TUGAS MANDIRI
FIQIH KONTEMPORER
Tentang
KELUARGA BERENCANA (KB)
Oleh
ROMI WIDODO :09 202 041
Dosen
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
BATUSANGKAR
2012
KELUARGA BERENCANA
(KB)
MENURUT PANDANGAN ISLAM
A.
pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti
pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai
kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira
dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.[1]
Selain itu KB (Keluarga Berencana) juga berarti membatasi
jumlah anak, hanya dua, tiga dan lainnya. Keluarga Berencana yang dibolehkan
syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan
kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.
Dengan demikian, KB di sini mempunyai arti yang sama dengan tanzim al-nasl
(pengaturan keturunan). Penggunaan istilah ”Keluarga Berencana” juga sama
artinya dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family
planning atau planned parenthood, seperti yang digunakan oleh international
Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB
internasional yang berkedudukan di London.
B.
Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Dalam al-Qur’an banyak
sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya
dengan KB diantaranya ialah :
Surat
An-Nisa’ ayat 9:
|·÷uø9ur
úïÏ%©!$#
öqs9
(#qä.ts?
ô`ÏB
óOÎgÏÿù=yz
ZpÍhè
$¸ÿ»yèÅÊ
(#qèù%s{
öNÎgøn=tæ
(#qà)Guù=sù
©!$#
(#qä9qà)uø9ur
Zwöqs%
#´Ïy
ÇÒÈ
“Dan
hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.
Surat al-Qashas: 77
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù 9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( wur [Ys? y7t7ÅÁtR ÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJ2 z`|¡ômr& ª!$# øs9Î) ( wur Æ÷ö7s? y$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
Dan
carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Al-Baqarah: 233
*
ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena
anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Lukman: 14
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Dan kami perintahkan kepada
manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya
kepada-Kulah kembalimu.
Ayat
lainnya yaitu Al-Anfal: 53, dan
at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan
istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah
tangga.
C. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك
تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق ع
“sesungguhnya lebih baik
bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada
meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.[2]
D.
Hukum Keluarga Berencana
a. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam
al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan
KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum
Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل
Tetapi dalam al-Qur’an
ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB,
yakni karena hal-hal berikut:
• Menghawatirkan
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 195
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
• Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits
Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran
atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
•
Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan
jangan pula membahayakan orang lain.[3]
b. Menurut Pandangan Ulama’
1) Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang
membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’
yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB
dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari
kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa
perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu
berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan
pendapatnya pada surat
al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.[4]
ôs)s9ur $oYø)n=yz z`»|¡SM}$# `ÏB 7's#»n=ß `ÏiB &ûüÏÛ ÇÊËÈ §NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4 x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sø:$# ÇÊÍÈ
Dan
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah.Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim).Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging.
Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta yang paling baik.
2) Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang
memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr.
Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu
termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah dalam Surat al-an’am
ayat 151,
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6/u öNà6øn=tæ ( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur ( wur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada
mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)
QS
al-Isra’ ayat 31.
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
QS
al-Isra’ ayat 33,
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
”Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya
kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.”
E.
Macam-macam
Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat
kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
•
Pil,
berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk
mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
•
Suntikan,
yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi
ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan
memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui
canalis servikalis.
•
Susuk KB,
levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit
lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya
sama dengan suntik.
•
AKDR (Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat
dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat
lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
•
Sterelisasi
(Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh
yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang
sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi
yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim.
Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom,
diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping
itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.[5]
F. Cara KB yang
Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
1) Cara yang
diperbolehkan
Ada beberapa macam
cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain,
menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue.
Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[6]
Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan
hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
Kami dahulu dizaman Nabi SAW
melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
2) Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’,
yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara
yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini
tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk
menghasilakn keturunan.[7]
[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah (PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997), h. 54
[2]
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997),
h. 29
[3] Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam
(Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002), h. 293
[4]
Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta.
1997),h. 99
[5]
Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer
(Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002), h. 164-165
[6]
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan
(Mizan: Bandung. 1997), h. 70
[7]
Luthfi As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer (Pustaka
Hidayah: Bandung. 1998), h. 157
Tidak ada komentar:
Posting Komentar