Kamis, 23 Desember 2010

ZAKAT

ZAKAT
1.Pengertia zakat
Menurut bahasa zakat berarti Tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah) dan jika di ucapkan zaka al-zar’ artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.serta zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh jika diberkarti sebagaimana firman Allah dalam surat asy-syam ayat 9 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntung lah orang orang yang mensucikan jiwa itu”
Menurut syarak zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. .Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat antara para pemegang Mazhab yaitu:
 Mazhab Maliki
Zakat adalah mengeluarkan sesuatu yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yangb berhqak menerimanya, dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun) bukan barang tambang dan pertanian.
 Mazhab Hanafi
Zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus, dari harta yang khusus pula , sebagai milik orang yang khusus , yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt.
 Mazhab Syafi’i
Zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
 Mazhab Hambali
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.




2.Rukun dan Syarat Zakat
a.Rukun Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari hbarta dengan melepaskan kepemilikan atasnya, menjadiakanya sebagai milik orabng fakir, dan menyerahkannya kepada atau harta tersebut diserahkan pada wakilnya , yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat.

b.Syarat Wajib Zakat
 Merdeka
 Islam
 Bliq dan Berakal
 Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib di zakati
 Harta yang di zakati telah mencapai nisab atau yang senilai dengannya
 Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menut hitungan tahun qamaryyah
 Harta tersebut bukan harta hasil hutang
 Hrta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok

c.Syarah Sah Pelaksanaan Zakat
 Niat
 Tamlik (pemindahan kepeliokan harta kepada penerimanya)

3.Jenis Jenis Zakat
Zakat pada umumnya terbagi dua yaitu:
 Zakat maal (zakat harta)
 Zkat Fitrah




Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan zakatbnya adalah
a.Zakat Nuqud
Alasan wajib mengeluarkan zakat inin adalah al qurqn , sunnah, ijma
Macam macam Zakat nuqud
 Zakat perhiasan
Emas dan perak merupan perhiasan yabng wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang dibentuk maupun tidak.
 Zakat Utang
Harta yang elah mencapai nisab atau hawl, tetapi sedang diutang pada oreang lain , maka zakatnya tetap wajib dikeluarkan.
 Zakat Uang
Uang wajib dizakati , karena uang merupakan benda yang berharga, dimana nisabnya disamakan dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau dinar.
b.Zkat Barang Tambang dan Barang Temuan
Menurut mazhab hanafi barang tambang adalah barang temuan itu sendiri, sedangkan menurut jumhur keduanya berbeda , menurutv mazhab maliki dan syafi’I, barang tambang adalah emas dan perak, sedangkan menureut mazhab hanafi barang tambang adaklah setiap barang yang dicetrak dengan menggunakan api, seadangkan menurut mazhab hambali barang tambang adalahsemua jenis barang tambang yang padat maupun yang cair.

Harta yang dikeluarkan dari barang tambang menurut mazhab maliki dan hanafi adalah 1/5 (khumus), sedangkan menurut syafii dan hambali adalh sebanyak seperempat puluh. Sedangkan zakat yangdikeluarkan dari rikaz menurut keempat mazhab diatas adalah 1/5 (khums).


c. Zakat Harta perdagangan
Syarat harta perdagangan adalah
 Cukup nisab (emas dan perak)
 Cukup hawl
 Niat sat membeli barang dagagamn
 Barang dagang dimiliki dengan pertukaran
 Barang dagang tersebutr bukan dimamfaatkan untuk kebutuhan pribadi
 Harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari 1 nisab
 Zakat tidak berkaitan dengan barang itu sendiri
d. Zakat Tanaman dan Buah buahan
Para fuqaha bependapat yaitu pendapat yang pertama mengatakan bahwa zakat ini mencakup seluruh jenis tanaman, dan pendapat yang kedua mengatakan tanman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang bias mengenyangkan dan disimpan.
e.Zakat Hewan
Ada[pun binatang yang wajib dizakati yaitu , unta, sapi, domba, kerbau, kambing,kuda, dll.

4.Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).

Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - يقول أنا مالُك أنا كنزك
" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."

5. Orang Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat At-Tauwbah ayat 60 orang orang yang berhak menerima zakat adalah
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berutang, untuk jalan allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaui sesuatau ketentuan yang diwajibkan allah,dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Dan dalalam hadis nabi juga dikatakan
“jika mereka menuruti perintah untuk itu-ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat-beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt, mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan lagi pada orang fakir diantara mereka”.(aljamah dari ibnu abbas)
Dari ayat dan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib meberima zakat ada 8 yaitu:
 Fakir(al fuqara)
 Miakin(al miskin)
 Panitia zakat(al amil)
 Orang yang baru masuk islam(mu’allaf)
 Budak
 Orang yang memiliki utang
 Orang yang berjuang dijalan allah(fisabilillah)
 Orang yang sedang dalam pejalanan(musafir)
6. Hikmah Zakat
 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan pendosadan pencuri. Nabi bersabda:
“periharalah harta kalian dengan zakat , obatilah orang orang sakit dengan sedekah, dan persiapkanlah do’a untuk mengdadapi mala petaka”
 Zakat merupakan pertolongan bagi orang orang fakir dan orang orang yang sangat memerlikan bantuan.
 Zakt mensuciakan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
 Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar