TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER
Tentang
ABORTUS,
MENSTRUAL REGULATION DAN EUGENETIKA
Oleh
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
BATUSANGKAR
2012
ABORTUS,
MENSTRUAL REGULATION DAN EUGENETIKA
DALAM
PANDANGAN ISLAM
- Pengertian Abortus / Aborsi Menstrual Regulation Dan Eugenetika
Pengertian Abortus
Perkataan
abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa
Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra
dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian
abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat
hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas
Hukum Universitas Indonesia,
abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya
(sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari
pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Dalam
masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal
ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang
terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi
(peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin
yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000
gram dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan
oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin
yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian
pembunuhan, karena sudah bernyawa.
Pengertian Menstrual Regulation
Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau haid. Tetapi dalam
praktiknya mentrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan dalam laboratorium ternyata
positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu
pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang
dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal
ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin
secara terselubung.
Karena
itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan
janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
pasal 299, 347, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual
regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat
dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan
sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Walaupun
ada larangan abortus dan menstrual regulation yang di ancam dengan pidana,
karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa
gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun
para remaja putri. Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan
menstrual regulation diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan
lagi untuk melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi
regulation ini dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas,
wanita yang hanya karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi
sehingga mengandung adalah diluar kehendaknya.
Dalam
garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus dan menstruasi
regulation :
1. Atas
dasar indikasi medis seperti :
a. Untuk
menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat
mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b. Untuk
menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin
dilahirkan.
2. Atas dasar indikasi
sosial seperti :
a. Karena kegagalan mereka dalam menggunakan
alat kontrasepsi atau dalam usaha
mencegah terjadinya kehamilan.
b. Karena mereka sudah
menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c. Karena kehamilan yang terjadi akibat
hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d. Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e. Karena
kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Pengertian Eugenetika
Eugenetika adalah suatu ilmu yang mempelajari dan
mengembangkan keadaan-keadaan untuk memperbaiki sifat-sifat jasmani dan rohani
pada dan untuk keturunan dimasa yang akan datang.
Jadi pada dasarnya eugenetika adalah seolah seperti suatu
pengharapan yang berlebih, seolah-olah melebihi apa yang terjadi pada
kenyataannya, atas takdir Allah SWT. Contoh: Setiap orang ingin wajahnya
cantik, ganteng, dan apabila hal itu berjalan dengan seiring waktu, tentu akan
menimbulkan suatu dorongan/ kecenderungan agar pada diri dan generasi kita
berikutnya, sama seperti yang diharapkan.
Macam-Macam
Abortus
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada
dua macam.
1.
Abortus Spontan
(Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidakdisengaja. Abortus spontan
bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
2.
Abortus yang
disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus
ini ada 2 macam:
·
Abortus
Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas
dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan jiwa si calon ibu, karena
penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
·
Abortus
Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi
medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di
luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Dampak
Abortus
1) Timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2) Robek
mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena
mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga
kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya
dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3) Dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4) Terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
- Aborsi, Menstruaregulation Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi
(1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan
bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika
dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka
semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda
pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan
dan sebagian lainnya mengharamkan.
ü
Ulama yang membolehkan aborsi sebelum
peniupan roh
a
Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa
b
Ada
pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan. Namun demikian,
dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah
peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan
janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan
penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang
diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 :
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºs $oYö;tF2 4n?tã ûÓÍ_t/ @ÏäÂuó Î) ¼çm¯Rr& `tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
“Oleh Karena
itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping itu aborsi dalam
kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw
telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla
setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah
kalian! (H.R Ahmad).
Tetapi apabila pengguguran itu
dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu
maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip
:”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu
adalah wajib.
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”idza
ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima” Artinya
: ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya)
dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” (Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi
Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, hal 35)
Aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari,
maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang
ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan
sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang
menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi
janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang
laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab
‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan
ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan
matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma
dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang
laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak
perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil.
Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya: “Lakukanlah
‘azl padanya jika kamu suka!” [HR.
Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada
tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam.
ü
Ulama yang mengharamkan abortus dan
Menstrual Regulation
a
Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah
janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’
(konsensus) tentang haramnya abortus.
b
Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar
Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel
telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya,
sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan
makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,
apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru
lahir dari kandungan.
c
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada
kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah
ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu
terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’,
kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk
’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari,
Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi) Maka
dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am
ayat 151,
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6/u öNà6øn=tæ ( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur ( wur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Katakanlah: “Marilah kubacakan
apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)
. QS al-Isra’ ayat
31.
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
”Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi
rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
suatu dosa yang besar”.
QS al-Isra’ ayat 33,
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
QS
at-Takwir ayat 8-9
#sÎ)ur
äoy¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/Rs ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
”Dan apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, Karena dosa apakah dia
dibunuh,
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka
aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab
dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan
pembunuhan yang diharamkan islam.
- Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih
(kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau
42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin,
maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman
aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan
yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak
apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka
Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya,
dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya
Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau
perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..” Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan
terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai
tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam).
Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar