REKSADANA SYARIAH
A. Pengertian Reksadana Syariah
Secara bahasa reksadana tersusun atas dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Jadi dapat dismpulkan bahwa reksadana adalah kupulan uang yang dipelihara.
Secara istilah, reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya yang kemudian dana tersebut di investasikan kembali oleh pengurus ke portofolio efek.
Portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti, saham, obligasi, surat pengakuan hutang dan lain lain.
Reksadana Syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada ketentuan hukum islam(syariat Islam).
Ketentuan yang terdapat dalam reksadana syariah adalah
1. Akad antara pemilik modal(rab al-mal) dengan menejer investasi (‘amil) adalah mudharabah. Akat ini bertujuan agar usaha yang dijalankan akan ditanggung bersama.
2. Pemilihan dan pelaksanaan investasi. Hal ini bertujuan agar investasi yang dijalankan terbebas dari unsur gharar dan riba, keuntungan dan kerugian yang dialami menejer ditanggung bersama.
3. Penentuan bagi hasil.
Unsur unsur reksadana syariah
1. Pemodal(rab al-mal).
2. Modal yag disetor masyarakat(mal).
3. Menejer investasi sebagai pengelola.
4. Investasi yang dilakukan menejer pengelola(amal).
5. Portofolio efek
6. Sesuai dengan ketentuan islam.
B. Jenis jeni Reksadana
Menurut Heri Sudarsono dan Muhammad mengemukakan babarapa jenis reksadana yaitu
1. Reksadana Pasar Uang (many market fund).
Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat hutang dengan waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk memelihara likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income fund).
Reksadana ini melakukan investasi sekurang kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pengembalian yang satabil.
3. Reksadana Saham (equiti fund).
Reksadana ini melakukan investasi sekurang kurannya 80% dari aktivanya dalam yang bersifat equitas, resiko yang dihadapi akan sangat tinggi tapi juga menghasilkan tinggkat pendapatan yang tinggi pula.
4. Reksadana Campuran (discretionari fund).
Reksadana ini memiliki kebebassan dalam menentukan investasinya. Resadana ini sewaktu waktu bisa melakukan investasi pada saham. Uang, pendapan tetap dan yang lainnya.
C. Prinsip Operasional dan Pembagian keuntungan Reksadana Syariah..
Dalam resadana syariah prinsip yang dijalankan adalah prisip mudharabah atau qiradh..
Beberapa karakteristik mudharabah yaitu.
1. Pemodal ikut menanggung resiko kerugian yang diderita oleh menejer investasi.
2. Menejer investasi tidak akan ikut menangung kerugian jika kerugian tersbut bukan disebabkan karena kelalaiannya.
3. Keuntungan akan dibagi antara pemodal dengan menejer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Unsur terpenting dalam pembagian keuntungan adalah emiten, menejer investasi, dan pemodal. Pertama sekali keuntungan diperolen emiten yang kemudian keuntungan tersebut akan dibagi pada menejer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati,dan akhirnya dari menejer investasi dibagi pada pemodal.
Pedoman dalam pembagian keuntungan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah, menetapakannya, pedoman itu antara lain.
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal, sehingga menejer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan non halah dari pendapatan yang diyakini halal(tafriq al-haram min al-halal).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah yaitu
a. Dari saham dapat berupa.
- Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
- Righ yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan emiten.
- Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dibursa efek.
b. Dari obligasi dapat berupa.
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari emiten
- Capital gain yang merupakan keuntungan jual beli obligasi dibursa efek.
c. Dari surat beharga pasar uang dapat berupa
- Bagi hasil yang diterima dari issurer.
- Capital gain yang merupan keuntunga dari jual beli surat berharga.
d. Dari deposito dapat berupa, bagi hasil yang diterima dari bank bank syariah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dpat diterima reksadana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakuan oleh bank kustodian dan dilaporkan pada menejer investasi untuk disampaikan pada pemodal dan DSN.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaanya akan ditentukan oleh DPSN serta dilaporkan secara transparan.
D. Manfaat dan Keuntungan Reksadana
Keuntungan yang didapat bila menyimpan uang direksadana adalah:
1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi ivestasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil resiko.
2. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi dalam pasar modal.
3. Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana , pemodal tidak perlu memantau kinerja menejer investasinya.
E. Resiko Reksadana
Resiko yang akan dihadapi jika menyimpan uang pada reksadana adalah:
1. Resiko berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP), resiko ini di pengaruhi oleh turunnya harga efek (saham, obligasi,dll)
2. Resiko likuiditas,resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh menejer investasi jika sebagian pemegang unit melakukan penjualan kembali atas unit unit yang dipegangnya.
3. Resiko wanprestasi, dimana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan yang mengusuransikan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau mebayar lebih rendah dari saat nilai dipertanggungkan.
F. Kedala Pengembangan Reksadana Syariah
Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan reksadana syariah adalah:
1. Reksadana relatif dikenal hanya pada kalangan masyarakat tertentu, terutama para investor yang akan menanamkan modalnya dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap reksadana syariah.
2. Dualisme sistem Dalam Pasar modal yang menawarkan reksadana konvensional dan reksadana syariah.
3. Untuk meningkatkan reksadana perlu dukungan para pengusaha,serta pelaku reksadana yang syariah.
G. Strategi Pengembangan Reksadana Syariah.
Strategi pengembangan reksadana yaitu.
1. Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternatif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya direksadana syariah.
2. Selama ini perkembangan reksadana syariah dipengaruhi oleh faktor permitaan pasar dibandingkan faktor idealisme.
3. Perlunnya sinergi dari pemerintah, Bapepam, Pengusaha, Praktisi, akamedisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah.
H. Aturan Reksadana dalam Islam
Reksadana menurut hukum islam syah karena termasuk kedalam muamalah serta selama belum ada dalil yang melarangnya dan tidak bertentangan dengan syariat islam.
I. Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar