Jumat, 18 Mei 2012

OPERASI PLASTIK


Operasi Plastik Dan Operasi Kelamin
A.    Operasi Kelamin
1.      Pengertian
Operasi kecantikan sering disebut juga dengan bedah plastik, atau yang lebih tepat merupakan bagian dari bidang bedah plastik. Di dalam bahasa Arab diistilahkan dengan aljirahah at-tajmiliyah ( الجراحة التجمیلیة ), Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery",adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Istilah plastik berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu platikos yang berarti membentuk. Namun perlu dicatat bahwa istilah plastik disini tidak ada kaitannya dengan plastik sehari-hari yang kita kenal. Dan anggapan yang keliru kalau operasi plastik ini menggunakan bahan ember plastik atau kantong kresek belanjaan para ibu. Sebenarnya asal kata bedah plastik jenis ini sebenarnya tidak diturunkan bahan plastik.
Menurut Wikipedia, operasi plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk mengoreksi atau merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh. Meskipun bedah kosmetik atau estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic, namun operasi plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan pengobatan luka bakar. Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai seperangkat operasi yang berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan pengobatan cacat bawaan atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh manusia.
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1)      Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2)      Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk  kecantikan dan keindahan.
2.      Jenis Jenis Operasi Yang Dilakukan Pada Tubuh Manusia Dan Hukumnya
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Maka yang akan menjadi pembahasan kita di dalam maslah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian:

a.       Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya”. hadits tersebut menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan..
Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian..
Selain itu dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudaratan sebagimana disebutkan para ulama.Di dalam kitab qawaa’id ahkam, jika suatu keadaan mengharuskan seseorang memotong anggota tubuhnya(amputasi) karena ditakutkan akan menyebar penyakitnya ke bagian tubuh lain maka hendaknya dia memotong bagian tersebut. Dan pengarang kitab ini adalah syekh ‘iz bin Abdus Salam dari madzhab Hanafi. Namun jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya.
Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah. Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i ketika mensyarah hadits Ibn Mas’ud tentang perkataan orang yang merenggangkan gigi untuk keindahan maknanya adalah dia merenggangkan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu dibolehkan. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalil dalil yang telah di sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
b.      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu:
1)      bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. seperti :
Ø  Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll
Ø  Memperindah dagu, dengan meruncingkannya dll
Ø  Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
Ø  Memperindah kuping
Ø  Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
2)      operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah:
Ø  Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
Ø   Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
Ø  Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara
Ø   Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda
Ø   Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar Nampak lebih muda.
 Mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini. Mereka berpegang kepada argument di bawah ini.
Firman Allah Swt. Pada surat Annisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah.
Selain itu di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda,
“ Allah Swt. Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah ciptaan Allah.
Maka Nabi Saw. Melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang haram.
Membuat tato yaitu menusuk dengan jarum di lengannya atau bagian tubuhnya sehinnga mengalir darah(luka) kemudian dilukis bagian tersebut dengan celak dan bunga kembang muncul apa yang dibuat.
Operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Sedangkan dalam hal yang telah kami sebutkan tidak didapati keadaan kritis pada seseorang yang membuat dia harus melakukan operasi kedua ini. Maka otomatis yang melakukannya mengerjakan pekerjaan yang haram demikian juga diharamkan karena yang melakukan operasi ini biasanya dokter lelaki maka jika pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan melihat bahkan memegang bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh syariat. Juga dapat membuat seseorang kehilangan wibawa bahkan mereusak diri. Maka setelah mengetahui berbagai dalil bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan:
ü  Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.
ü   Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama.
ü  Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.
B.     Operasi Kelamin
1.                  Pengertian
Operasi jenis kelamin adalah operasi yang dilakukan dengan tujuan merubah ataupun memperbaiki kelamin yang sudah diberikan oleh Allah SWT. Operasi jenis kelamin yang sering dan banyak dilakukan oleh seseorang pada zaman sekarang ini sangatlah meresahkan masyarakat.
2.                  Hukum Operasi Kelamin
a        Bagi Yang Jenis Kelaminnya Normal
Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law. Artinya manusia dihadapan Tuhan dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama.
Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjelankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119 :
 öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata .
Mengubah yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan diatas maksudnya mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan Nasranai mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu) .
Jadi seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioprasi agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya HARAM. Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain.
Dalam kitab – kitab tafsir seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hadist  Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.
لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
        Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Dalam hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alas an mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal .
b     Bagi Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
ü  Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelmainnya, ia boleh melkukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelmin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan cirri khas dan utama untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioprasi mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
ü  Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna ben-tuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang pada vaginanya.
Adapun dalil syar’ie yang membernarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai berikut : seperti hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَمُ
Bertobatlah hai hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua
Apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental sibanci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi kalau banci alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
3.   Pengambilan Hukum Terhadap Seseorang Yang Kelaminnya Sudah Dioperasi
Apabila sifat dan tujuan operasi kelaminnya itu tabdil/taghyiril khilqah, artinya mengubah ciptaan Allah dengan jalan operasi penggantian jenis kelamin pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka status jenis kelaminnya tetap tidak berubah sehingga kedudukannya dalam ahli waris misalnya, ia tetap berstatus dengan jenis kelaminnya
yang asli yang normal pada waktu lahirnya. Karena itu seorang wanita yang melakukan operasi ganti kelamin menjadi seorang pria, tidak berhak menuntuk bagian warisannya sama dengan pria, sebab menurut hokum ia tetap berstatus sebagai wanita.
Tetapi apabila sifat dan tujuan operasi kelamin itu hanya untuk tashih/takmil artinya hanya untuk memperbaiki/menyempurnakan jenis kelaminnya saja, memfungsionalkan salah satu organ kelamin bagian luar yang sesuai dengan bagian dalam, atau dengan jalan menormalkan organ kelamin luar yang hanya satu tetapi ada cacat atau kurang sempurna, misalnya vagina yang tidak berlubang, maka operasi kelamin semacam ini selain dibenarkan dalam Islam, juga berakibat mengubah status jenis kelamin dari waria menjadi pria atau wanita yang penuh identitasnya.
4.   Status Hukum Dokter Dan Para Medis Yang Berperan Dalam Operasi Penggantian Kelamin Dan Seseorang Yang Melakukan Operasi Kelamin
Peran dokter dan para medis dalam opersi kelamin ini status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang diopersinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena tergolong tolong menolong dalam dosa. Dan jika yang diopersi kelaminya sesuai dengan syariat islam dan bahkan anjuran maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketaqwaan dan kebajikan.
Adapun status hukum bagi seorang yang melakukan opeerasi kelamin dibedakan menjadi dua:
Ø  Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah) ciptaan Allah, maka status hukumnya sama dengan sebelum operasi dan tidak dapat merubah dari segi hukum.
Ø  Apabila operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin(misalnya berkelamin ganda) dengan bertujuan tashil atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan ) dan sesuai hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar