
TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER
Tentang
INSEMINASI
BUATAN, KLONING, BANK SPERMA, RAHIM SEWAAN
Oleh
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2012
INSEMINASI
BUATAN, KLONING, BANK SPERMA, RAHIM SEWAAN
A.
INSEMINASI
BUATAN
Pengertian Inseminasi Buatan
Istilah
Bayi Tabung ( tube baby)
dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam
khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl
al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan
sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
Secara
teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun
memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas
atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara
sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan
di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in
vivo) . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah
beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan
ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana.
Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami
kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan
kehamilan.
Ada beberapa teknik inseminasi
buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain:
- Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
- Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Secara
ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat
dilihat pada table berikut ini :
No
|
Nama Teknik / Jenis Teknik
|
Sperma
|
Ovum
|
Media Pembuahan
|
Hukum
|
Alasan/
Analogi hukum
|
1
|
Bayi
Tabung (IVF-ET) Jenis I
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan
orang lain
|
2
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
3
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
4
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim orang lain/ titipan /sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
5
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
6
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Isteri
|
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
7
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim isteri sebagai titipan /
sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
8
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII
|
Suami
|
Isteri
|
Isteri yang lain (isteri ke dua,
ketiga atau keempat)
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianggap
membuat kesulitan dan mengada-ada
|
9
|
Inseminasi Buatan dengan sperma
suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH)
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan orang lain
|
10
|
Inseminasi Buatan dengan sperma
donor (Arificial Insemination by a Donor = AID)
|
Donor
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan
dianalogikan dengan zina
|
Dari table
tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan
menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga
serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main
atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang
melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.
Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan
Menurut Islam
Bayi tabung/inseminasi buatan
apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang
lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara
mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri,
maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized
ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh
anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh
anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:
َالْحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
Hajat (kebutuhan yang sangat penting
itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan
darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan
itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan
hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil
inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil-dalil syar'i yang dapat
menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah
sebagai berikut:
1. Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 70:
* ô‰s)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur ’Îû ÎhŽy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%y—u‘ur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4’n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
dan Surat At-Tin ayat 4:
ô‰s)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þ’Îû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut menunjukkan
bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai
kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan
Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa
menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia.
Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan
harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
2. Hadis Nabi:
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari
akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang
lain). Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini dipandang
sahih oleh Ibnu Hibban.
3. Kaidah hukum Fiqh Islam yang
berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْصَالِحِ
Menghindari madarat (bahaya) harus
didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa
inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih
mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu
pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan
alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan
sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau
ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi
buatan/bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
ü Percampuran nasab, padahal Islam
sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada
kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini)
dan kewarisan.
ü Bertentangan dengan sunnatullah atau
hukum alam.
ü Inseminasi pada hakikatnya sama
dengan prostitusi/zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa
perkawinan yang sah.
ü Kehadiran anak hasil inseminasi
buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung
dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali
bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
ü Anak hasil inseminasi buatan/bayi
tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya
adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui
asal/nasabnya.
ü Bayi tabung lahir tanpa proses kasih
saying yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang
harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya,
sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan
ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur'an Surat Al-Ahqaf ayat 15).
Mengenai status/anak hasil
inseminasi dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak
sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan
bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974: "Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah"; maka tampaknya
memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor
dapat dipandang pula sebagai anak yang sah, karena ia pun lahir dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal-pasal
dan ayat-ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan
agama yang cukup dominant dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan
perkawinan.
B.
KLONING
Pengertian Kloning
Istilah kloning atau klonasi berasal
dari kata clone (bahasa
Greek) atau klona, yang
secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman
Kloning terhadap manusia adalah
merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik
memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon
adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning
domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama
lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan
pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif
(seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu
diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi,
yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel
(yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada
sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai
membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang
wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara
genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis
tersebut.
Manfaat Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat
memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara
keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai
berikut:
ü Kloning manusia memungkinkan banyak
pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
ü Organ manusia dapat dikloning secara
selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu
sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
ü Sel-sel dapat dikloning dan
diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya
urat syaraf dan jaringan otot. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti
jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil
kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia
hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli
embrio dan sel-sel hasil kloning.
ü Teknologi kloning memungkinkan para
ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian,
teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada
sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa
yang kita pelajari dari kloning.
ü Teknologi kloning memungkinkan
dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan
teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker,
menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung,
atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan
dan bedah kecantikan.
Dampak Kloning
Perdebatan tentang kloning
dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang
sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili
oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt.
Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan
memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
ü merusak peradaban manusia.
ü memperlakukan manusia sebagai objek.
ü Jika kloning dilakukan manusia
seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal.
Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil
kloning.
ü kloning akan menimbulkan perasaan
dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya
dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu.
Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki
keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh
yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil
kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning
malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai
bidang.
Kloning Pandangan Dalam Islam
Permasalahan kloning adalah
merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum
pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama.
ulama mengkaji kloning dalam
pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. ’Îû 5=÷ƒu‘ z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒ•B 7ps)¯=sƒ’C ÎŽöxîur 7ps)¯=sƒèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 ”É)çRur ’Îû ÏQ%tnö‘F{$# $tB âä!$t±nS #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B §NèO öNä3ã_ÌøƒéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£‰ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4†¯ûuqtGムNà6ZÏBur `¨B –Štム#’n<Î) ÉAsŒö‘r& ÌßJãèø9$# Ÿxø‹x6Ï9 zNn=÷ètƒ .`ÏB ω÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«ø‹x© 4 “ts?ur šßö‘F{$# Zoy‰ÏB$yd !#sŒÎ*sù $uZø9t“Rr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨”tI÷d$# ôMt/u‘ur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry— 8kŠÎgt/ ÇÎÈ
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur),
Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian
dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari segumpal daging
yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada
kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang
sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan
berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada
yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai
pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya Telah
diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami
turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai
macam tumbuh-tumbuhan yang indah.(QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat
dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma
al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah
pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah
tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai
perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain
yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah
akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan
“tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah
menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai
berikut:
žcÎ)
Ÿ@sVtB 4Ó|¤ŠÏã
y‰ZÏã
«!$# È@sVyJx. tPyŠ#uä
( ¼çms)n=yz
`ÏB
5>#tè?
¢OèO tA$s%
¼çms9
`ä.
ãbqä3u‹sù
ÇÎÒÈ
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah
seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah
berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada ayat yang lain juga dikemukakan:
øŒÎ) ÏMs9$s%
èps3Í´¯»n=yJø9$# ãNtƒöyJ»tƒ
¨bÎ) ©!$# Ï8çŽÅe³u;ãƒ
7pyJÎ=s3Î/ çm÷ZÏiB
çmßJó™$# ßxŠÅ¡yJø9$#
Ó|¤ŠÏã ßûøó$# zNtƒötB $YgŠÅ_ur ’Îû
$u‹÷R‘‰9$# ÍotÅzFy$#ur z`ÏBur tûüÎ/§s)ßJø9$#
ÇÍÎÈ ãNÏk=x6ãƒur
}¨$¨Y9$# ’Îû
ωôgyJø9$# WxôgŸ2ur z`ÏBur šúüÅsÎ=»¢Á9$#
ÇÍÏÈ ôMs9$s%
Éb>u‘
4’¯Tr& ãbqä3tƒ
’Í<
Ó$s!ur óOs9ur ÓÍ_ó¡|¡ôJtƒ
׎|³o0 ( tA$s%
Å7Ï9ºx‹Ÿ2
ª!$# ß,è=÷‚tƒ $tB
âä!$t±o„ 4 #sŒÎ)
#Ó|Ós% #\øBr&
$yJ¯RÎ*sù
ãAqà)tƒ
¼çms9
`ä.
ãbqä3u‹sù
ÇÍÐÈ
“(Ingatlah),
ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu
(dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang)
daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia
dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia
berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk
di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin
aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang
laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah
menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu,
maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan
ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah.
Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita
tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi
sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika
kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak
Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka
hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai
Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur
yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami isteri
melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur
berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan
membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi
genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat
Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat
negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan
berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia
akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan
hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Sedangkan ulama yang membolehkan
melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
- Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
- Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
- Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-’Alaq).
- Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Untuk menentukan apakah syari’at
membenarkan pengambilan manfaat terapeutik dari kloning manusia, kita
harus mengevaluasi manfaat vis a vis mudharat dari praktek ini. Dengan
berpijak pada kerangka pemikiran ini, maka manfaat dan mudharat terapeutik
dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mengobati penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: “Untuk setiap penyakit ada obatnya”. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia.
- Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, J. Mc. Whir, A.J. Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning “Dolly”. Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena nenurut syari’at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia, yaitu bereproduksi tanpa pasangan seks, dan hal ini akan meruntuhkan institusi perkawinan. Produksi manusia-manusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (al-mirâts).
- Organ-organ untuk transplantasi. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hidup manusia. Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia benar-benar dapat dilakukan, maka syari’at tidak dapat menolak pelaksanaan prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh seseorang, misalnya pada korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang pernah dilakukan.
- Menghambat Proses Penuaan. sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
- Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
ü Seseorang tidak boleh
memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
ü Sebuah hadits menyatakan: “Di
antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah
orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya”.
Dengan demikian, potensi keburukan
yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada
kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan
mengambil manfaat terapeutik dari kloning manusia.
C.
BANK
SPERMA
Pengertian Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan
sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen
cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut
juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan
sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua
sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat
tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu
yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil
saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan
gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan
integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking
terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen,
terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan
didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas
sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking
ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan
(dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama
penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama
dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma
yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami
yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini
dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak
ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma
dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu.
Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis
lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma,
semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan
fertilitas sperma.
Latar belakang munculnya bank sperma
antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Keinginan
memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami
istri yang tidak mempunyai anak.
2.
Memperoleh
generasi jenius atau orang super.
3.
Menghindarkan
kepunahan manusia
4.
Memilih
suatu jenis kelamin
5.
Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa
alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada
cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa
pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma.
Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis
yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal:
sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan
penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas
sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja
yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa
prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan
ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi
prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan
diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri
yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya
dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan
diatas.
Hukum
Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Bank sperma merupakan tempat
penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk
menentukan hukum tentang bank sperma adalah,t
Tahap pertama cara pengambilan
atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah
bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan
sperma di bank sperma dan inseminasi buatan. Secara umum islam memandang
melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah
hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan
ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga
pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq
mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan
yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam
segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana
dalam surat 23 [al-Mu'minun] ayat 5-7 :
tPöqu‹ø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh‹©Ü9$#
( ãP$yèsÛur
tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
@@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur
@@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur
z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$#
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur
z`ÏB tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
`ÏB
öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èdu‘qã_é&
tûüÏYÅÁøtèC
uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur ü“ɋςGãB 5b#y‰÷{r&
3 `tBur
öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ô‰s)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã
uqèdur ’Îû
ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ
$pkš‰r'¯»tƒ
šúïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sŒÎ)
óOçFôJè% ’n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3Å™râäãÎ/
öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4 bÎ)ur
NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!%y` Ó‰tnr& Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB
[ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù
#Y‰‹Ïè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù
öNà6Ïdqã_âqÎ/
Nä3ƒÏ‰÷ƒr&ur çm÷YÏiB
4 $tB
߉ƒÌãƒ
ª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6ø‹n=tæ
ô`ÏiB
8ltym `Å3»s9ur ߉ƒÌãƒ
öNä.tÎdgsÜãŠÏ9
§NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR
öNä3ø‹n=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@
ÇÏÈ
(#rãà2øŒ$#ur
spyJ÷èÏR «!$# öNä3ø‹n=tæ çms)»sV‹ÏBur “Ï%©!$#
Nä3s)rO#ur ÿ¾ÏmÎ/ øŒÎ) öNçGù=è% $oY÷èÏJy™
$oY÷èsÛr&ur
( (#qà)¨?$#ur
©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7OŠÎ=tæ
ÏN#x‹Î/
Í‘r߉Á9$# ÇÐÈ
Pada hari
Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404]
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Dan ingatlah karunia Allah kepadamu
dan perjanjian-Nya yang Telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan:
"Kami dengar dan kami taati". dan bertakwalah kepada Allah,
Sesungguhnya Allah mengetahui isi hati(mu).
Hanabilah berpendapat bahwa onani
memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib,
kaidah usul :
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ
وَاجِبٌ
Mengambil yang lebih ringan dari
suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada
dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani
hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan
onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu
Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru
mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan.
Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada
para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki
maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa
Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan
ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina.
Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini,
Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan
kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang
tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى الرَّجُلُ بِيَدِ
امْرَأَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَامَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui
tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat
kesenangannya.
Tahap kedua setelah bank sperma berhasil
mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya
kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar
pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan
inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan penadapat inseminasi
buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari
istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal
keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara
inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami,
suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini
sesuai dengan kaidah hukum fiqh :
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
(emergency), dan keadaan
darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Dengan demikian hukum pendirian bank
sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin
menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti
terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bias hamil dengan
cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah
untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank
sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka
hukumnya haram.
D. SEWA
RAHIM
Pengertian
Sewa Rahim
Sewa rahim yaitu fenomena yang masih
baru yang diperkatakan di negara kita namun di luar ngara terutamanya Amerika
dan Eropa fenonema ibu tumpang sudah menjadi perkara biasa. Kadar permintaan
ibu tumpang yang amat tinggi diatas permintaan pelanggan pasangan yang kurang
upaya mendapatkan anak dan juga dari alasan lain. Teknologi sewa rahim biasanya
dilakukan bila istri tidak mampu dan tidak boleh hamil ayau melahirkan. Embrio
dibesarkan dan dilahirkan dari rahim perempuan lain bukan istri, walaupun bayi
itu menjadi milik (secara hukum) suami istri yang ingin mempunyai anak
tersebut. Untuk “jasa”nya tersebut, wanita pemilik rahim biasanya menerima
bayaran yang jumlahnyatelah disepakati keluarga yang ingin menyewa rahimnya
tersebut, dan wanita itu harus menandatangi persetujuan untuk segera
menyerahkan bayi yang akan dilahirkannya itu ke keluarga yang telah menyewa.
Sejauh ini dikenal dua tipe sewa rahim :
- Sewa rahim semata (gestational surrogacy). Embrio yang lazimnya berasal dari sperma suami dan sel telur istri yang dipertemukan melalui teknologi IVF, ditanamkan dalam rahim perempuan yang disewa
- Sewa rahim dengan keikutsertaan sel telur (genetic surrogacy). Sel telur yang turut membentuk embrio adalah sel telur milik perempuan yang rahimnya disewa itu, sedangkan sperma adalah sperma suami. Walaupun pada perempuan pemilik rahim itu adalah juga pemilik sel telur, ia tetap harus menyerahkan anak yang dikandung dan dilahirkannya kepada suami istri yang menyewanya. Sebab, secara hukum, jika sudah ada perjanjian, ia bukanlah ibu dari bayi itu. Pertemuan sperma dan sel telur pada tipe kedua dapat melalui inseminasi buatan, dapat juga melalui persetubuhan antara suami dengan perempuan pemilik sel telur yang rahimnya disewa itu.
Praktek dalam hal yang disebut kedua
ini, dilihat dari sudut apapun dan dengan alas an apapun, merupakan perzinaan.
Pandangan Hukum Islam terhadap Sewa
Rahim
Jika sperma berasal dari laki-laki
lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitu pula jika sel
telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya
milik wanita lain, ini pun tidak diperbolehka. Ketidakbolehan ini dikarenakan
cara ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan yang membingungkan, “Siapakah sang
ibu bayi dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur yang membawa
karakteristik keturunan, ataukah yang mederita dan menanggung rasa sakit karena
hamil dan melahirkan?” Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya
sendiri.
Selain ibu tumpang anak persenyawaan
in vitro juga kemungkinan membawa penyakit penyakit pada ibu tumpang. Sama
sepeti patogen yang memasuki badan embrio berkemungkinan tidak dipastikan benar
bebas dari kuman dan virus yang mana akan mengubah serba sedikit genetik bayi.
Disamping sebab kesihatan emosi ibu tumpang juga harus diketahui sama ada ia
benar ikhlas atau pun terpaksa menjadi ibu tumpang. Emosi yang tidak stabil
akan menggangu emosi anak yang dikandung. Selain itu ibu tumpang juga harus
diberikan rawatan sepenuhnya sebelum mengandung dan selepas mengandung. Ibu
tumpang yang sakit melahirkan anak mungkin akan terbawa bawa menyebabkan
emosinya terus terganggu. Tambahan lagi anaknya itu akan diberikan pada orang,
setiap ibu mempunyai perasaan yang tersendiri dan tidak pernah ada ibu yang
tidak menyayangi anaknya.
Para ahli fiqih sendiri berbeda
pendapat jika hal ini benar-benar terjadi. Di antara mereka ada yang
berpendapat bahwa ibu sang bayi tersebut adalah si pemilik sel telur, dan para
ahli fiqih lebih condong kepada pendapat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa
ibunya adalah wanita yang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahwa bayi tabung dengan sperma dan
ovum yang diambil dari pasangan suami istri yang sah dibenarkan oleh Islam,
selama mereka berdua dalam ikatan perkawinan yang sah. Tetapi kalau bayi tabung
tersebut dari hasil bantuan donor sperma atau ovum dari orang lain yang tidak
ada hubungan perkawinan yang sah atau dari pembuahan percampuran ovum dan
sperma suami istri yang sah, kemudian dimasukkan ke dalam rahim orang lain
(sewa rahim), maka hukumnya haram sama dengan zina dan kedudukan bayi tersebut
sama dengan anak zina. Demikian pula jika sperma suami dan ovum dari salah
seorang istri yang dimasukkan ke dalam rahim istrinya yang lain, maka hukumnya
tetap haram, karena terkait dengan masalah warisan dan nasab dari sebelah ibu,
yang mana ibunya, istri yang pertama atau yang kedua dan seterusnya.
Untuk memperjelas keharaman
cara-cara yang lain, berikut ini uraian penalarannya :
ü Nabi mengharamkan penempatan nutfah
pada Rahim perempuan yang bukan istrinya.
ü Kedudukan ibu senantiasa dikaitkan
dengan tugasnya sebagai seorang yang mengandung dan melahirkan, seperti yang
ditegaskan Al-Qur’an di dalam beberapa ayat, misalnya surat Al-Mujadallah ayat
2, In ummahatuhum Illa al-la’iy waladnahum (ibu-ibu mereka tidak lain adalah
perempuan yang melahirkan mereka), surat Al-Anfal [8]: 15 Hamalathu ummuhu
kurhan wa wadha’athu kurhan (ibunya mengandung dengan susah payah dan
melahirkan dengan susah payah juga); dan surat Al-Baqoroh [2]: 233, Ia tudharra
walidatun bi waladiha (janganlah seorang ibu menderita karena anaknya).
ü Mengenai soal sewa-menyewa atau soal
pinjam meminjam Rahim, harus diselidiki lebih dahulu, apakah syarat dan
rukunnya bisa terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, berarti ada cacat yang berkibat
kebatalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar