Jumat, 25 Mei 2012

ANALISIS PERMOHONAN PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH BARU


TUGAS KELOMPOK
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Tentang
ANALISIS PERMOHONAN PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH BARU

Oleh
ROMI WIDODO                     :09 202 041

Dosen
ELFADLI,S.E.I

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2011


ANALISIS TERHADAP PERMOHONAN NASABAH BARU BANK SYARIAH

            Secara umum proses pembiayaan yang ada pada bank syariah tidak jauh berbeda dalam bank syariah  tidak jauh berbeda dengan alur kredit pada bak konvensional. Sebelum kita membhas tentang hal ini terlebih dahulu kita harus tau tentang Petugas Pelaksana Proses pembiayaan.petugas petugas yang terlibat yaitu:
·        Acount Officer
Yaitu petugas bank yang melakukan proses analisis suatu permohonan pembiayaan, menuangkannya dalam suatu usulan untuk mendapatkan persetujuan , dan ketika pembiayaan telah terrealisasi seorang AO melakukan fungsi monitoring hingga pembiayaan itu lancar hingga akhirnya lunas tepat waktu.
·        Komite Pembiayaan
Yaitu pejabat bank yang mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan persetujuan pembiayaan.
·        Pejabat Operasional
Yaitu pejabat yang berwenang untuk mengesekkusi pembiayaan yng sudah disetujui dan dilakukan pengikatan, dengan mencairkan dana kerekening nasabah.
·        Bagian Administrasi
Atau bagian legal yaitu petugas bank yang bertanggung jawab untuk melakukan dokumentasi dan penyimpanan atas seluruh berkas pembiayaan dan bukti kepemilikan jaminan.
           


Dari petugas yang melakukan proses tersebut  maka kita dapat mengetahui bahwa Tahapan Proses Pembiayaan. Proses pembiayaan itu yaitu:
ü  pengajuan permohonan olehnasabah
ü  investigasi, adalah kegiatan untuk mengenalipemohon pembiayan melalui beberapa sumber yaitu:
·        pengumpulan data melauipemenuhan persyartan oleh pemohon berupa dokumen dokumen
·        menggali informassi dari pihak lain,m melalui Inter Bank Checking, Daftar Hitam Nasional(DHN), Negative List, damn Trade Checking.
ü  sosialisasi adalah kegiatan untuk mengenali informasi lebih dalam mengenai kunjungan lansung kepada usaha nasabah
ü  analisi pembiayaan, adalah usulan dalam bentuk proposal yang dibuat oleh AO, berisikan analisis atas segala aspek mengenai permohonan pembiayaan , untuk diminta persetujuan pada komite pembiayaan .
ü  pemutusan pembbiayaan , adalah tahap diputuskannya persetujuan suatu permohonan oleh komite pembiayaan . selanjutnya dilakukan pembuatan surat penegasan persetujuan kepada pemohon pembiayaan.
ü  Dokumentasi, adalah tahap pemenuhan dokumen dokumen terkait pembiayaan secara menyeluruh untuk disimpan oleh bank dibawah tanggung jawab bagian legal dan admi istrasi pembiayaan, yaitu dokumen dokumen:
·        Permohonan legalitas dan permohonan
·        Dokumen analisis pembiayaan
·        Dokumen persetujuan pembiayaan
·        Dokumen akad pembiayaan dan berkas berkas yang melampirinya.
·        Dokumen jaminan dan pengikatannya.
·        Dokumen penutupan asuransi
ü  Realisasi pembiayaan, adalah tahap pencairan pembiayaan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dokumen jaminan diserahkan pada bank.
ü   Pelaksana kewajiban, adalah tahapan dimanapemohonan pembiayaan telah menjadi nasabah bank yang mempunyai kewajiban untuk membayar abgsuran atau bagi hasil sebagai konsekkuensi atas pembiayaan yang diterimanya.
Secara lengkap alur proses pembiayaan dapat dilihat dari tahap dibawah ini
A.Pengajuan Permohonan Pembiayaan       
Proses pembiayaan pada bank diawali dengan adanya permohonan yang diajukan oleh calon nasabah. Tahap[an ini menjadi pintu masukbagi seorang nasabah untuk berhubungan dengan bank dalam rangka mendapatkan pembuiayaan. Seorang AO harus dapat menjelaskan dengan baik kepada calon nasabah segala hal yang dibutuhkan agar rencan pengajuan pembiayaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tahapan pertama ini selalu dimulaiu dengan adanya kontak pertama antara AO dengan calon nasabah,m dalam hal ini seorang AO dituntut agar dapat mengali informasiawal dari kebutuhan nasabah dan secara singkat dapat dilihat peluang bahwa proses pembiayaan dapat dilanjutkan.
1.      Wawancara Awal
Pada saat pertemuan awal seorang  AO diwajibkan dapat menggali informasi awal mengenai kebutuhan calon nasabah akan pembiayaan. Wawan caraal denga calon nasabah sangat bermamfaat bagi seorang AO untuk memutuskan apakah permohonan itu layak diteruskan atau tidak.
Informasi pokok yang harus dugali oleh seorang AO pada saat wawancara awal dengan calon nasabah adalah:
·        Latar belakang nasabah meliputi
v  Status pemohon
v  Jenis usaha yang dijalankan
v  Domisili calon nasabah
·        Repayment Capacity(kemampuan membayar)
v  Sumber penghasilan
v  Jumlah pembiayan yang dibutuhkan

·        Jaminan yang diserahkan
v  Jenis jaminan
v  Perkiraan harga pasar jaminan
v  Status kepemilikan jaminan
2.      Mereview Berkas Permohonan
Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan akan segera memenuhi dokumen dokumen yang dipersyaratkan, baik berupa dokumen yang menyangkut keabsahan permohonan maupun dokumen yang menyangkut keabsahan permohonan maupun dokumen yang berhubungan dengan status pemohonan sebagai subjek hukuman seperti legalitas/perizinan, data data usaha dan dokumen jaminan.
Dalam merevew dokumen yang diberikan  yang harus dilakukan AO dalam menerima berkas pembiayaan adalah:
Ø  Segera melakukan Checking atas kelengkapan dokumen sesuai dengan status pemohon sebagai subjek hukum.
Ø  Apabila ada dokumen yang belum lengkap jangan ditunda untuk memberi tahu nasabh
Ø  Pastikan dokumen yang diserahkan benar adanya dan diakui keabsahannya.
B.Dokumen Pembiayaan Yang Dipersyaratkan
Dalam hubungan dengan bank, nasabah pembiayaan akan menjadi subjek hukum dalamn perikatan pembiayaan. Status pemohon sebagai subjek hgukum secara umum dapat dibedakan menjadi .
ü  Perorangan
Yakni individu / pribadi yang mampu dan cakap untuk melakukan tindkan hukum yang telah ditentukan oleh UU/ peraturan yangt berlaku.
ü  Badan Uasaha
Yakni badan badan, perkumpulan atau persekutuan didalam hukum yang dapat memiliki hak dan kjewajiban

            Dokumen yang dipersyaratkan bagi pemohon berdasarkan status hukum nya
a         Legalitas permohonan
ü  Perorangan: KTP(suami dan istri)/SIM/Paspor,KK, SK Pengangkatan terahir dan surat nikahdll.
ü  Badan usaha: KTP pengurus perusahaan akta pendirian usaha akta pengesahan pendirian usaha dll.  
b        Legalitas usaha
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü  Surat Izin Perdagangan(SIUP)
ü  Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
ü  Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
ü  DLL
c         Legalitas permohonan
d        Dokumen keuangan
e         Dokumen anggunan.
C.Menganalisis Informasi Tentang Pemohon
Sebelum seorang AO menganalisi atas permohonan yang diterimanya ia harus mengumpulkan informasi sebanyak dan selengkap mungkinmengenai pemohon pembiayaan . dalam dunia pembiayaan  dikenal prinsip 5C dalam rangka mengenali pemohon sebagai calon nasabah pembiayaan yaitu:
·        Character yaitu karakter atau watak pemohon. Merupakan penilaian terhadap individu individu sejauh mana dapat mengemban amanah pembiayaan dari bank
·        Capacity yaitu penilaian mengenai kemampuan pemohon dalam menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan  dan pada akhirnya mampu membayar kewajiban pada bank
·        Capital yaitu penilaian terhadap permodalan usaha yang dijalankan, termasuk juga penilaian terhadap aspek keuangan pemohon.
·        Condition ,Yaitui penilaian terhadap kondisi umum yng mempengaruhi kegiatan usaha seperti kondisi pasar, persaingan dagang, peraturan pemerintah, peraturan negara lain terkait ekspor impor dll.
·        Callateral, yaitu penilaian atas aspek jaminan yang diperlukan untuk mengkover pembiayaan yang diberikan bank\
Dalam menjalankan tugasnya seorang AO dapat menggunakan atau memamfaatkan saluarn saluran yang ada baik dari pemohon sendiri maupun dari pihak luar.
ü  Informasi eksternal pemohon
Yitu informasi yang berasal dari luar pemohon yang dapat menginformasikan pemohon dari berbagai sisi yaitu:
Ø  SID (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) yaitu ssuatu sistem pelaporan debitur/nasabh pembiayaan perbankan pada Bank Indonesia.
Ø  DHN ( Daftar Hitam Nasional ) yaitu pelaporan yang dikeluarkan oleh BI berisikan mengenai pemiliok rekening giro diseluruh perbankan di indonesia yang menfgalami black list karena adanya tolakan penarikan giro akibat dana yang tersedia tidak cukuphal ini menjelaskan manajemen keuangan pemohon yang kurang baik
Ø  Negative list, Trade checking yaitu suatu kegiatan yang melakukan kegiatan ang bertujuan uyntuk melakukan pengecekan  melalui pihak ketiga mengenai informasi  yang dibutuhkan mengenai pemohon
ü  Informasi internal pemohon
Ø  Data tertulis  yaitu seluruh data yang berkitan dengan usaha pemohonyang akan digunakan oleh seorang AO untuk melakukan analiusi pembiayaan.,
Ø   Data Hasil Surveiyaitu kegiatan kunjungan atau sosialisasi usaha nasabahdalam hal ini kegiatan ini sangat penting karena akan menentukan kelayakan suatu pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar