Jumat, 18 Mei 2012

ABORTUS





TUGAS MANDIRI

FIQIH KONTEMPORER


Tentang
ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION DAN EUGENETIKA

Oleh

ROMI WIDODO                                :09 202 041



Dosen




PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2012
ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION DAN EUGENETIKA
DALAM PANDANGAN ISLAM
  1. Pengertian Abortus / Aborsi  Menstrual Regulation Dan Eugenetika
Pengertian Abortus
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah bernyawa.
Pengertian Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau haid. Tetapi dalam praktiknya mentrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan dalam laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 347, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Walaupun ada larangan abortus dan menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri. Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah diluar kehendaknya.
Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :
1.      Atas dasar indikasi medis seperti :
a.       Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b.      Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2. Atas dasar indikasi sosial seperti :
a.     Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha   mencegah terjadinya kehamilan.
b.  Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c.     Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d.        Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e.     Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Pengertian Eugenetika
Eugenetika adalah suatu ilmu yang mempelajari dan mengembangkan keadaan-keadaan untuk memperbaiki sifat-sifat jasmani dan rohani pada dan untuk keturunan dimasa yang akan datang.
Jadi pada dasarnya eugenetika adalah seolah seperti suatu pengharapan yang berlebih, seolah-olah melebihi apa yang terjadi pada kenyataannya, atas takdir Allah SWT. Contoh: Setiap orang ingin wajahnya cantik, ganteng, dan apabila hal itu berjalan dengan seiring waktu, tentu akan menimbulkan suatu dorongan/ kecenderungan agar pada diri dan generasi kita berikutnya, sama seperti yang diharapkan.

Macam-Macam Abortus
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam.
1.      Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidakdisengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
2.      Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion)  dan abortus ini ada 2 macam:
·      Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
·      Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Dampak Abortus
1)      Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2)      Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3)      Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4)      Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.

  1. Aborsi, Menstruaregulation Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
ü  Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
a         Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa
b        Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 :
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ

“Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad).
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip :”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib.
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima” Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” (Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, hal 35)
Aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya: “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam.

ü  Ulama yang mengharamkan abortus dan Menstrual Regulation
a         Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
b        Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
c         Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi) Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151,
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)



. QS al-Isra’ ayat 31.
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. 
QS al-Isra’ ayat 33,
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” 

QS at-Takwir ayat 8-9
#sŒÎ)ur äoyŠ¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ

”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, Karena dosa apakah dia dibunuh,
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
  1. Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
    Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..” Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar