Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi syarat untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikmukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih.
a). Ulama hanafiah
Artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b). Ulama Asy-Syafi’iya
Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolhan dengan penganti tertentu.
c). Ulama Malikiah dan Hanabilah
Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu denganpengganti.
Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.Landasan syara’Jumhr ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an,AS-sunah, dan Ijma’
Al-qur’an
Artinya “jika mereka menyusukan anak- anakmu untukmu, maka berikanlah upahnya.”
As-sunah
Artinya “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibu Majah dari ibnu Umar)
Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
2. Syarat Ijarah
a) Syarat terjadinya akad
Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat ini sering disebut“inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7tahun), serta tidak syaratkan tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
b) Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz)
Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
c) Syarat sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad), ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs Al-‘Akad), yaitu :
Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas.
Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara.
Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya.
Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.
d) Syarat barang sewaan.
e) Syarat ujrah.
Berupa harta tetap yang dapat diketahu
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. f) Syaratyang kembali pada rukun akad.
g) Syarat kelaziman
Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.
Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
3. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra.
Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
Aqid
Shighat akad
Ujrah(upah)
Manfaat
4. Sifat dan Hukum Ijarah
1. Sifat Ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT : , yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.
2. Hukum Ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan.
Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya
5. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
a. Hukum Sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
Ketetapan hokum akad dalam ijarah
Cara memanpaatkan barang sewaan.
Perbaikan barang sewaan.
Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa
b. hukum upah-mengupah
Upah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:
Ijarah khusus
Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
Ijarah musytarik
Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar