Jumat, 25 Mei 2012

ANALISIS PERMOHONAN PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH BARU


TUGAS KELOMPOK
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Tentang
ANALISIS PERMOHONAN PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH BARU

Oleh
ROMI WIDODO                     :09 202 041

Dosen
ELFADLI,S.E.I

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2011


ANALISIS TERHADAP PERMOHONAN NASABAH BARU BANK SYARIAH

            Secara umum proses pembiayaan yang ada pada bank syariah tidak jauh berbeda dalam bank syariah  tidak jauh berbeda dengan alur kredit pada bak konvensional. Sebelum kita membhas tentang hal ini terlebih dahulu kita harus tau tentang Petugas Pelaksana Proses pembiayaan.petugas petugas yang terlibat yaitu:
·        Acount Officer
Yaitu petugas bank yang melakukan proses analisis suatu permohonan pembiayaan, menuangkannya dalam suatu usulan untuk mendapatkan persetujuan , dan ketika pembiayaan telah terrealisasi seorang AO melakukan fungsi monitoring hingga pembiayaan itu lancar hingga akhirnya lunas tepat waktu.
·        Komite Pembiayaan
Yaitu pejabat bank yang mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan persetujuan pembiayaan.
·        Pejabat Operasional
Yaitu pejabat yang berwenang untuk mengesekkusi pembiayaan yng sudah disetujui dan dilakukan pengikatan, dengan mencairkan dana kerekening nasabah.
·        Bagian Administrasi
Atau bagian legal yaitu petugas bank yang bertanggung jawab untuk melakukan dokumentasi dan penyimpanan atas seluruh berkas pembiayaan dan bukti kepemilikan jaminan.
           


Dari petugas yang melakukan proses tersebut  maka kita dapat mengetahui bahwa Tahapan Proses Pembiayaan. Proses pembiayaan itu yaitu:
ü  pengajuan permohonan olehnasabah
ü  investigasi, adalah kegiatan untuk mengenalipemohon pembiayan melalui beberapa sumber yaitu:
·        pengumpulan data melauipemenuhan persyartan oleh pemohon berupa dokumen dokumen
·        menggali informassi dari pihak lain,m melalui Inter Bank Checking, Daftar Hitam Nasional(DHN), Negative List, damn Trade Checking.
ü  sosialisasi adalah kegiatan untuk mengenali informasi lebih dalam mengenai kunjungan lansung kepada usaha nasabah
ü  analisi pembiayaan, adalah usulan dalam bentuk proposal yang dibuat oleh AO, berisikan analisis atas segala aspek mengenai permohonan pembiayaan , untuk diminta persetujuan pada komite pembiayaan .
ü  pemutusan pembbiayaan , adalah tahap diputuskannya persetujuan suatu permohonan oleh komite pembiayaan . selanjutnya dilakukan pembuatan surat penegasan persetujuan kepada pemohon pembiayaan.
ü  Dokumentasi, adalah tahap pemenuhan dokumen dokumen terkait pembiayaan secara menyeluruh untuk disimpan oleh bank dibawah tanggung jawab bagian legal dan admi istrasi pembiayaan, yaitu dokumen dokumen:
·        Permohonan legalitas dan permohonan
·        Dokumen analisis pembiayaan
·        Dokumen persetujuan pembiayaan
·        Dokumen akad pembiayaan dan berkas berkas yang melampirinya.
·        Dokumen jaminan dan pengikatannya.
·        Dokumen penutupan asuransi
ü  Realisasi pembiayaan, adalah tahap pencairan pembiayaan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dokumen jaminan diserahkan pada bank.
ü   Pelaksana kewajiban, adalah tahapan dimanapemohonan pembiayaan telah menjadi nasabah bank yang mempunyai kewajiban untuk membayar abgsuran atau bagi hasil sebagai konsekkuensi atas pembiayaan yang diterimanya.
Secara lengkap alur proses pembiayaan dapat dilihat dari tahap dibawah ini
A.Pengajuan Permohonan Pembiayaan       
Proses pembiayaan pada bank diawali dengan adanya permohonan yang diajukan oleh calon nasabah. Tahap[an ini menjadi pintu masukbagi seorang nasabah untuk berhubungan dengan bank dalam rangka mendapatkan pembuiayaan. Seorang AO harus dapat menjelaskan dengan baik kepada calon nasabah segala hal yang dibutuhkan agar rencan pengajuan pembiayaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tahapan pertama ini selalu dimulaiu dengan adanya kontak pertama antara AO dengan calon nasabah,m dalam hal ini seorang AO dituntut agar dapat mengali informasiawal dari kebutuhan nasabah dan secara singkat dapat dilihat peluang bahwa proses pembiayaan dapat dilanjutkan.
1.      Wawancara Awal
Pada saat pertemuan awal seorang  AO diwajibkan dapat menggali informasi awal mengenai kebutuhan calon nasabah akan pembiayaan. Wawan caraal denga calon nasabah sangat bermamfaat bagi seorang AO untuk memutuskan apakah permohonan itu layak diteruskan atau tidak.
Informasi pokok yang harus dugali oleh seorang AO pada saat wawancara awal dengan calon nasabah adalah:
·        Latar belakang nasabah meliputi
v  Status pemohon
v  Jenis usaha yang dijalankan
v  Domisili calon nasabah
·        Repayment Capacity(kemampuan membayar)
v  Sumber penghasilan
v  Jumlah pembiayan yang dibutuhkan

·        Jaminan yang diserahkan
v  Jenis jaminan
v  Perkiraan harga pasar jaminan
v  Status kepemilikan jaminan
2.      Mereview Berkas Permohonan
Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan akan segera memenuhi dokumen dokumen yang dipersyaratkan, baik berupa dokumen yang menyangkut keabsahan permohonan maupun dokumen yang menyangkut keabsahan permohonan maupun dokumen yang berhubungan dengan status pemohonan sebagai subjek hukuman seperti legalitas/perizinan, data data usaha dan dokumen jaminan.
Dalam merevew dokumen yang diberikan  yang harus dilakukan AO dalam menerima berkas pembiayaan adalah:
Ø  Segera melakukan Checking atas kelengkapan dokumen sesuai dengan status pemohon sebagai subjek hukum.
Ø  Apabila ada dokumen yang belum lengkap jangan ditunda untuk memberi tahu nasabh
Ø  Pastikan dokumen yang diserahkan benar adanya dan diakui keabsahannya.
B.Dokumen Pembiayaan Yang Dipersyaratkan
Dalam hubungan dengan bank, nasabah pembiayaan akan menjadi subjek hukum dalamn perikatan pembiayaan. Status pemohon sebagai subjek hgukum secara umum dapat dibedakan menjadi .
ü  Perorangan
Yakni individu / pribadi yang mampu dan cakap untuk melakukan tindkan hukum yang telah ditentukan oleh UU/ peraturan yangt berlaku.
ü  Badan Uasaha
Yakni badan badan, perkumpulan atau persekutuan didalam hukum yang dapat memiliki hak dan kjewajiban

            Dokumen yang dipersyaratkan bagi pemohon berdasarkan status hukum nya
a         Legalitas permohonan
ü  Perorangan: KTP(suami dan istri)/SIM/Paspor,KK, SK Pengangkatan terahir dan surat nikahdll.
ü  Badan usaha: KTP pengurus perusahaan akta pendirian usaha akta pengesahan pendirian usaha dll.  
b        Legalitas usaha
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü  Surat Izin Perdagangan(SIUP)
ü  Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
ü  Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
ü  DLL
c         Legalitas permohonan
d        Dokumen keuangan
e         Dokumen anggunan.
C.Menganalisis Informasi Tentang Pemohon
Sebelum seorang AO menganalisi atas permohonan yang diterimanya ia harus mengumpulkan informasi sebanyak dan selengkap mungkinmengenai pemohon pembiayaan . dalam dunia pembiayaan  dikenal prinsip 5C dalam rangka mengenali pemohon sebagai calon nasabah pembiayaan yaitu:
·        Character yaitu karakter atau watak pemohon. Merupakan penilaian terhadap individu individu sejauh mana dapat mengemban amanah pembiayaan dari bank
·        Capacity yaitu penilaian mengenai kemampuan pemohon dalam menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan  dan pada akhirnya mampu membayar kewajiban pada bank
·        Capital yaitu penilaian terhadap permodalan usaha yang dijalankan, termasuk juga penilaian terhadap aspek keuangan pemohon.
·        Condition ,Yaitui penilaian terhadap kondisi umum yng mempengaruhi kegiatan usaha seperti kondisi pasar, persaingan dagang, peraturan pemerintah, peraturan negara lain terkait ekspor impor dll.
·        Callateral, yaitu penilaian atas aspek jaminan yang diperlukan untuk mengkover pembiayaan yang diberikan bank\
Dalam menjalankan tugasnya seorang AO dapat menggunakan atau memamfaatkan saluarn saluran yang ada baik dari pemohon sendiri maupun dari pihak luar.
ü  Informasi eksternal pemohon
Yitu informasi yang berasal dari luar pemohon yang dapat menginformasikan pemohon dari berbagai sisi yaitu:
Ø  SID (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) yaitu ssuatu sistem pelaporan debitur/nasabh pembiayaan perbankan pada Bank Indonesia.
Ø  DHN ( Daftar Hitam Nasional ) yaitu pelaporan yang dikeluarkan oleh BI berisikan mengenai pemiliok rekening giro diseluruh perbankan di indonesia yang menfgalami black list karena adanya tolakan penarikan giro akibat dana yang tersedia tidak cukuphal ini menjelaskan manajemen keuangan pemohon yang kurang baik
Ø  Negative list, Trade checking yaitu suatu kegiatan yang melakukan kegiatan ang bertujuan uyntuk melakukan pengecekan  melalui pihak ketiga mengenai informasi  yang dibutuhkan mengenai pemohon
ü  Informasi internal pemohon
Ø  Data tertulis  yaitu seluruh data yang berkitan dengan usaha pemohonyang akan digunakan oleh seorang AO untuk melakukan analiusi pembiayaan.,
Ø   Data Hasil Surveiyaitu kegiatan kunjungan atau sosialisasi usaha nasabahdalam hal ini kegiatan ini sangat penting karena akan menentukan kelayakan suatu pembiayaan.

BANK SYARIAH PADA SAAT KRISIS MONETER


BANK SYARIAH PADA SAAT KRISIS MONETER
Paradigma baru yang berkembang pasca krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlunya dilakukan pengembangan ekonomi kerakyatan, dengan target pertumbuhan ekonomi yang didorong dari bawah/masyarakat. Keterbatasan prasarana ekonomi berupa lembaga keuangan yang mampu merealisasikan cita-cita luhur untuk mengangkat harkat dan derajat perekonomian bangsa kita terkendala,  karena kebijakan bunga yang sangat tinggi  (sampai dengan 65% pertahun) pada masa krisis, kondisi ini jelas tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Untuk mengatasi kondisi ini diperlukan pengembangan perangkat keuangan yang tentunya bukan memakai sistem bunga, sebagai solusi dan salah satu pengobatan alternatif bagi perekonomian Indonesia yang sedang sakit parah, yaitu mengembangkan sistem bagi hasil yang merupakan trade mark perbankan syariah.
Keunggulan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak positif  bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain  memicu  lahirnya  bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah. Khusus di daerah Nanggroe Aceh Darussalam  seiring diberlakukannya Undang-undang NAD seluruh perbankan yang ada di daerah itu, telah dikonversi dan beroperasi secara syariah.
Adapun alasan-alasan  mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah dan atau konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002): “Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Wacana menyangkut peran perbankan syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia sudah ada semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu  pasca berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di banyak daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah (Islam) menjadi trend tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. Bahkan juga telah dapat mendorong lahirnya institusi-institusi non perbankan yang beroperasi dengan sistim syariah, seperti lahirnya Asuransi yang berbasis syariah (seperti Asuransi Takaful), Pegadaian syariah, Multi Level Marketing Syariah (seperti PT. Ahad Net Internasional).
Bank Syari’ah ternyata lebih tahan krisis dan tidak menyulitkan negara, sementara bank konvensional menjadi parasit bagi perekonomian negara, hal ini terbukti dengan tidak selesainya sampai sekarang ini persoalan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligasi Rekap dan Program Penyehatan Perbakan, yang akhirnya  merugikan rakyat/negara Indonesia lebih dari Rp. 650 triliun. Bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) ada dua konglomerat jahat penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 33 triliun dan Rp. 28 triliun. Angka-angka di atas tentunya sangat fantastis bayangkan rakyat/negara harus memberikan subsidi kepada konglomerat jahat  tersebut melalui bunga obligasi rekap lebih Rp. 60 triliun per tahun, sampai dengan tahun 2030. Bayangkan andainya dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan membantu ekonomi rakyat miskin, tentunya akan banyak sekali yang dapat menikmati manfaatnya.
Kuatnya daya tahan perbankan syari’ah dalam mengahadapi guncangan krisis setidaknya memberi pelajaran berharga untuk dijadikan sebagai acuan untuk  melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.  
Konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih berkeadilan akan lebih berkembang andainya didukung oleh sistem perbankan yang berbasis bagi hasil (syariah), dan perbankan dengan sistem bagi hasil akan dapat berkembang jika didukung oleh masyarakat Islam diseluruh pelosok negeri ini.
Dukungan umat Islam di seluruh pelosok negeri ini saat sekarang ini sudah mudah dilakukan, karena sekarang ini perbankan syariah sudah tersebar di mana-mana, bahkan Bank Muamalat Indonesia telah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan produk yang diberi nama shar-e. Produk shar-e ini selain dapat diakses melalui Outlet Bank Muamalat Indonesia dan juga melalui Kantor Pos Online (SOPP) di seluruh Indonesia.
Memang Indonesia merupakan negara besar, baik dari segi teritorialnya (luas wilayahnya) maupun dari segi jumlah penduduknya, dilihat dari sudut penduduknya juga memiliki keberagaman baik dari sudut etnik,  adat  dan agamanya. Namun kalaupun beragam sistem perbankan dengan bagi hasil sangat tepat ra perlu dukungan semua pihak untuk menumbuh-kembangkan perbankan syariah, dan yang paling penting adalah perhatian serius dari pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan tugasnya merampungkan Undang-Undang Perbankan syariah yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah diharapkan akan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin dan mengayomi eksistensi perbankan syariah serta sekaligus sebagai landasan hukum bagi operasionalisasi bagi perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa akan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah dan pada gilirannya diharapkan  akan dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi pengembangan perekonomian Indonesia kearah yang lebih berkeadilan.