TUGAS KELOMPOK
FIQIH II
Tentang
FIQIH JINAYAH (Jarimah Hudud)
Jarimah Zina Dan Jrimah
Qazaf
Oleh Kelompok 7
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2012
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum
Wr. Wb
Islam
adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Alah kepada umatnya. Dimana
setiuap pemasalahan kehidupan telah diatur dalam alquran dan sunnahnya.
Sehingga setiap permasalahan yang timbul kita dapat berpegang kepada kedua
sumber hukum tersebut.
Oleh
karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik
untuk diperbincangkan yaitu “ Jariamah Zina Dan Jarimh Qazaf“.
Makalah
ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, agar mudah
dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu
ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya,
tiada kata yang patut disampaikan sebagai penutup kecuali permintaan maaf dan
permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan
terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu penulis dalam
menyelesaikan makalah ini.
Batusangkar,
8 Maret 2012
Penulis
…………………….............
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak
sekali kita temukan hal hal yang melanggar aturan agama, dmana mereka melakukan
suatu perbuatan tampa memikirkan apa akibat dan dosa yang akan mereka dapatkan
dengan perbuatan mereka itu.
Perbuatan dosa yang pada saat era globalisasi saat
ini yang sering terjadi adalah Zina, dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang
yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak hawa nafsu dan kenikmatan seasaat. Perbuatan
ini terjadi disebabkan karena lemahnya iman dan kurangnya pengetahuan akan
agama, serta kurangnya kontrol dari orang tua terhadap anak anak mereka
sehingga anak anak itu berbuat sesuatu yang melanggar aturan agama.
Perbuatan yang paling dibenci dan seringjuga
dilakukan oleh masyarakat yaitu Qazaf atau fitnah. Dimana perbuatan ini sesorang menuduh seseorang
melakukan perbuatan zina tampa adanya bukti yang kuat.
- Rumusan Masalah
Pada
kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tentang
ü
Jarimah Zina
ü
Jarimah Qazaf
- Tujuan
Makalah ini ditulis
bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan penulis dan pembaca sekalian karena dengan
makalah ini kita dapat mengetahui apa yang sebelumnya tidak diketahuii.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. JARIMAH ZINA
1.
Pengertian
dan Unsur unsur Zina
Zina berarti
hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tampa ikatan
perkawinan.[1]
Tidak masalah apakah salah satu pihak atau keduanya telah memiliki pasangan
hidupnya masing masing ataupun belum menikah sama sekali. Selain itu zina juga
berarti setiab persetubuhan yang terjadi
bukan karena persetubuhan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena
karena kepemilikan (budak).[2]
Menurut Fuqaha sepakat bahwa yang dinamakan dengan zina
adalah setiap persetubuhan yang diharamkan adalah zina. Dan ada pendapat yang lain mengemukakan
:
1. Menurut
Zhahitiyah
Zina
adalah me-wathi’ orang yang tidak halal untuk dilihat dan ia tahu akan
keharamannya.
2. Menurut
Imamiyah
Zina
adalah masuknya kepala penis terhadap farj perempuan yang haram baik melalui
depan(vagina) atau belakang (anus) tidak terikat akad nikah, bukan miliknya,
dan tidak ada syubhat.[3]
Sedangkan pengertian zina menurut para imam Mazhab
adalah:
Ø Malikiyah
Zina
adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap farji manusia
(wanita) yang bukan miliknya secra disepakati dengan kesengajaan.
Ø Hanafiyah
Zina adalah nama bagi
persetubuhan yang haram dan qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup
dalam keadaan ikhtiyar (tampa paksaan) didalam negeri yang adil yang dilakukan
oleh orang orang kepadanya berlaku hukum islam, dan wanita itu bukan miliknya
dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
Ø Syafi’iyah
Zina adalah memasukkan
zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tampa adanya syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syhwat.
Ø Hanabilah
Zina adalah melakukan
perbuatan keji (persetubuhan), baik
terhadap qubul(farji) maupun dubur[4].
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa zina itu merupakan
perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu
perbuatan itu juga akan memberikan
peluang bagi berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan
landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya
banyak perselisihan dan pembunuhan , menghancurkan nama baik dan harta benda,
serta menyebarkan berbagai macam penyakit baik jasmani maupun rohani . oleh
karena Al-Qur’an menjelaskan kepada manusia tentang zina ini dalam Surat
Al-Isra’ ayat 32.
wur (#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
( ¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Unsur unsur Zina
- Persetubuhan Yang Diharamkan
Persetubuhan yang dianggap sebagai
zina adalah persetubuha dalam farji (kemaluan). Ukuranya adalah apabila kepala
kemaluan telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai
zina meskipun ada penghalang antara zakar dan farji, selama penghalangnya tipis
dan tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
Disamping itu, kaidah untuk
menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan
pada miliknya sendiri. Dengan demikian apabila persetubuhan terjadi dalam
lingkungan hak milik sendiri karena ikatan perkawinan, maka persetubuhan itu
tidak dianggap sebagai zina, walaupun persetubuhanya diharamkan karena suatu
sebab. Hal ini karena hukum haramnya persetubuhan tersebut datang belakangan
karena adanya suatu sebab bukan karena zatnya. Contoh; Menyetubuhi istri yang
sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa Ramadhan. Persetubuhan ini dilarang
tetapi tidak dianggap sebagai zina.
Apabila persetubuhan tidak memenuhi
ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebaai zina yang dikenai hukuman had,
melainkan suatu perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, walaupun
perbuatanya itu merupakan pendahuluan dari zina. Contoh; mufakhadzah
(memasukkan penis di antara dua paha), atau memasukanya ke dalam mulut, atau
sentuhan-sentuhan diluar farji. Demikian pula perbuatan – perbuatan maksiat
yang lain yang merupakan pendahuluan dari zina dikenakan hukuman ta’zir.
Contohnya seperti berciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan wanita asing
tanpa ikatan yang sah. Perbuatan ini merupakan rangsangan terhadap perbuatan
zina dan harus dikenai hukuman ta’zir.[5]
Dasar
keharaman zina dalam syariat islam adalah Qs al-Mukminun:5-7
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ
wÎ)
#n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºs y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrß$yèø9$#
ÇÐÈ
Artinya: Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka
Itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dan (QS al Israa’:32);
wur (#qç/tø)s?
#oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur WxÎ6y
ÇÌËÈ
“dan janganlah kamu mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu
jalan yang buruk”
Sedangkan larangan berkumpul di
tempat yang sunyi dengan wanita tanpa suatu ikatan yang sah, dasar hukumnya
adalah sabda Nabi Muhammad;
“tidak
diperkenankan salah seorang diantara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita
yang bukan muhrim, karena orang ketiga diantara keduanya adalah setan.”
Di samping itu dalam syari’at Islam
ada kaidah yang berbunyi;
“setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram”
“setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram”
Dengan demikian, berdasarkan kaidah
ini setiap perbuatan yang pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada
perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman
ta’zir.
Meskipun pada umumnya para fuqaha
telah sepakat bahwa yang dianggap zina itu adalah persetubuhan terhadap farji
manusia yang masih hidup, namun dalam penerapanya pada kasus-kasus tertentu
mereka kadang-kadang berbeda pendapat. Berikut ini beberapa kasus dan pendapat
ulama mengenai hukumnya.
- Adanya Kesengajaan atau Niat Melawan Hukum
Unsur yang kedua dari jarimah zina
adalah niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku
melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu yang disetubuhinya
adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian apabila seseorang
melakukan perbuatan dengan sengaja, tetapi tidak tahu perbuatan yang
dilakukanya haram maka ia tidak dikenai hukuman had. Contoh; seorang yang
menikahi wanita yang bersuami yang merahasiakan statusnya kepadanya. Apabila
dilakukan persetubuhan setelah terjadinya pernikahan, pria itu tidak dikenai
pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu
masih ada ikatan dengan pria lain. Contoh lain adalah wanita yang menyerahkan
dirinya pada bekas suaminya yang telah men-talak-nya denngan talak bain dan
wanita itu tidak tahu bahwa wanita itu telah di talak.
Unsur melawan hukum ini harus
berbarengan dengan melakukan perbuatan yang diharamkan itu, bukan sebelumnya.
Artinya, niat melawan hukum itu harus ada pada saat dilakukanya perbuatan yang
dilarang itu. Apabila saat dilakukanya perbuatan yang dilarang, niat melawan
hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada, maka pelaku tidak dikenai
pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukanya. Contohnya seorang yang
bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi ia memasuki kamar
yang didapatinya adalah istrinya dan persetubuhan dilakukan dengan istrinya
maka perbuatan tidak dianggap zina karena pada saat dilakukanya perbuatan itu
tidak ada niat melawan hukum. Contoh lain adalah seseorang yang bermaksud
melakukan persetubuhan denga wanita lain yang bukan istrinya, tetap terdapat
kekeliruan ternyata yang yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri maka
perbuatan itu tidak dianggap zina, karena itu bukan persetubuhan yang dilarang.[6]
2. Hukuman Dan Pembuktian Jarimah
Zina
Hukuman
Jarimah Zina
Berdasarkan
pelakunya maka hukuman untuk pelaku zina
ada dua yaitu:
a
Hukuman
untuk pelaku Zina Ghair Muhsam( orang yang belum bekeluarga).
Zina ghair muhsam adalah zina yang
dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang belum bekeluarga. Hukuman untuk
pelaku zina ghair muhsam ini ada dua
macam yaitu dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, hal ini
didasarkan atas hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit bahwa rasulullah saw bersabda
yang artinya:
Ambillah
darikudiriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan
keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis, hukumannya dera seratuskali
dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera
seratuskali dan rajam.(HR. Muslim, Abu Dawud dan Timdzi).
Ø Hukuman
Dera
Apabila jejaka dan gadis melakukan
zina, mereka dikenai hukuman dera seratuskali hal ini didasarkan pada firman
allah surat An-Nuur ayat 2:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u Îû
ÈûïÏ
«!$# bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËÈ
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
Hukuman
dera adalah hukuaman had, yaitu hukuman yang telah ditentuykan oleh syara’.
Oleh karena itu, hakim tidak boleh mengurangi, menanbah, menunda pelaksanaanya,
atau degantiaka dengan hukuman yang lainnya, selain ketentuan syara’ hukum dera
merupak hak Allah atau hak masyarakat, sehingga individu atau pemerintah tidak
berhak membverikan pengampunan.[7]
Ø Hukuman
Pengasingan
Hukuman kedua bagi pelaku zina ghair
muhasam adalah hukuman pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini didasarkan
pada hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit. Mengenai hukuman ini dilaksanakan
bersamaan dengan hukuman dera, para ulama berbeda pendapat dengan hal
ini.menurut imam Abu Hanifah dan kawan kawannya hukuman pengasingan tidak wajib
dilakukan . akan tetapi para mereka membolehkan bagi imam untuk menggabungkan antar dera sertus kjali
denga pengasingan apabila hal itu dipandang maslahat. Menurut mereka hukuman
pengasingan itu bukan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Pendapat ini juga
sama dengan pendapat Syi’ah Zaidiyah. Alasannya hadist tentangan pengasingan
itu telah dihapuskan dengan surat an nuur ayat 2.[8]
b
Hukuman untuk pelaku Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina
Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah
bekeluarga (bersuami/beristri)hukuman
untuk pelaku zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera
seratus kali berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di jelaskan
diatas. Sedangkan hukuman rajam didasrkan pada hadir nabi baik qauliyah maupun
fi’liah.
Hukuman
rajam adalah hukum matidengan jalan dilempari dengan batu dan sejenisnya. Dasar
hukuman rajam yang berupa sunnah qauliyah dan fi’liah adalah :
ü Hadits
Ubadah ibn Ash-Shamit
Ambillah
darikudiriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan
keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis, hukumannya dera seratuskali
dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera
seratuskali dan rajam
ü Hadits
Jabir
Dari Jabir ibn Abdillah bahwa sesorang laki
laki telah berzina dengan seorang perempuan. Kemudian Nabi memerintahkan untuk
membawanya ke hadapan Nabi saw. Lalu Nabi menjilidnya sesuai dengan ketentuan .
kemudian Nabi diberitahu bahwa ia sudah berkeluarga(beristri). Nabi
memerintahkan untuk membawanya kembali, dan kemudian ia dirajam. (HR. Abu Dawud).[9]
ü Hadits
Jabir ibn Samurah
Dari
Jabir ibn Samurah bahwa Rasulluah saw. Melaksanakan hukuman rajam terhadapMa’iz
ibn Malik, dan dia tidak disebut sebut tentang hukuman jilid (dera).(HR. Imam Ahmad).
Dari hadits diatas dapat disimpulkan
bahwa hukuman rajam telah disepakati oleh para fuqaha dan tidak ada
pertentangan diantara mereka
Pembuktiaan Jarimah
Zina.
I. Pembuktian
Dengan Saksi
Para ulama telah sepakat bahwa
jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila
saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal
ini apabila pembuktianya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti
yang lain. Dasar hukumnya adalah:
surat An Nisaa’, ayat 15
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't
spt±Ås»xÿø9$#
`ÏB
öNà6ͬ!$|¡ÎpS
(#rßÎhô±tFó$$sù
£`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù
(#rßÍky
Æèdqä3Å¡øBr'sù
Îû
ÏNqãç6ø9$#
4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt
ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y
ÇÊÎÈ
“Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat
orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Alloh memberi jalan lain kepadanya.”
surat An Nuur ayat 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
surat An Nuur ayat 13
wöq©9 râä!%y` Ïmøn=tã Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà 4 øÎ*sù öNs9 (#qè?ù't Ïä!#ypk¶9$$Î/ Í´¯»s9'ré'sù yZÏã «!$# ãNèd tbqç/É»s3ø9$# ÇÊÌÈ
“Mengapa
mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita
bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka
itulah pada sisi Alloh orang-orang yang dusta.”
Hadits Nabi s.a.w
dari Anas
putra Malik r.a ia berkata: li’an pertama yang terjadi dalam Islam adalah bahwa
syarik putra Sahma dituduh oleh hilal putra umayyah berzina dengan isterinya.
Maka Nabi bersabda kepada hilal: “ajukanlah saksi. Apabila tidak maka engkau
dikenakan hukuman had.”
dalam riwayat lain Nabi bersabda:
“ajukanlah
empat orang saksi. Apabila tidak bisa maka hukuman had akan dikenakan
terhadapmu.”
Akan tetapi tidak semua orang bisa
diterima untuk menjadi saksi. Ada syarat-syarat persaksian yang berlaku untuk
semua jarimah, ada pula syarat-syarat khusus untuk persaksian jarimah zina
yaitu:
Ø Baliq (Dewas). (Al-Baqarah:282)
Ø Berakal
Ø Kuat Ingatan
Ø Dapat Berbicara
Ø Dapat Melihat
Ø Adil (Ath-Thalaaq:2. AL-Hujaraat:6)
Ø Islam(Al-Baqarah:282. Ath-Thalaaq:2)
Ø Tidak ada penghalang persaksian
II. Pembuktian Dengan Pengakuan
Pengakuan dapat digunakan sebagai
alat bukti jika memenuhi syarat:
Ø Menurut Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pengakuan harus dinyatakan
sebanyak empat kakli.
Ø Pengakuan harus terperinci dan
menjelaskan tentang hakikat perbuatan. Sehingga dapat menghilangkan tentang
ketidak jelasan dalam perbuatan zina tersebut.
Ø Pengakuan harus sah dan benar.[10]
Ø Menurut Abu Hanifah opengakuan harus
disampaikan di depan sidang pengadilan. Apa bila dilakukan diluar pengadilan
maka pengakuan itu dianggap tidak sah.
III.
Pembuktian
Dengan Qarinah
Qarinah
atau tanda yang dianggapsebagai alat pembuktian dalam jarimah zina adalah
timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak
diketahui suaminya.
Dasar
penggunaan qarinah sebagai alat bukti untuk jarimah zina adalah ucapan sahabat
dan perbuatannya. Dalam sebuah pidatonya Syaidina Umar berkata:
Dan sesungguhnya rajam wajib dilaksanakan
berdasrkan kitabullah atas orang yang berzina, baik laki laki maupun operempuan
apabila iah muhasam, jika terdapat keterangan(saksi) atau terjadi kehamilan,
atau ada pengakuan.(Muttafaq Alaih).[11]
3.
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman
Jarimah Zina
Para fuqaha sepakat bahwa pelaksanan
hukuman had harus dilakukan oleh imam atau wakilnya(pejabat yang ditunjuk) hal
ini disebabkan karena hukuman had itu merupakan Hak Allah (masyarakat) dan
sudah selayaknya dilakukan oleh imam atau wakil dari masyarakat.
ü Cara
pelaksanaan hukuman Rajam
Apabila orang yang akan dirajam itu laki laki,
hukuman dilaksanakan dengan berdiri tampa dimasukkan kedalam lubang dan tampa
dipegang atau di ikat. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw. Ketika
merajam Ma’iz dan orang yahudi:
Dari Abi S’id ia
berkata: Ketika Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami untuk merajam Ma’iz
ibn Malik maka kami membawanya ke Baqi’. Demi Allah kami tidak memasukkan
kedalam lubang dan tidak pulamengikatnya, melainkan ia tetap berdiri. Maka kami
melemparinyadengan tulang
Apabila melariakan diri dan pembuktiannya dengan
pengakuan maka ia tidak perlu dikejar dan hukumannya dihentikan. Dan jika
pembuktiannya dengan kesaksian maka ia harus dikejar, dan hukuman rajam
diteruskan sampai mati.
Apabila orang yang akan dirajam itu wanita, menurut
imam abu Hanifah dan Imam Syafi’imaka ia boleh dipendam sampai dada, karena
cara yang demikian itu lebih menutupi auratnya. Sedangkan menurut pendapat Imam
Malikdan pendapat rajih dalam mahzah hambali wanita juga tidak dipendam sama
halnya dengan laki-laki.
Dalam hukuman rajam adalam hukuman mati dengan jalan
dilempari dengamn batu atau benda benda lain. Menurut imam Abu Hanifah Lemparan
pertama dilakukan oleh parea saksi apabila pembuktiannya dengan persaksian.
Kemudian diikuti oleh imam atau pejabat yang ditunjukdan kemudian diteruskan
oleh masyarakat. [12]
ü Cara
pelaksanaan hukuman Dera
Hukuman dera atau jilid dilaksanakan dengan
menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanya 100 kali cambukan.
Disyaratkan cambukan tersebut itu harus kering, tidak boleh basah, karena bisa
menimbulkan luka, disyaratkan cambukan itu tidak boleh lebih dari satu, apabila
ekor cambuknya lebih dari satu mak pukulan cambuknya dihitung sebanyak ekornya.
Apabila yang dihuku laki laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi
auratnya.
Hukuman dera tidak boleh menimbulkan bahaya terhadap
orang yang terhukum. Karena hukuman itu bersifat pencegahan. Oleh karena itu
hukuman tidak boleh dilakukan pada saat cuaca panas dan cuaca dingin. Hukuman
tidak boleh dilakukan pada org yg sakit sampai ia sembuh, dan wanita yang hamil
sampai ia melahirkan.
B.QADZAF
1. Pengertian dan Unsur
unsur Qadzaf
Pengertian Qadzf
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu
syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah
melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan
hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).[13]
Dalam istilah syara’, Qadzaf ada dua macam,yaiti:
· Qadzaf
yang diancam dengan hukuman had
· Qadzaf
yang diancam dengan hukuman ta’zir
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had
adalah:
“menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan
berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya”.
Sedangkan qadzaf yang diancam dengan
hukuman ta’zir adalah:
“menuduh dengan
tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orng yang
dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Conyoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), seperti engkau orang yang berzina.Adapun
contoh tuduhan yang tidak jelas (dilalah)
seperti dinasabkan seseorang kepada orng yang bukan ayahnya.
Dasar hukum Qadzaf yaitu:
ü Surah
An-nur ayat 4
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang
yang fasik.
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah
wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
ü Surah
An-nur ayat 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$#
cqãBöt
ÏM»uZ|ÁósãKø9$#
ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$#
(#qãZÏèä9
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã
×LìÏàtã
ÇËÌÈ
Artinya: Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar,
Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah
wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan
perbuatan yang keji itu.
ü Hadis
Rasulullah saw
“jauhilah tujuh
macam perbuatan yang merusak.”.Para sahabt bertanya:”wahai rasulullah, apakah
yang tujuh perkara itu?” nabi menjawab: “ menyekutukan allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan oleh allah kecuali dengan hak, melakukan riba, memakan
harta anak yatim, lari dari waktu pertempuran, dan menuduh wanita baik-baik
berzina, beriman dan lengah (berbuat zina).[14]
Unsur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur
qadzaf ada tiga yaitu:
·
Adanya tyduhan zina atau menghilangkan
nasab
·
Orng yang dituduh adalah orng yang
muhshan
·
Adanya maksud jahat atau niat yang
melawan hukum
1. Adanya
tuduhan zina atau menghilangka nasab
Tuduhan ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh
korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan menghilangkan nasabnya, dan
ia pelaku atau penuduh tidak mampu membuktikan apa yang ditduhkannya.Dengan
demikian, apabila kata-kata atu kalimat itu tidak berisi tuduhan zina atau
menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan dikenai hukuman ta’zir. tuduhan
yang pelakunya (penuduhya) dekenai hukuman had, maka harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
· Kata-kata
tuduhan harus jelas (sharih), yaitu tidak mengandung pengertian lain selian
tuduhan zina.
· Orang yang dituduh harus tertentu (jelas).
· Tuduhan
harus mutlak
· Imam
abu hanafiah mensyaratkan terjadinya penuduhan tersebut di negeri islam.
Apabila penuduhan terjadi di darul hard maka penuduh tidak dikenakan hukuman
had. Akan tetapi, imam- iman yang lain tidak mensyaratkan hal ini.
2. Orang yang Dituduh Harus Orang yang Muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzul (orng yang dituduh) ini adalah:
· Surah
An- nur ayat 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
\
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang
yang fasik.
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah
wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
· Surah
An-nur ayat23
¨bÎ) tûïÏ%©!$#
cqãBöt
ÏM»uZ|ÁósãKø9$#
ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$#
(#qãZÏèä9
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã
×LìÏàtã
ÇËÌÈ
Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di
dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah
wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan
perbuatan yang keji itu. Dalam
ayat pertama ( QS.An-nur: 4)
yang dimaksud dengan ihshan adalah bersih dari zina sedangkan dalam ayat kedua
(QS.An-nur: 23), ihshan
diartiakn mardeka. Lengah dan bersih.
3. Adanya
Niat yang Melawan Hukun
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat
terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau
menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa yang dituduhkanya tidak benar.
Dan seseorng diangkap mengetahui ketidakbenaran tuduhannya apabila ia tidak
mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
2.
Hukuman
dan Pembuktian Qadzaf
Hukuman
Qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua
macam, yaitu:
·
Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera
sebanyak delapn puluh kali.hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman
yang sudah diterapkan oleh syara,menurut mazhab syafi’I, oaring yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
allah.sedangkan menurut mazhab hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena didalam jarimah qadzaf hak allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
·
Hukuman tambahan, yaitu tidak diterimah
persaksiannya.
Kedua
macam hukuman tersebut didasrkan kepada firman allah Surah An-nur: 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
Itulah orang-orang yang fasik
Yang dimaksud
wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan
muslimah. Hanya saja apabila mereka bertobat apakah kesaksian
tetap gugur atau bisa ditrima kembali. para ulama berbeda pendapat, menurut
hanafi, kesaksian penuduh tetap gugur, meskipun ia telah bertobat. Sedangkan
menurut iman malik kesaksian penuduh diterimah kembali apabila ia telah bertobat.
Pembuktian Untuk Qadzaf
Jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam
alat bukti, yaitu:
a. Dengan
kesaksian
Saksi merupakan salah satu bukti untuk
jarimah qadzaf.syarat- syarat sama dengan syarat saksi zina.bagi orang yang
menuduh zina itu dapat mengambul beberapa kemungkinan:
·
Memungkiri tudahan itu dengan mengajukan
persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
·
Membuktikan bahwa yang dituduh mengakuai
kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki dan dua orang
perempuan.
·
Membuktikan kebenaran tuduhannya secara
penuh dengan mengajukan empat orng saksi.
·
Bila yang dituduh itu istrinya dan ia
ditolak tuduhannya maka suai yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
b. Dengan
pengakuan
Jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan
adanya pengakuan dari pelaku (penuduh), bahwa ia menuduh orng lain melakukan
zina. Pengakuan ini cukup dinyatakan satu kali dalam majelis pengadilan.
c. Dengan
sumpah
Menurut imam syafi’i, jarimah dapat dibuktikan dengan sumpah
apabila tidak ada saksi dan pengakuan.[15]
3.
Pelaksanaan
Hukuman qadzaf
Pelaksanaan hukuman qadzaf bagi jarimah ini sama halnya seperti
pelaksanaan hukuman jarimah zina. Bagi laki-laki diikat sambil berdiri dengan
alat puku berupa cambuk ukurn sedang, dan sasaran canbuk diarahkan pada bagian
punggung. Bagi perempuan hukuman diakukan dalam posisi duduk, seandainya ia
adalah wanita hamil eksekusi dilakukan setelah ia melahirkan, hal ini untuk
menghindari kematian bayi yang dikandungnya.[16]
Hal-Hal Yang Dapat Menggugurkan Hukuman
Hukuman qadzaf dapat terhapus/gugur karena beberapa hal
diantaranya:
ü Mendatangkan sanksi
ü Bila yang dituduh membenarkan
tuduhan penuduh
ü Dimaafkan oleh orang yang dituduh
Gugur sebab dimaafkan ialah karena
had itu hak orang yang dituduh, karena inilah had ini tidak dapat gugur kecuali
dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, sedangkan yang tertuduh
boleh memaafkannya, dan apabila si tertuduh sudah memaafkan, hukuman (had)
gugur karena had itu hak yang tertuduh semata seperti qishash.[17]
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari penjelasan yang panjang lebar diatas dapat
disimpulkan bahwa jarimah zina merupakan suatu perbuatan yang sangat terlarang
dan perbuatan yang haram. Oleh karena itu kita dilarang mendekatinya apalagi
melakukannya. Jika kita melakukan perbuatan tersebutmaka kita akan dikenakan
sanksi yang sangat berat, seperti dirajam sampai mati. Didera seratus kali dan
hukuman pengasingan. Maka kita wajib hukumnya meninggalkan perbuatan terkutuk
itu.
Menuduh seseorang berbuat zina tampa adanya bukti
yang jelas dan pasti merupakan suatu perbuatanb yang sanga terkutuk dan
dilarang oleh agama. Oleh karena itu kita wajib meninggalkan perbuatan itu.
- Saran
Demikianlah makalah ini pemakalah tulis. Disini
pemakalh meminta kritik dan saran dari pembaca semua agar penulis dapat
memperbaiki kesalahan yang ada untuk masa yang akan datang agar tidak terjadi
kesalah yang sama untuk kedua kalinya. Sekian pemakalah ucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
A
Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap
Hukum-Hukum Allah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).
Ibnu
Rusyid, Bidayatul Mujtahid waNihaytul
Mugtashid (terjemahan) Iman Ghazali Said,
Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani,
2007).
Jaih
Mubarok ,Kaidah Fiqh jinayah,(Jakarta:Pustaka Bani Quraisy,2004).
Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,
(Jakarta: Sinar Grafika,2005).
H. Rahmad Hakim, hukum
pidana islam(Fiqh Jinayah),( Bandung: CV Pustaka Setia. 2000).
H.Ahmad
Wardi Muslich,Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
[1].A Rahman
I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum
Allah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 308
[2].Ibnu
Rusyid, Bidayatul Mujtahid waNihaytul
Mugtashid (terjemahan) Iman Ghazali Said,
Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani,
2007), h. 600
[3]. Jaih
Mubarok ,Kaidah Fiqh jinayah,(Jakarta:Pustaka
Bani Quraisy,2004), h. 119
[4].Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,
(Jakarta: Sinar Grafika,2005), h. 6-7
[5]. Ibid.,h. 8-9
[6]. Ibid., h. 25-26
[7]. Ibid., h.30
[8] . Ahmad
Wardi Muslich, loc. cit. h.31.
[9]. Ibid., h. 33
[10]. Ibid., h. 43-53
[11]. Ibid., h. 56
[12]. Ibid., h. 57
[13]. Ibid., h. 60
[14]. Ibid.,h. 60-61
[15]. Ibid., h. 68-69.
[17].Ibid., h. 70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar