Jumat, 05 November 2010

WAKAF

WAKAF

A.Pengertian Wakaf
          Wakaf secara etiologi adalah al habs yang berarti menahan ,al-maun yang berarti mecegah, serta al-imsak yang berarti menahan.Dalam bahasa Ingris  kata wakafditerjemahkan dengan endownment yang berarti, pemberian, sedekah,dan pendapatan, serta ada yang menterjemahkannya denga kata philanthropy yang berarti kedermawanan, karena pada hakikatnya wakaf memberi mamfaat pada orang dankebaikan pada orang lain.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah),
Para ulama fiqih berpendapan wakaf adalah;
1.Hanafiyah
Wakaf adalah sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
 Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

2. Malikiyah
 Wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
 Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang  atau tempat yang berhak saja.

3.Syafi‘iyah
wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
 Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).


4. Hanabilah
wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang yang dihasilkan (ibnu qhadomah 6/185)
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

B.Dasar Hukum Wakaf

            Dalam Undang Undang  omor 41/2004 wakaf adalah perbuatan hokum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimamfaatkan unukselamanya atau untukjangka waktu  tertentu sesuai  degan kepentingannya  guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
            Dalama Al Qur’an  tidak dijelaskan  secara mendetail tapi hukumnya ada disyariatkan didalam seperti yang dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya.
            Hai orang orang yag beriman,  nafkahkanlah sebagian yang baik baik  dari hasil usahamu  dan dari apa yang kamikeluarkan dari bumi untukmu.
           
Dlam hadis nabi dijelaskan dasar hokum dalam berwakaf seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya.
“dari ibnu umar ra, berkata; Sesungguhnya umar mendapatkan  sebidang tanah dari khaibar. Kemudian iadatangi Rasululah SAW. Untuk meminta petunjuk;ya rasululah, sayatelah mendapatka tanah di khaibar  yang belupernah saya dapatkan sebelumnya, bagaimana perintahmu? Rasul menjawab; jika engkau mau tahanlah pangkalnya(wakaf), dan sedekahkanlah hasilnya, kemudian umar menyedekahka hasilnya degan ketentuan tidak boleh diperjual belikan,tidakboleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, melainkan untukdisedekahkan pada fakir, keluarga terdekat, hamba sahaya, biaya untuk menegakkan syariat islam, orang yang terlantar dalam perjalanan, dan melayan itamu, orang yang mengurus wakaf, boleh memanfaatkan hasil wakaf secara bauk dan wajar, tampa maksud mengambil untung(H.R Imam Bukhari dan Muslim.
]
Dari hadi diatas dapat dipahami beberapa ketentuan mengenai wakaf yaitu;
1.Kondisi harta  adalah sesuatu yang dapat di mamfatkan dan mempunytai nilai ekonomis.
2.Asal(pangkal) harta tersebut tetap bertahan  yang dimamfaatkan hanyalah hasil dari harta tersebut.
3.Tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan, dan diwariskan.
4.Yang boleh menikmati hasil harta tersebut , diantaranyaadalah fakir miskin, pembiayaan kegiatan sossial, serta nazir yang mengelola.   

C.Rukun  Dan Syarat Wakaf

            Rukun wakaf ada empat yaitu;
            1.Orang yang ber wakaf (wakif).
            2.Harta yang di wakafkan (mauquf).
            3.Tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
            4.Pernyataan wakaf (shiqat waaf).

            Syarat syarat wakaf ;
            1.Syarat yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan (wakif) adalah.
                        -Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’,yaitu melepaskan
                hak milik tampa imbalan materi.
              -Orang yang mewakafkan harus baliq, berakal sehat, dan tidak terpaksa
  2.Syarat yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan adalah;
        -Harta wakaf adalah harta yang bernilai.
        -Milik yang mewakafkan.
        -Tahan lama untuk digunakan.
  3.Syarat yang berkaitan dengan tujuan wakaf adalah;
        -Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai nilai ibadah,sebab wakaf
          adalah salah satu amalan ibadah.
        -Harta wakaf aharus dapat segera diterima setelah wakaf diterima dan
          setelah diikrarkan.
   4.Syarat yang berkaitan dengan pernyataan wakaf adalah;
        -Ikrar wakaf bisa dilafalkan dan bisa juga dalam bentuk tulisan.
        -Irar wakaf secara isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yng tidak
         mampu untuk mengucapakannya secara lisan dan tulisan.
d.Mekanisme Pengelolaan Wakaf
            Wakaf yang diberiakan masyarakat atau wakif dapat berupa tanah, uang, modal, saham, dan lain lain.
            Mekanisme pengelolan wakaf biasanya dapat dilakukan dengan cara menggunakan harta wakaf tersebut dengan semaksimal mungkin dan demi kemaslahatan bersama.
            1.Wakaf ahli
          Mekanisme pengelolaan wakaf ini dilakukan oleh  orang yang menerima wakaf itu sendiri (keluarga yang mewakafkan/orang lain) dima orang  yang menerima wakaf itu harus memamfaatkannya dengan baik. Harta wakaf yang diterima tidak boleh diperjual belikan,karena wakaf yang diberiakan itu merupan harta yang bertujuan untuk kemaslahatan keluarga yang menerima wakaf itu sendiri, jika harta wakaf yang diterima  dijual  maka hukumnya  bisa haram, karena tidak mensyukuri apa yang telah diberikan orang padanya.

2.Wakaf khairi.
          Dalam wakaf khairi  atau wakaf umum pengelolaannya dilakukan oleh lembaga pengelolaan wakaf,dimana  harta wakaf yang diwakafkan itu dapat dimamfaatkan untuk kepentingan umum.misal seseorang mewakafkan tananahnya pada suatu lembaga pengelolaan wakaf ,maka tanah yang diwakafkan tersebut bisa dikelola oleh lembaga pengelolaan wakaf engan cara menanami atau membuat sebuah gedung untuk kepentingan bersama, jika tanah itu menghasilkan sesuatu nantinya maka hasil yang diperoleh haruyslah dibagikan atau diberikan pada orang yang membutuhkan akan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar