Operasi
Plastik Dan Operasi Kelamin
A. Operasi Kelamin
1. Pengertian
Operasi
kecantikan sering disebut juga dengan bedah plastik, atau yang lebih
tepat merupakan bagian dari bidang bedah
plastik. Di dalam bahasa Arab diistilahkan dengan aljirahah at-tajmiliyah ( الجراحة التجمیلیة
), Operasi
plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery",adalah bedah/operasi
yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota
badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau
dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Istilah
plastik berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu platikos yang berarti
membentuk. Namun perlu dicatat bahwa
istilah plastik disini tidak ada kaitannya dengan plastik sehari-hari yang
kita kenal. Dan anggapan yang keliru kalau operasi plastik ini
menggunakan bahan ember plastik atau
kantong kresek belanjaan para ibu. Sebenarnya asal kata bedah plastik jenis ini
sebenarnya tidak diturunkan bahan plastik.
Menurut
Wikipedia, operasi plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk
mengoreksi atau merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh. Meskipun bedah
kosmetik atau estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic,
namun operasi plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan
pengobatan luka bakar. Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai
seperangkat operasi yang berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan
pengobatan cacat bawaan atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh
manusia.
Sedangkan
sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya
ada dua:
1) Untuk mengobati aib yang ada
dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan,
kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2) Atau untuk mempercantik diri, dengan
mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat
orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
2. Jenis Jenis Operasi Yang Dilakukan
Pada Tubuh Manusia Dan Hukumnya
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang
manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Maka yang akan menjadi pembahasan
kita di dalam maslah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya
manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan
dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua
pembagian:
a. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah(
tidak dikehendaki)
Yaitu suatu
operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan
seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika
sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir
sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis
penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya
bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan
keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek
dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan
oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan
penyakit kecuali meurunkan pula obatnya”. hadits tersebut menunjuki bahwa
setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang
yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti
sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular
kepada orang lain. Sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui
suntikan itu dibolehkan..
Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati
penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain
jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih
membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan
jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah
sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang
kehancuran bahkan kematian..
Selain itu dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan
bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudaratan sebagimana
disebutkan para ulama.Di dalam kitab qawaa’id ahkam, jika suatu keadaan
mengharuskan seseorang memotong anggota tubuhnya(amputasi) karena ditakutkan
akan menyebar penyakitnya ke bagian tubuh lain maka hendaknya dia memotong
bagian tersebut. Dan pengarang kitab ini adalah syekh ‘iz bin Abdus Salam dari
madzhab Hanafi. Namun jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan
tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau
menumpulkannya.
Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan
merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan
oleh Allah. Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang
mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i ketika mensyarah
hadits Ibn Mas’ud tentang perkataan orang yang merenggangkan gigi untuk keindahan
maknanya adalah dia merenggangkan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk
mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu
dibolehkan. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik
diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi
tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak
bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat
saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalil dalil yang telah di sebutkan maka
operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
b. Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja
dilakukan)
Yaitu
operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat
seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata
kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu:
1) bagian yang merobah bentuk dan
bagian yang mengawetkan umur. seperti :
Ø Memperindah hidung, seperti
membuatnya lebih mancung dll
Ø Memperindah dagu, dengan meruncingkannya
dll
Ø Memperindah payudara dengan
mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon
atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara
yang telah ditemukan.
Ø Memperindah kuping
Ø Memperindah perut dengan
menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
2) operasi yang bertujuan untuk
menampakkan diri seolah olah awet ialah:
Ø Memperindah wajah dengan
menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
Ø Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang
ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
Ø Memperindah lengan bawah sehingga
tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara
Ø Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan
kerut seolah kulit masih padat dan muda
Ø Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar
Nampak lebih muda.
Mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits
berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini. Mereka
berpegang kepada argument di bawah ini.
Firman Allah Swt. Pada surat Annisa
ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah.
Padahal Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan
ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah.
Selain itu di dalam sebuah hadits,
dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah
bersabda,
“ Allah Swt.
Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang
yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari
bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan
membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena
merubah ciptaan Allah.
Maka Nabi Saw. Melaknat orang yang
merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang
haram.
Membuat tato yaitu menusuk dengan
jarum di lengannya atau bagian tubuhnya sehinnga mengalir darah(luka) kemudian
dilukis bagian tersebut dengan celak dan bunga kembang muncul apa yang dibuat.
Operasi model ini adalah menipu dan
menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika
bukan pada keadaan yang kritis. Sedangkan dalam hal yang telah kami sebutkan
tidak didapati keadaan kritis pada seseorang yang membuat dia harus melakukan
operasi kedua ini. Maka otomatis yang melakukannya mengerjakan pekerjaan yang
haram demikian juga diharamkan karena yang melakukan operasi ini biasanya
dokter lelaki maka jika pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan
melihat bahkan memegang bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh
syariat. Juga dapat membuat seseorang kehilangan wibawa bahkan mereusak diri.
Maka setelah mengetahui berbagai dalil bahwasannya para ulama sepakat utuk
melarang operasi jenis ini, disebabkan:
ü Operasi ini adalah salah satu bentuk
usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami
paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.
ü Operasi ini adalah salah satu bentuk
penyamaran dan berlebih lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama.
ü Operasi ini juga turut memberikan
kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak
dirasakan.
B. Operasi Kelamin
1.
Pengertian
Operasi jenis kelamin
adalah operasi yang dilakukan dengan tujuan merubah ataupun memperbaiki kelamin
yang sudah diberikan oleh Allah SWT. Operasi jenis kelamin yang sering dan
banyak dilakukan oleh seseorang pada zaman sekarang ini sangatlah meresahkan
masyarakat.
2.
Hukum Operasi Kelamin
a
Bagi
Yang Jenis Kelaminnya Normal
Al-Qur’an
Surat Al-Hujarat ayat 13 :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r&
yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Ayat ini mengajarkan
prinsip Equality before God and Law. Artinya manusia dihadapan Tuhan dan
Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama.
Dan yang menyebabkan
tinggi / rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin,
ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya
kepada Alla SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya
disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjelankan kewajibannya sebagai
makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis
kelaminnya.
Al-Qur’an
Surat An-Nisa’ ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
Dan Aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata .
Mengubah
yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan diatas maksudnya
mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw,
oleh kalangan Yahudi dan Nasranai mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula
mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu)
.
Jadi
seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan
dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioprasi
agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan
dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya HARAM. Sebab termasuk
mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain.
Dalam kitab
– kitab tafsir seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi,
Zubdatut Tafsir dan Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah
SWT. termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist
lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.
لَعَنَ
اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Allah
mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu
muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong
(panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan
dengan mengubah ciptaan Allah.
Dalam
hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis
kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alas an
mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang
lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan
seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya,
maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya,
sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis
kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal .
b
Bagi
Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai
orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi
kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat
dikelompokkan sebagai berikut.
ü
Apabila
seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk
memperjelas identitas jenis kelmainnya, ia boleh melkukan operasi mematikan
organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai
dengan organ kelmin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin
yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim
dan ovarium yang merupakan cirri khas dan utama untuk seorang wanita,
maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioprasi mengangkat penisnya, demi
untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh
mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ
kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
ü
Apabila
seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna ben-tuknya,
misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan
ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang
pada vaginanya.
Adapun dalil
syar’ie yang membernarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai
berikut : seperti hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :
تَدَاوُوْا
عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً
غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَمُ
Bertobatlah hai hamba-hamba Allah
SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan
pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua
Apabila kemajuan
teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental
sibanci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan
menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya.
Apalagi kalau banci alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut
pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
3.
Pengambilan
Hukum Terhadap Seseorang Yang Kelaminnya Sudah Dioperasi
Apabila sifat
dan tujuan operasi kelaminnya itu tabdil/taghyiril khilqah, artinya
mengubah ciptaan Allah dengan jalan operasi penggantian jenis kelamin pria
menjadi wanita atau sebaliknya, maka status jenis kelaminnya tetap tidak
berubah sehingga kedudukannya dalam ahli waris misalnya, ia tetap berstatus
dengan jenis kelaminnya
yang asli
yang normal pada waktu lahirnya. Karena itu seorang wanita yang melakukan
operasi ganti kelamin menjadi seorang pria, tidak berhak menuntuk bagian
warisannya sama dengan pria, sebab menurut hokum ia tetap berstatus sebagai
wanita.
Tetapi
apabila sifat dan tujuan operasi kelamin itu hanya untuk tashih/takmil
artinya hanya untuk memperbaiki/menyempurnakan jenis kelaminnya saja,
memfungsionalkan salah satu organ kelamin bagian luar yang sesuai dengan bagian
dalam, atau dengan jalan menormalkan organ kelamin luar yang hanya satu tetapi
ada cacat atau kurang sempurna, misalnya vagina yang tidak berlubang, maka
operasi kelamin semacam ini selain dibenarkan dalam Islam, juga berakibat
mengubah status jenis kelamin dari waria menjadi pria atau wanita yang penuh
identitasnya.
4.
Status Hukum Dokter Dan Para Medis
Yang Berperan Dalam Operasi Penggantian Kelamin Dan Seseorang Yang Melakukan
Operasi Kelamin
Peran dokter
dan para medis dalam opersi kelamin ini status hukumnya sesuai dengan kondisi
alat kelamin yang diopersinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena tergolong
tolong menolong dalam dosa. Dan jika yang diopersi kelaminya sesuai dengan
syariat islam dan bahkan anjuran maka ia mendapat pahala dan terpuji karena
termasuk anjuran bekerja sama dalam ketaqwaan dan kebajikan.
Adapun status hukum bagi seorang
yang melakukan opeerasi kelamin dibedakan menjadi dua:
Ø Apabila penggantian kelamin
dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah)
ciptaan Allah, maka status hukumnya sama dengan sebelum operasi dan tidak dapat
merubah dari segi hukum.
Ø Apabila operasi kelamin yang
dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin(misalnya berkelamin
ganda) dengan bertujuan tashil atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan ) dan
sesuai hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar