjadinya akad
Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat ini sering disebut“inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7tahun), serta tidak syaratkan tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
b) Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz)
Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
c) Syarat sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad), ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs Al-‘Akad), yaitu :
Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas.
Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara.
Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya.
Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.

d) Syarat barang sewaan.
e) Syarat ujrah.
Berupa harta tetap yang dapat diketahu
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. f) Syaratyang kembali pada rukun akad.
g) Syarat kelaziman
Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.
Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
3. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra.
Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
Aqid
Shighat akad
Ujrah(upah)
Manfaat
4. Sifat dan Hukum Ijarah
1. Sifat Ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT : , yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.
2. Hukum Ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan.
Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya
5. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
a. Hukum Sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
Ketetapan hokum akad dalam ijarah
Cara memanpaatkan barang sewaan.
Perbaikan barang sewaan.
Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa
b. hukum upah-mengupah
Upah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:
Ijarah khusus
Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
Ijarah musytarik
Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain

Jumat, 05 November 2010

PEGADAIANA SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH
1. Pengertian
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta. Menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor riil. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang jaminan pegadaian masyarakat ini memiliki karakteristik barang sehari-hari yang nilainya rendah. Maka, keadaan inilah yang mempengaruhi rendahnya nilai pembiayaan yang mereka terima. Sebagai lembaga bisnis yang memiliki nilai syariah tentunya pegadaian syariah berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah harus akomodatif dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan ekonomi masyarakat
2. Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Leaning. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian,. Pada awal abad 20-an pemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan staatsblad No.131 tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya staatsblad No. 226 tahun 1960.
Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaian, pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui PP No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian.
Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR dan asuransi syariah maka pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akedemisi untu dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan pegadaian suariah atau gadai syariah atau rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.

3. Dasar Hukum
a. Al-Qur’an
Jika kamu dalam perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang mengutangkan), tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT” (QS, al-Baqarah (2): 283)
b. Al- Hadits
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, ”Rasulullah pernah memberi makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Anas ra berkata, Raasulullah saw berkata menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)






c.Ijtihad ulama
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

 Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

 Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.


4. Tujuan Berdirinya
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.
Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif, meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.
5. Produk-produk yang dikembangkan
produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pegadaian syariah kepada masyarakat berupa:
a) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah. Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan jumlah dari barang yang digadaikan.
b) Penaksiran nilai barang. Di samping memberikan pinjaman kepada masyarakat, pegadaian syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui kualitas barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan pada nasabah adalah berupa ongkos penaksiran barang.
c) Penitipan barang (ijarah). Pegadaian syariah juga menerima titipan barang dari masyarakat berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, ijasah, motor. Fasilitas ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang relatif lama atau karena penyimpanan di rumah dirasakan kurang aman. Atas jasa penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d) Gold counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter ini semacam toko dengan emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko milik pegadaian syariah akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan untuk memberikn layanan bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli dengan image. Dengan sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan kualitas dan keaslian emas.
6.Akad Yang Terdapat Dalam Pergadaian Syariah
1.Akad al-qard al-hasan
Akad ini dilakukan untu nasabah yang menginginkan menggadaikan arangnya untuk keperluan konsumtif.Dengan demikian, nasabah (rahim) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin)yang telah menjaga atau merawat barang pegadaian (marhun)
2.Akad al-mudharabah
Akad ini dlakukan untuk nasabah yang menggadaiakan jaminannya untuk menambah mdal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja), dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada mrtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai odal yang terpinjam terlunasi.
3.Akad al-bai muqayyadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan , rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang. Seangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan adalah barang yang dapat dimamfaatkan atau tidak dapat dimamfaatkan oleh rahin atau murtahin.
7. Mekanisme operasional dan penghitungannya
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1) Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2) Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3) Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan ,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4) Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo



Penghitungan tarif jasa simpanan
No. Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1 Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2 Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari
dan peralatan rumah
tangga
3 Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari

8. Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a) Persamaan
 Hak gadai atas pinjaman uang
 Adanya agunan sebagai jaminan utang
 Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
 Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
 Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
b) Perbedaan
* Pegadaian konvensional
 Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
 Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
 Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
 Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
 Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga

* Pegadaian syariah
 Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
 Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
 Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
 Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
 Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.

9. Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
Sampai saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah. Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga. Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa yang ditawarkan.
Sedangkan 4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.
Bank Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif, sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
Namun demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
10. Prospek Pengenbangan Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi. Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.
Selain membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia, pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat, karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan syariah.

11. Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1) Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tanangan tersediri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2) Masyarakat kecil yang dominan menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk rahn di lembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan bantuk pegadaian oleh bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah tmbul hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3) Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Dan di samping itu, keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya
4) Pegadaian kurang popular. Image yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah mereka yang meminjam dana jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
5) Kurangnya tenaga profesional yang handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah yang seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.
6) Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungakan bagi segelintir orang
7) Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah
8) Sebagian masyarakat masih manganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukan bagi umat islam
9) Balum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan pegadaian syariah

12. Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1) Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik.
2) Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan.
3) Pegadaian syariah bukan pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan tersosialisasikannya lembaga keuangan syariah.
4) Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemeritah atau UU pegadaian Syariah. Atau memberikan alternatif keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah
5) Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih profesional
6) Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya
7) Memasarkan produk baru yang menguntungkan
8) Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana
9) Membuat posisi keuangan yang likuid dan solvabel
10) Meningkatkan komposisi barang gadai (marhun)
11) Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus disesuaikan dengan penggunaan dana dan lain-lain
13.Aplikasi Pegadaian Dalam Perbankan
Kontrak perbanka dipakai dalam perbankan dalam dua hal yaitu
1.Sebagai Produk pelengkap
Rahn/gadai dipakakai sebagai produk pelengkap,artinya sebagai akat tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-mudharabah. Bang dapat menahan barang sebagai akibat konsekkuensi akad tersebut.

2.Sebagai Produk Tersendiri

PEGADAIANA SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH
1. Pengertian
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta. Menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor riil. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang jaminan pegadaian masyarakat ini memiliki karakteristik barang sehari-hari yang nilainya rendah. Maka, keadaan inilah yang mempengaruhi rendahnya nilai pembiayaan yang mereka terima. Sebagai lembaga bisnis yang memiliki nilai syariah tentunya pegadaian syariah berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah harus akomodatif dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan ekonomi masyarakat
2. Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Leaning. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian,. Pada awal abad 20-an pemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan staatsblad No.131 tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya staatsblad No. 226 tahun 1960.
Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaian, pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui PP No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian.
Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR dan asuransi syariah maka pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akedemisi untu dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan pegadaian suariah atau gadai syariah atau rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.

3. Dasar Hukum
a. Al-Qur’an
Jika kamu dalam perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang mengutangkan), tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT” (QS, al-Baqarah (2): 283)
b. Al- Hadits
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, ”Rasulullah pernah memberi makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Anas ra berkata, Raasulullah saw berkata menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)






c.Ijtihad ulama
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

 Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

 Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.


4. Tujuan Berdirinya
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.
Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif, meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.
5. Produk-produk yang dikembangkan
produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pegadaian syariah kepada masyarakat berupa:
a) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah. Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan jumlah dari barang yang digadaikan.
b) Penaksiran nilai barang. Di samping memberikan pinjaman kepada masyarakat, pegadaian syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui kualitas barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan pada nasabah adalah berupa ongkos penaksiran barang.
c) Penitipan barang (ijarah). Pegadaian syariah juga menerima titipan barang dari masyarakat berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, ijasah, motor. Fasilitas ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang relatif lama atau karena penyimpanan di rumah dirasakan kurang aman. Atas jasa penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d) Gold counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter ini semacam toko dengan emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko milik pegadaian syariah akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan untuk memberikn layanan bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli dengan image. Dengan sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan kualitas dan keaslian emas.
6.Akad Yang Terdapat Dalam Pergadaian Syariah
1.Akad al-qard al-hasan
Akad ini dilakukan untu nasabah yang menginginkan menggadaikan arangnya untuk keperluan konsumtif.Dengan demikian, nasabah (rahim) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin)yang telah menjaga atau merawat barang pegadaian (marhun)
2.Akad al-mudharabah
Akad ini dlakukan untuk nasabah yang menggadaiakan jaminannya untuk menambah mdal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja), dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada mrtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai odal yang terpinjam terlunasi.
3.Akad al-bai muqayyadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan , rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang. Seangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan adalah barang yang dapat dimamfaatkan atau tidak dapat dimamfaatkan oleh rahin atau murtahin.
7. Mekanisme operasional dan penghitungannya
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1) Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2) Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3) Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan ,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4) Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo



Penghitungan tarif jasa simpanan
No. Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1 Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2 Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari
dan peralatan rumah
tangga
3 Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari

8. Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a) Persamaan
 Hak gadai atas pinjaman uang
 Adanya agunan sebagai jaminan utang
 Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
 Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
 Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
b) Perbedaan
* Pegadaian konvensional
 Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
 Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
 Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
 Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
 Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga

* Pegadaian syariah
 Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
 Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
 Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
 Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
 Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.

9. Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
Sampai saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah. Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga. Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa yang ditawarkan.
Sedangkan 4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.
Bank Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif, sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
Namun demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
10. Prospek Pengenbangan Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi. Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.
Selain membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia, pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat, karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan syariah.

11. Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1) Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tanangan tersediri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2) Masyarakat kecil yang dominan menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk rahn di lembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan bantuk pegadaian oleh bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah tmbul hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3) Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Dan di samping itu, keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya
4) Pegadaian kurang popular. Image yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah mereka yang meminjam dana jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
5) Kurangnya tenaga profesional yang handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah yang seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.
6) Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungakan bagi segelintir orang
7) Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah
8) Sebagian masyarakat masih manganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukan bagi umat islam
9) Balum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan pegadaian syariah

12. Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1) Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik.
2) Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan.
3) Pegadaian syariah bukan pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan tersosialisasikannya lembaga keuangan syariah.
4) Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemeritah atau UU pegadaian Syariah. Atau memberikan alternatif keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah
5) Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih profesional
6) Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya
7) Memasarkan produk baru yang menguntungkan
8) Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana
9) Membuat posisi keuangan yang likuid dan solvabel
10) Meningkatkan komposisi barang gadai (marhun)
11) Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus disesuaikan dengan penggunaan dana dan lain-lain
13.Aplikasi Pegadaian Dalam Perbankan
Kontrak perbanka dipakai dalam perbankan dalam dua hal yaitu
1.Sebagai Produk pelengkap
Rahn/gadai dipakakai sebagai produk pelengkap,artinya sebagai akat tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-mudharabah. Bang dapat menahan barang sebagai akibat konsekkuensi akad tersebut.

2.Sebagai Produk Tersendiri

ORGANISASI BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan sebuah perusahaan agar berjalan dengan lancar dan mencapai visi, misi dan tujuan yang diinginkan maka perusahaan itu harus terorganisasi dengan baik, dengan pengorganisasian semua aktivitas dapat berjalan dengan baik.
Di dunia bisnis organisasi itu disebut dengan organisasi bisnis dimana di dalam organisasi bisnis itu terdapat spesialisasi kerja yang jelas berdasarkan keahlian dan kemampuan masing-masing karyawan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan mudah dan tidak membutuhkan jangka waktu yang lama.
Sedangkan di dalam dunia bisnis Islam organisasi bisnis itu disebut juga dengan syarikah atau syirkah dan dimana syarikah itu dibedakan pula menjadi beberapa bentuk seperti syarikah al-inan, syarikah al-wajuh, syarikah abdan, syarikah mudharabah, dan syarikah mufaadhah.
Berdasarkan uraian di atas maka perlu rasanya untuk mengetahui lebih jelas apa itu organisasi bisnis dan apa itu syarikah. Oleh karena itu penulis akan berusaha memaparkan hal di atas secara jelas sesuai dengan kemampuan penulis.

1.2 Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan tentang :
a. Pengertian oeganisasi bisnis, langkah-langkah dan prinsip dalam mendirikan organisasi bisnis.
b. Jenis dan struktur organisasi bisnis dalam dunia Islam dan dunia konvensional.
c. Serta pedoman dalam memilih struktur organisasi yang baik dan tepat.

BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI BISNIS

I. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi menurut beberapa ahli adalah :
 Stephen P. Robbins (1993)
Organisasi adalah unit sosial yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dikoordinatorkan untuk mencapai tujuan tetentu.
 Edgar H. Schein (1991)
Organisasi adalah koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi, serta melalui wenang dan tanggung jawab.
 James D. Morey (1977)
Organisasi merupakan setiap kerjasama manusia untuk mencapai tujuan bersama.
 Dwight Waido (1953)
Organisasi adalah struktur antar hubungan pribadi yang berdasarkan atas wewenang format dan kebiasaan-kebiasaan di dalam suatu sistem administrasi.
 Gibsen (1985)
Organisasi adalah suatu satu kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai tujuan yan tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah.

Berdasarkan pengertian organisasi menurut para ahli di atas maka bisa dikatakan organisasi bisnis adalah suatu bentuk pengkoordinasian pekerjaan dalam sebuah perusahaan yang berdasarkan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam organisasi bisnis tujuan utama dalam membentuk organisasi adalah untuk mempermudah dalam pelaksanaan tugas, serta membagi kegiatan besar menjadi kegiatan kecil. Disamping itu juga untuk mempermudah pimpinan dalam melaksanakan tugas dan pengawasan dan denganpengorganisasian dapat ditentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi.
Di dalam membuat sebuah organisasi bisnis perlu melakukan beberapa langkah yaitu :
 Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi bisnis.
 Membagi beban kerja kedalam aktivitas-aktivitas yang secara logis dan menyenangkan dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
 Mengkombinasikan pekerjaan anggota perusahaan dalam cara logis dan efesien.
 Menetapkan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan anggota organisasi dalam suatu keputusan yang harmonis.
 Membantu efektivitas organisasi danpengambilan langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan atau meningkatkan efektivitasnya.
Agar suatu organisasi bisnis berjalan dengan visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan diperlukan sejumlah prinsip. Menurut Hardlita (1995) dan Kadarman,et, ai, (1996) ada tujuh prisip organisasi bisnis yaitu :
a. Perumusan Tujuan
Organisasi bisnis harus mempunyai tujuan yang jelas agar bisa menjadi pedoman bagi anggota dalam menetapkan langkah-langkah rasional yang harus ditempuh perusahaan.
b. Kesatuan Arah
Kesatuan arah yang berpangkal dari suatu kesatuan visi organisasi akan membawa seluruh SDM organisasi kepada kesatuan langkah guna mewujudkan tujuan organisasi.
c. Pembagian Kerja
Agar pembagian kerja terlaksana dengan baik maka harus sesuai dengan the right man on the righy place. Dengan demikian maka akan mendorong tercapainya efesiensi kerja.


d. Pedelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab
Dalam pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang baik akan menambah motivasi bawahan untuk percaya diri, bekerja lebih baik, kreatif serta bertanggung jawab.
e. Koordinasi
f. Tingkat Pengawasan
g. Rentang Manajemen (Rentang Kendali)
Dengan rentang kendali beberapa bawahan dapat langsung diawasi secara efektif dan efisien yang jumlahnya tergantung pada kondisi yang dihadapai.

II. Jenis dan Struktur Organisasi Bisnis
Jenis-jenis oraganisasi bisnis banyak sekali, di dalam Islam organisasi disebut juga dengan syarikah/ syarikat. Syarikah dari segi bahasa mempunyai makna penggabungan dua gabungan atau lebih sedangkan menurut syara’ syarikah adalah transasksi atau akad antara dua orang atau lebih, yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan pencarian keuntungan.
Dalam melakukan atau mendirikan syarikah harus ada tiga rukun yaitu :
 Shighat/ akat (ijab dan qabul)
 Pihak syariku al-mal dan pihak syariku al-badn
 Usaha
Syarikah dalam Islam dapat berbentuk syarikah hak milik (syarikatul amlak) atau syarikah transaksi (syarikatul uqud).

Jenis-jenis syarikah yang tergolong syarikah uqud ada lima yaitu :
1. Syarikah Al Inan
Syarikah al inan adalah syarikah antara dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal kedalam syarikah dan sekalgus menjadi pengelolanya, kemudian keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.

2. Syarikah Wujud
Syarikah wujud adalah syarikah antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak luar dari keduanya.
3. Syarikah Abdan
Syarikah abdan adalah syarikah antara dua orang atau lebih yang mengandaikan tenaga kerja dan keahliannya saja tanpa menyertakan modal di dalamnya dan keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan.
4. Syarikah Mudharaban
Syarikah mudharaban adalah syarikah yang terjadi apabila pemilik modal menyerahkan modanya kepada pengelola untuk dikelola atau diusahakan, sedangkan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
5. Syarikah mufawadhah
Syarikah mufawadhah adalah syarikah yang merupakan gabungan dari syarikah inan, abdan, mudharabah dan wujud.
Jenis organisasi di atas merupakan organisasi berdasarkan atau berlandaskan Islam atau syariah. Sedangkan jenis oragnisasi bisnis yang berlandaskan umum atau konvensional terdiri dari beberapa golongan yaitu :
1. Bentuk organisasi berdasarkan jumlah SDM manajemen puncak.
a. Organisasi berpemimpin puncak tunggal.
b. Organisasi berpemimpin puncak dewan.
2. Bentuk organisasi berdasarkan pola hubungan kerja dankewenangan.
a. Organisasi Lini (Ling Organization)
Ciri-ciri
- Skala organisasi masih kecil
- Jumlah yang terlibat masih sedikit
- Spesialisasi belum ada atau masih sedikit
- Pemilik biasanya menjadi pemimpin tertinggi
- Hubungan kerja antara pemimpin dan bawahan bersifat langsung.


Kelebihan/ kebaikan-kebaikan organisasi lini
- Kesatuan komando terjamin sangat baik
- Proses pengambilan keputusan berjalan sangat cepat
- Rasaslidaritas antara kariyawan umumnya tinggi
Kekurangan/ kelemahan organisasi lini
- Maju mundurnya organisasi cenderung bergantung hanya pada satu orang
- Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas
- Pemimpin cenderung bersifat otoritas

Struktur organisasi lini







b. Organisasi Lini dan staf (Ling and Staff Organization)
Ciri-ciri
- Skala organisasi besar
- Jumlah yang terlibat banyak
- Adanya spesialisasi kerja
Kebaikan atau kelebihan
- Adanya pembagian tugas yang jelas
- Spesialisasi dalam pekerjaan dapat berkembang, yang pada tahapan berikutnya memberi kesempatan pada karyawan untuk berkembang.
- Disiplin kerja cukup tinggi,



Kekurangan/ kelemahan
- Membawa potensi konflik dalam pekerjaan karena adanya dua kelompk karyawan yang berbeda.

Struktur organisasi Lini dan Staff










c. Organisasi Lini dan Fungsional (Ling and Function Organization)
Dalam organisasi ini terdapat hubungan wewenang lini dan fungsional, struktur fungsionalnya pada umumnya banyak dijumpai pada perusahaan-perusahaan yang memiliki produk tunggal atau lini produk terbatas.
Ciri-ciri
- Skala organisasi besar
- Jumlah karyawan besar
- Aktivitas-aktivitas sudah terspesialisasi
Kelebihan/ kebaikan organisasi lini dan fungsional
- Adanya pembagian tugas yang jelas
- Spesialisasi dalam pekerjaan dapatberkembang, yang tahap berikutnya memberi kesempatan pada karyawan untuk berkembang.
- Disiplin kerja cukup tinggi


Kelemahan/ kekurangan organisasi lini dan fungsional
- Membawa potensi konflik dalam pekerjaan karena adanya dua kelompok karyawan yang berbeda kewenangan.

















d. Organisasi Matriks (Matrix Organization)
Organisasi matriks juga dikenal dengan nama “jaringan”, “manajemen proyek”, dan “produk”.
Ciri-ciri
- Pusat-pusat pertanggung jawaban tertata rapi berdasarkan fungsi dan tanggung jawab program yang di atasnya.
- Organisasi matrik biasanya digunakan oleh perusahaan konstruksi, konsultan dan perusahaan lain yang memerlukan koordinasi dan kinerja tinggi serta membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus.

Kebaikan/ kelemahan organisasi matriks
- Dapat memaksimalkan efesiensi penggunaan tenaga-tenaga fungsional dan struktural.
- Memberikan fleksibelitas kepada organisasi dan membantu perkembangan kreativitas serta melipat gandakan pemamfatan sumber daya perusahaan.
- Mendorong kinerja sama antar disiplin dan mempermudah kegiatan perusahaan yang beragam orientasi proyek.
- Membebaskan keterlibatan manajemen puncak dari perencanaan.
Kelemahan/ kekurangan organisasi matriks
- Pertanggungjawaban ganda dapat menciptakan kebingungan dan kebijakan-kebijakan yang kontraproduksi
- Sangat membutuhkan koordinasi horizontal dan vertikal
- Membutuhkan lebih banyak keterampilan perorangan.
- Mendorong potensi timbulnya pertentangan kekuasaan
- Beresiko timbulnya anarki
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam organisasi jauh lebih sedikit dibandingkan dengan organisasi lainnya.













Struktur organisasi matriks :

Fungsi/ pusat-pusat biasa

Pusat-pusat laba












3. Bentuk Organisasi Berdasarkan Struktur Primer bagi Pencapaian Efisiensi dan Efektifitas.
a. Struktur Organisasi Fungsional
Bentuk organisasi ini banyak dijumpai pada perusahaan-perusahaan yang memiliki produk tunggal atau lini terbatas. Produk, pelenggan atau teknologi merupakan komponen pertimbangan dalam menentukan identitas struktur fungsionalnya. Contoh industri jasa penginapan.
b. Struktur Organisasi Geografis
Bentuk ini biasanya digunakan untuk mengakomodasi perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapi dalam mengembangkan penjualan jasa atau produk perusahaan di daerah geografis baru. Ciri khas struktur ini terdapat pada penambahan lapisan manajemen yang mengelola unit geografis (distrik/ wilayah) usaha. Sekalipun disadari penambahan tersebut dapat menimbulkandiplikasi pekerjaan staf di kantor pusat dan distrik.
c. Struktur Organisasi Divisi (Multidivisi)
Merupakan pengembangan dari struktur fungsional yang dilakukan ketika perusahaan melakukan difersivikasi lini produk/ jasa, memamfaatkan saluran pasar yang berbeda atau melayani kelompok pelanggan yang heterogen.

Struktur organisasi divisi






















d. Struktur Organisasi Unit Usaha Strategis
Struktur organisasi ini dibangun ketika perusahaan membentuk kelompok. Kelompok tertentu yang mengkombinasikan berbagai devisi (bagian dari devisi) berdasarkan elemen-elemen startegis yang sama yanglazim dinamai unit usaha starategis (SBU/ strategic business unit ), biasanya didasarkan atas segmen produk pasar yang dilayani perusahaan.
Struktur organisasi unit usaha strategis :











Pedoman untuk memiliki struktur yang baik :
1. Perusahaan produk tunggal atau perusahaan bisnis dominan hendaknya menggunakan struktur fungsional.
2. Perusahaan dalam beberapa lini bisnis yang masih berkaitan hendaknya menggunakan struktur multidivisi.
3. Perusahaan yang bergerak dalam beberapa lini bisnis yang tidak berkaitan hendaknya diorganisasi berdasarkan unit usaha strategi.
4. Perusahaan yang melakukan fokus berganda pada produk fungsi disertai dengan interdependensi dan kompleksitas yang tinggi disarankan menggunakan struktur matriks.
5. Kesesuaan strategi struktur yang dicapai secara dini akan menjadi keunggulan bersaing bagi perusahaan.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa organisasi bisnis dalam Islam berbeda dengan organisasi dalam dunia konvensional. Dalam dunia Islam organisasi disebut dengan syarikah yang memiliki 5 jenis syarikah yaitu syarikah al inan, syarikah al wujuh, syarikah abdan, syarikah muhadarah, dan syarikah mufawadhah. Sedangkan dalam dunia dapat dibedakan berdasarkan, 1. Bentuk organisasi berdasarkan jumlah SDM manajemen puncak, 2. Bentuk organisasi berdasarkan pola hubungan kerja dan tanggung jawab, 3. bentuk organisasi struktur primer bagi pencapaian efisiensi dan efektivitas.

DAFTAR PUSTAKA

1. Yusanto Ismail Muhamad, Widjajakusuna Karebet Muhamad. 2002. Menggagas Bisnis Islam, Jakarta, Geme Insani.
2. Anaraga Pandji, SE.M.M. 2004. Manajemen Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta
3. George R. Teryy. 1993, Prinsip-Prinsip Manajemen, Jakarta: PT. Bumi Aksara
.

REKSADANA SYARIAH

REKSADANA SYARIAH

A. Pengertian Reksadana Syariah
Secara bahasa reksadana tersusun atas dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Jadi dapat dismpulkan bahwa reksadana adalah kupulan uang yang dipelihara.
Secara istilah, reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya yang kemudian dana tersebut di investasikan kembali oleh pengurus ke portofolio efek.
Portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti, saham, obligasi, surat pengakuan hutang dan lain lain.
Reksadana Syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada ketentuan hukum islam(syariat Islam).
Ketentuan yang terdapat dalam reksadana syariah adalah
1. Akad antara pemilik modal(rab al-mal) dengan menejer investasi (‘amil) adalah mudharabah. Akat ini bertujuan agar usaha yang dijalankan akan ditanggung bersama.
2. Pemilihan dan pelaksanaan investasi. Hal ini bertujuan agar investasi yang dijalankan terbebas dari unsur gharar dan riba, keuntungan dan kerugian yang dialami menejer ditanggung bersama.
3. Penentuan bagi hasil.
Unsur unsur reksadana syariah
1. Pemodal(rab al-mal).
2. Modal yag disetor masyarakat(mal).
3. Menejer investasi sebagai pengelola.
4. Investasi yang dilakukan menejer pengelola(amal).
5. Portofolio efek
6. Sesuai dengan ketentuan islam.


B. Jenis jeni Reksadana
Menurut Heri Sudarsono dan Muhammad mengemukakan babarapa jenis reksadana yaitu
1. Reksadana Pasar Uang (many market fund).
Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat hutang dengan waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk memelihara likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income fund).
Reksadana ini melakukan investasi sekurang kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pengembalian yang satabil.
3. Reksadana Saham (equiti fund).
Reksadana ini melakukan investasi sekurang kurannya 80% dari aktivanya dalam yang bersifat equitas, resiko yang dihadapi akan sangat tinggi tapi juga menghasilkan tinggkat pendapatan yang tinggi pula.
4. Reksadana Campuran (discretionari fund).
Reksadana ini memiliki kebebassan dalam menentukan investasinya. Resadana ini sewaktu waktu bisa melakukan investasi pada saham. Uang, pendapan tetap dan yang lainnya.

C. Prinsip Operasional dan Pembagian keuntungan Reksadana Syariah..
Dalam resadana syariah prinsip yang dijalankan adalah prisip mudharabah atau qiradh..
Beberapa karakteristik mudharabah yaitu.
1. Pemodal ikut menanggung resiko kerugian yang diderita oleh menejer investasi.
2. Menejer investasi tidak akan ikut menangung kerugian jika kerugian tersbut bukan disebabkan karena kelalaiannya.
3. Keuntungan akan dibagi antara pemodal dengan menejer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Unsur terpenting dalam pembagian keuntungan adalah emiten, menejer investasi, dan pemodal. Pertama sekali keuntungan diperolen emiten yang kemudian keuntungan tersebut akan dibagi pada menejer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati,dan akhirnya dari menejer investasi dibagi pada pemodal.
Pedoman dalam pembagian keuntungan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah, menetapakannya, pedoman itu antara lain.
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal, sehingga menejer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan non halah dari pendapatan yang diyakini halal(tafriq al-haram min al-halal).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah yaitu
a. Dari saham dapat berupa.
- Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
- Righ yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan emiten.
- Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dibursa efek.
b. Dari obligasi dapat berupa.
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari emiten
- Capital gain yang merupakan keuntungan jual beli obligasi dibursa efek.
c. Dari surat beharga pasar uang dapat berupa
- Bagi hasil yang diterima dari issurer.
- Capital gain yang merupan keuntunga dari jual beli surat berharga.
d. Dari deposito dapat berupa, bagi hasil yang diterima dari bank bank syariah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dpat diterima reksadana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakuan oleh bank kustodian dan dilaporkan pada menejer investasi untuk disampaikan pada pemodal dan DSN.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaanya akan ditentukan oleh DPSN serta dilaporkan secara transparan.

D. Manfaat dan Keuntungan Reksadana
Keuntungan yang didapat bila menyimpan uang direksadana adalah:
1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi ivestasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil resiko.
2. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi dalam pasar modal.
3. Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana , pemodal tidak perlu memantau kinerja menejer investasinya.

E. Resiko Reksadana
Resiko yang akan dihadapi jika menyimpan uang pada reksadana adalah:
1. Resiko berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP), resiko ini di pengaruhi oleh turunnya harga efek (saham, obligasi,dll)
2. Resiko likuiditas,resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh menejer investasi jika sebagian pemegang unit melakukan penjualan kembali atas unit unit yang dipegangnya.
3. Resiko wanprestasi, dimana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan yang mengusuransikan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau mebayar lebih rendah dari saat nilai dipertanggungkan.


F. Kedala Pengembangan Reksadana Syariah
Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan reksadana syariah adalah:
1. Reksadana relatif dikenal hanya pada kalangan masyarakat tertentu, terutama para investor yang akan menanamkan modalnya dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap reksadana syariah.
2. Dualisme sistem Dalam Pasar modal yang menawarkan reksadana konvensional dan reksadana syariah.
3. Untuk meningkatkan reksadana perlu dukungan para pengusaha,serta pelaku reksadana yang syariah.

G. Strategi Pengembangan Reksadana Syariah.
Strategi pengembangan reksadana yaitu.
1. Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternatif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya direksadana syariah.
2. Selama ini perkembangan reksadana syariah dipengaruhi oleh faktor permitaan pasar dibandingkan faktor idealisme.
3. Perlunnya sinergi dari pemerintah, Bapepam, Pengusaha, Praktisi, akamedisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah.
H. Aturan Reksadana dalam Islam
Reksadana menurut hukum islam syah karena termasuk kedalam muamalah serta selama belum ada dalil yang melarangnya dan tidak bertentangan dengan syariat islam.

I. Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.