KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr. Wb
Ekonomi islam adalah sebuah disiplin ilmu yang sedang berkembang, kendati belum mendapatkan banyak perhatian dari beberapa pihak. Ekonomi islam menyajikan pandangan islam dalam konteks aktivitas manusia.
Oleh karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan yaitu “ hak milik dan kepemilikan dalam islam “.
Makalah ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, agar mudah dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya, tiada kata yang patut disampaikan sebagai penutup kecuali permintaan maaf dan permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Batusangkar, 14 februari 2011
Penulis
……………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.1. Latar Belakang
Latar belakang penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas wajib yang diberikan oleh dosen pembimbing study “ Ekonomi Mikro Islam “ guna mengefektifkan proses belajar mengajar yang akan dilaksanakan nantinya.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga, untuk memberikan informasi dan tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai hak milik dan kepemilikan dalam islam itu sendiri, baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah sendiri.
A.2. Tujuan
Semoga dengan penyajian makalah ini, semua pihak dapat memperoleh informasi baru, dan dapat memberikan pemahaman mengenai persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini. Dan pada akhirnya makalah ini dapat menjadi suatu hal yang berguna bagi setiap orang yang membacanya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Defenisi Hak Milik dan Kepemilikan dalam Islam
Hak milik dapat diartikan sebagai hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat ( utility ) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya bisa memanfaatkan barang tersebut. Serta iapun berhak mendapatkan kompensasi, baik karena barang itu diambil manfaatnya oleh orang lain, maupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya.[1]
Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi, namun tidak memberikan hak itu secara absolut. Disamping itu Al- Qur’an juga mengakui hak milik bagi manusia atas sumber daya ekonomi, hal ini sering disebutkan dalam frase:
Secara garis besar, prinsip – prinsip hak milik dalam pandangan islam yaitu:
- Pemilik mutlak alam semesta ini termasuk sumber daya ekonomi adalah Allah
- Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah atas sumber daya ekonomi
- Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan sarana hidup mamkhluknya
- Status hak milik terbatas manusia antara lain: (1) merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia adalah khalifah di muka bumi. (2) merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara wajar dan baik. (3) merupakan ujian keimanan. (4) merupakan bekal beribadah kepada Allah.
- Manusia harus mempertanggung jawabkan penggunaan kepemilikan terbatas ini nantinya kepada Allah swt.
Kosep islam adalah pembahasan mengenai kepemilikan barang konsumsi dan alat produksi. Hubungan hal tersebut digambarkan oleh ayat – ayat Al- Qur’an. Menurut ayat tersebut manusia hanyalah wakil Allah di muka bumi ini, dan dianjurkan untuk menguasai sumber – sumber ekonomi sebagai satu kepercayaan karena kasih sayang Allah.
Kepemilikan itu sendiri juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang telah disahkan oleh syariah. Kepemilikan berarti pula sebagai hak khusus yang didapatkan si pemilik, sehingga ia mempunyai hak untuk menggunakan sesuatu, sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis – garis syariah.
Pada awalnya, kepemilikan itu hanyalah menyangkut kebutuhan pribadi, alat buru, dan pakaian. Kemudian bergulirlah satu peradaban, dimana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit dan mulai pudar sistem kepemilkan kolektif.
Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis, kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan Negara. Dan dalam islam berlaku sistem kepemilikan multijenis, yaitu pengakuan terhadap bermacam – macam kepemilikan[4]
- Macam – Macam Hak Milik dalam Islam
B.1 Hak Milik Pribadi
Merupakan gejala yang permanen, penting, melekat, dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari aturan masyarakat islam, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam yaitu “ halal “. Sehingga seseorang memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia peroleh.
1. Pembatasan dalam penggunaan hak milik pribadi
Usaha dalam mendapatkan kekayaan merupakan sesuatu yang fitri, bahkan merupakan satu keharusan. Hanya saja ada batasan – batasan yang diajukan dalam memperolehnya agar tidak menyebabkan gejolak dan kekacauan.
Islam hadir untuk memperbolehkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara perampasan. Dengan kata lain pembatasan tersebut sangat memperhatikan kaidah fitrah manusia. Oleh karena itu Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat lain
Beberapa syarat kepemilikan yang disyariatkan:
- Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok, serta individu sebagian bagian dari kelompok.
- Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu
- Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i
2. Bentuk – bentuk hak milik pribadi dalam islam
Hak milik pribadi menurut pandangan islam dengan kapitalis dan sosialis adalah berbeda. Perbedaan itu terletak pada hal yang paling pokok, yaitu karakteristik peduli sosial dalam sistem kepemilikan sosial.
Islam mengakui kepemilikan pribadi, menghalalkan manusia untuk menabung dan sebagainya, tetapi islam juga memberikan aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik. Jangan sampai dalam investasi tidak mgemperhatikan dampak negativ terhadap pihak lain. Ada 3 pilar pemilikan dalam pribadi menurut islam yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar