Kamis, 23 Desember 2010

WAKAF

WAKAF

A.Pengertian Wakaf
Wakaf secara etiologi adalah al habs yang berarti menahan ,al-maun yang berarti mecegah, serta al-imsak yang berarti menahan.Dalam bahasa Ingris kata wakafditerjemahkan dengan endownment yang berarti, pemberian, sedekah,dan pendapatan, serta ada yang menterjemahkannya denga kata philanthropy yang berarti kedermawanan, karena pada hakikatnya wakaf memberi mamfaat pada orang dankebaikan pada orang lain.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah),
Para ulama fiqih berpendapan wakaf adalah;
1.Hanafiyah
Wakaf adalah sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

2. Malikiyah
Wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3.Syafi‘iyah
wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

4. Hanabilah
wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang yang dihasilkan (ibnu qhadomah 6/185)
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

B.Dasar Hukum Wakaf
Dalam Undang Undang omor 41/2004 wakaf adalah perbuatan hokum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimamfaatkan unukselamanya atau untukjangka waktu tertentu sesuai degan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalama Al Qur’an tidak dijelaskan secara mendetail tapi hukumnya ada disyariatkan didalam seperti yang dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya.
Hai orang orang yag beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik baik dari hasil usahamu dan dari apa yang kamikeluarkan dari bumi untukmu.

Dlam hadis nabi dijelaskan dasar hokum dalam berwakaf seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya.
“dari ibnu umar ra, berkata; Sesungguhnya umar mendapatkan sebidang tanah dari khaibar. Kemudian iadatangi Rasululah SAW. Untuk meminta petunjuk;ya rasululah, sayatelah mendapatka tanah di khaibar yang belupernah saya dapatkan sebelumnya, bagaimana perintahmu? Rasul menjawab; jika engkau mau tahanlah pangkalnya(wakaf), dan sedekahkanlah hasilnya, kemudian umar menyedekahka hasilnya degan ketentuan tidak boleh diperjual belikan,tidakboleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, melainkan untukdisedekahkan pada fakir, keluarga terdekat, hamba sahaya, biaya untuk menegakkan syariat islam, orang yang terlantar dalam perjalanan, dan melayan itamu, orang yang mengurus wakaf, boleh memanfaatkan hasil wakaf secara bauk dan wajar, tampa maksud mengambil untung(H.R Imam Bukhari dan Muslim.
]
Dari hadi diatas dapat dipahami beberapa ketentuan mengenai wakaf yaitu;
1.Kondisi harta adalah sesuatu yang dapat di mamfatkan dan mempunytai nilai ekonomis.
2.Asal(pangkal) harta tersebut tetap bertahan yang dimamfaatkan hanyalah hasil dari harta tersebut.
3.Tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan, dan diwariskan.
4.Yang boleh menikmati hasil harta tersebut , diantaranyaadalah fakir miskin, pembiayaan kegiatan sossial, serta nazir yang mengelola.
C.Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat yaitu;
1.Orang yang ber wakaf (wakif).
2.Harta yang di wakafkan (mauquf).
3.Tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
4.Pernyataan wakaf (shiqat waaf).

Syarat syarat wakaf ;
1.Syarat yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan (wakif) adalah.
-Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’,yaitu melepaskan
hak milik tampa imbalan materi.
-Orang yang mewakafkan harus baliq, berakal sehat, dan tidak terpaksa
2.Syarat yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan adalah;
-Harta wakaf adalah harta yang bernilai.
-Milik yang mewakafkan.
-Tahan lama untuk digunakan.
3.Syarat yang berkaitan dengan tujuan wakaf adalah;
-Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai nilai ibadah,sebab wakaf
adalah salah satu amalan ibadah.
-Harta wakaf aharus dapat segera diterima setelah wakaf diterima dan
setelah diikrarkan.
4.Syarat yang berkaitan dengan pernyataan wakaf adalah;
-Ikrar wakaf bisa dilafalkan dan bisa juga dalam bentuk tulisan.
-Irar wakaf secara isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yng tidak
mampu untuk mengucapakannya secara lisan dan tulisan.
d.Mekanisme Pengelolaan Wakaf
Wakaf yang diberiakan masyarakat atau wakif dapat berupa tanah, uang, modal, saham, dan lain lain.
Mekanisme pengelolan wakaf biasanya dapat dilakukan dengan cara menggunakan harta wakaf tersebut dengan semaksimal mungkin dan demi kemaslahatan bersama.
1.Wakaf ahli
Mekanisme pengelolaan wakaf ini dilakukan oleh orang yang menerima wakaf itu sendiri (keluarga yang mewakafkan/orang lain) dima orang yang menerima wakaf itu harus memamfaatkannya dengan baik. Harta wakaf yang diterima tidak boleh diperjual belikan,karena wakaf yang diberiakan itu merupan harta yang bertujuan untuk kemaslahatan keluarga yang menerima wakaf itu sendiri, jika harta wakaf yang diterima dijual maka hukumnya bisa haram, karena tidak mensyukuri apa yang telah diberikan orang padanya.

2.Wakaf khairi.
Dalam wakaf khairi atau wakaf umum pengelolaannya dilakukan oleh lembaga pengelolaan wakaf,dimana harta wakaf yang diwakafkan itu dapat dimamfaatkan untuk kepentingan umum.misal seseorang mewakafkan tananahnya pada suatu lembaga pengelolaan wakaf ,maka tanah yang diwakafkan tersebut bisa dikelola oleh lembaga pengelolaan wakaf engan cara menanami atau membuat sebuah gedung untuk kepentingan bersama, jika tanah itu menghasilkan sesuatu nantinya maka hasil yang diperoleh haruyslah dibagikan atau diberikan pada orang yang membutuhkan akan.
















































TUGAS MANDIRI
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Tentang
KUMPULAN MATERI


Oleh:

ROMI WIDODO
NIM. 09 202 041




Dosen

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
Dr. RIZAL, M.Ag



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2010

ZAKAT

ZAKAT
1.Pengertia zakat
Menurut bahasa zakat berarti Tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah) dan jika di ucapkan zaka al-zar’ artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.serta zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh jika diberkarti sebagaimana firman Allah dalam surat asy-syam ayat 9 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntung lah orang orang yang mensucikan jiwa itu”
Menurut syarak zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. .Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat antara para pemegang Mazhab yaitu:
 Mazhab Maliki
Zakat adalah mengeluarkan sesuatu yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yangb berhqak menerimanya, dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun) bukan barang tambang dan pertanian.
 Mazhab Hanafi
Zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus, dari harta yang khusus pula , sebagai milik orang yang khusus , yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt.
 Mazhab Syafi’i
Zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
 Mazhab Hambali
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.




2.Rukun dan Syarat Zakat
a.Rukun Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari hbarta dengan melepaskan kepemilikan atasnya, menjadiakanya sebagai milik orabng fakir, dan menyerahkannya kepada atau harta tersebut diserahkan pada wakilnya , yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat.

b.Syarat Wajib Zakat
 Merdeka
 Islam
 Bliq dan Berakal
 Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib di zakati
 Harta yang di zakati telah mencapai nisab atau yang senilai dengannya
 Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menut hitungan tahun qamaryyah
 Harta tersebut bukan harta hasil hutang
 Hrta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok

c.Syarah Sah Pelaksanaan Zakat
 Niat
 Tamlik (pemindahan kepeliokan harta kepada penerimanya)

3.Jenis Jenis Zakat
Zakat pada umumnya terbagi dua yaitu:
 Zakat maal (zakat harta)
 Zkat Fitrah




Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan zakatbnya adalah
a.Zakat Nuqud
Alasan wajib mengeluarkan zakat inin adalah al qurqn , sunnah, ijma
Macam macam Zakat nuqud
 Zakat perhiasan
Emas dan perak merupan perhiasan yabng wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang dibentuk maupun tidak.
 Zakat Utang
Harta yang elah mencapai nisab atau hawl, tetapi sedang diutang pada oreang lain , maka zakatnya tetap wajib dikeluarkan.
 Zakat Uang
Uang wajib dizakati , karena uang merupakan benda yang berharga, dimana nisabnya disamakan dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau dinar.
b.Zkat Barang Tambang dan Barang Temuan
Menurut mazhab hanafi barang tambang adalah barang temuan itu sendiri, sedangkan menurut jumhur keduanya berbeda , menurutv mazhab maliki dan syafi’I, barang tambang adalah emas dan perak, sedangkan menureut mazhab hanafi barang tambang adaklah setiap barang yang dicetrak dengan menggunakan api, seadangkan menurut mazhab hambali barang tambang adalahsemua jenis barang tambang yang padat maupun yang cair.

Harta yang dikeluarkan dari barang tambang menurut mazhab maliki dan hanafi adalah 1/5 (khumus), sedangkan menurut syafii dan hambali adalh sebanyak seperempat puluh. Sedangkan zakat yangdikeluarkan dari rikaz menurut keempat mazhab diatas adalah 1/5 (khums).


c. Zakat Harta perdagangan
Syarat harta perdagangan adalah
 Cukup nisab (emas dan perak)
 Cukup hawl
 Niat sat membeli barang dagagamn
 Barang dagang dimiliki dengan pertukaran
 Barang dagang tersebutr bukan dimamfaatkan untuk kebutuhan pribadi
 Harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari 1 nisab
 Zakat tidak berkaitan dengan barang itu sendiri
d. Zakat Tanaman dan Buah buahan
Para fuqaha bependapat yaitu pendapat yang pertama mengatakan bahwa zakat ini mencakup seluruh jenis tanaman, dan pendapat yang kedua mengatakan tanman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang bias mengenyangkan dan disimpan.
e.Zakat Hewan
Ada[pun binatang yang wajib dizakati yaitu , unta, sapi, domba, kerbau, kambing,kuda, dll.

4.Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).

Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - يقول أنا مالُك أنا كنزك
" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."

5. Orang Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam surat At-Tauwbah ayat 60 orang orang yang berhak menerima zakat adalah
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berutang, untuk jalan allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaui sesuatau ketentuan yang diwajibkan allah,dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Dan dalalam hadis nabi juga dikatakan
“jika mereka menuruti perintah untuk itu-ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat-beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt, mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan lagi pada orang fakir diantara mereka”.(aljamah dari ibnu abbas)
Dari ayat dan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib meberima zakat ada 8 yaitu:
 Fakir(al fuqara)
 Miakin(al miskin)
 Panitia zakat(al amil)
 Orang yang baru masuk islam(mu’allaf)
 Budak
 Orang yang memiliki utang
 Orang yang berjuang dijalan allah(fisabilillah)
 Orang yang sedang dalam pejalanan(musafir)
6. Hikmah Zakat
 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan pendosadan pencuri. Nabi bersabda:
“periharalah harta kalian dengan zakat , obatilah orang orang sakit dengan sedekah, dan persiapkanlah do’a untuk mengdadapi mala petaka”
 Zakat merupakan pertolongan bagi orang orang fakir dan orang orang yang sangat memerlikan bantuan.
 Zakt mensuciakan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
 Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang.

Asuransi syariah

A. Pengertian Asuransi Syari’ah

Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” . Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi :

B. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi

Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada

Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Indemnity(Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja

Dasar Hukum :
• Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

Prinsip :
• Dibangun atas dasar kerjasama (taawun)
• Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah
• Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
• Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
• Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
• Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
• Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
• Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
• Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi
konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
• Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dan apembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
• Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
• Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Jumat, 03 Desember 2010

Pasar Modal

PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”


Keuntungan dari Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bungaTingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
• Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor.setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.


e. Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

ijarah

Ijarah

1. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi syarat untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikmukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih.
a). Ulama hanafiah
Artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b). Ulama Asy-Syafi’iya
Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolhan dengan penganti tertentu.
c). Ulama Malikiah dan Hanabilah
Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu denganpengganti.
Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.Landasan syara’Jumhr ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an,AS-sunah, dan Ijma’
Al-qur’an
Artinya “jika mereka menyusukan anak- anakmu untukmu, maka berikanlah upahnya.”

As-sunah
Artinya “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibu Majah dari ibnu Umar)
Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

2. Syarat Ijarah
a) Syarat terjadinya akad
Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat ini sering disebut“inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7tahun), serta tidak syaratkan tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
b) Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz)
Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
c) Syarat sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad), ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs Al-‘Akad), yaitu :
Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas.
Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara.
Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya.
Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.

d) Syarat barang sewaan.
e) Syarat ujrah.
Berupa harta tetap yang dapat diketahu
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. f) Syaratyang kembali pada rukun akad.
g) Syarat kelaziman
Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.
Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
3. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra.
Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
Aqid
Shighat akad
Ujrah(upah)
Manfaat
4. Sifat dan Hukum Ijarah
1. Sifat Ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT : , yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.
2. Hukum Ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan.
Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya
5. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
a. Hukum Sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
Ketetapan hokum akad dalam ijarah
Cara memanpaatkan barang sewaan.
Perbaikan barang sewaan.
Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa
b. hukum upah-mengupah
Upah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:
Ijarah khusus
Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
Ijarah musytarik
Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain